Jika Sudah Punya NIB, Apakah Harus Bayar Pajak?. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menandakan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi di sistem Online Single Submission (OSS) dan diakui oleh pemerintah sebagai entitas usaha yang sah. Namun, dengan status resmi tersebut muncul kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara rinci apakah pemilik NIB harus membayar pajak, apa saja yang perlu dilakukan setelah memiliki NIB, serta keuntungan dan kewajiban lainnya.
Punya NIB Apakah Harus Bayar Pajak?
Ya, memiliki NIB berarti perusahaan Anda telah menjadi entitas yang sah dan memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa pajak yang mungkin dikenakan berdasarkan jenis usaha dan skala bisnis:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Berlaku untuk badan usaha berbadan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).
- Tarif PPh Badan adalah 22% dari laba kena pajak.
- Badan usaha wajib menyampaikan laporan keuangan dan menghitung pajak berdasarkan penghasilan bersih setelah dikurangi biaya usaha.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Berlaku untuk perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar.
- Tarif PPN adalah 11% dari nilai transaksi barang/jasa kena pajak.
3. Pajak Penghasilan Final untuk UMKM
- UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5% dari omzet bulanan.
- Tarif ini berlaku selama maksimal 7 tahun untuk badan usaha dan 4 tahun untuk perorangan.
Setelah Punya NIB, Apa yang Harus Dilakukan?
Setelah memperoleh NIB, pengusaha harus menjalankan beberapa langkah penting untuk memastikan kelancaran operasional bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi:
1. Melengkapi Dokumen Perizinan Tambahan
- Izin Lokasi dan Izin Lingkungan: Wajib untuk usaha yang berdampak signifikan terhadap lingkungan.
- Izin Operasional: Tergantung pada sektor usaha yang dijalankan.
2. Mendaftarkan NPWP Perusahaan
- Jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemilik usaha harus segera mendaftarkan diri ke kantor pajak.
- NPWP diperlukan untuk pelaporan pajak bulanan dan tahunan.
3. Menyusun Laporan Keuangan
Laporan keuangan diperlukan untuk menghitung pajak penghasilan dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
4. Melaporkan Pajak Secara Berkala
Setiap perusahaan wajib melaporkan pajak melalui e-Filing atau sistem online lainnya yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apa Keuntungan Memiliki NIB?
1. Legalitas dan Perlindungan Hukum
NIB memberikan legitimasi resmi kepada usaha Anda, melindungi dari risiko hukum akibat kegiatan usaha tanpa izin.
2. Kemudahan Akses Perizinan
NIB menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
3. Akses ke Program Pemerintah
Usaha dengan NIB dapat menikmati program pemerintah seperti pembiayaan UMKM, pelatihan, dan insentif perpajakan.
4. Kepercayaan dari Mitra dan Konsumen
Legalitas usaha meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, bank, investor, dan konsumen.
Membuat NIB Apakah Perlu NPWP?
Ya, salah satu persyaratan untuk membuat NIB adalah memiliki NPWP. NPWP diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan pelaku usaha. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
1. Untuk Usaha Perorangan:
- NPWP pribadi.
- Data pemilik usaha.
2. Untuk Badan Usaha:
- NPWP badan usaha.
- Akta pendirian perusahaan.
Selengkapnya : Syarat Membuat NIB: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Berapa Persen Pajak NIB?
Pajak yang dikenakan kepada usaha dengan NIB tergantung pada jenis dan skala usaha:
- UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar: 0,5% dari omzet bulanan.
- Badan Usaha (PT): 22% dari laba kena pajak.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak): 11% PPN untuk setiap transaksi barang/jasa kena pajak.
Apakah NIB Bisa Dihapus?
Ya, NIB dapat dihapus apabila perusahaan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Proses penghapusan NIB dilakukan melalui sistem OSS dengan langkah berikut:
- Login ke Portal OSS
Masuk ke akun OSS menggunakan kredensial yang telah terdaftar. - Mengajukan Permohonan Penghapusan
Pilih menu “Penghapusan NIB” dan isi formulir pengajuan secara online. - Melampirkan Bukti Pendukung
Sertakan dokumen seperti surat pernyataan penghentian usaha, laporan keuangan terakhir, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan. - Proses Verifikasi
Setelah dokumen lengkap, OSS akan memverifikasi dan menyelesaikan proses penghapusan.
Kesimpulan
Memiliki NIB memberikan banyak keuntungan, termasuk legalitas usaha dan akses ke berbagai layanan pemerintah. Namun, NIB juga membawa kewajiban seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku agar dapat menjalankan bisnis dengan lancar dan sesuai hukum.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan NIB, pelaporan pajak, atau konsultasi terkait legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda. Kami menawarkan solusi cepat, terpercaya, dan profesional untuk mendukung perjalanan bisnis Anda.