Syarat Membuat NIB: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

TDP: Pentingnya Legalitas dalam Operasional Bisnis

Syarat Membuat NIB: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Syarat Membuat NIB : Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi perusahaan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi syarat wajib bagi setiap pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang syarat, dokumen, serta pertanyaan umum terkait NIB untuk membantu Anda memahami prosesnya secara mendalam.


Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

NIB adalah nomor identitas yang mengintegrasikan berbagai fungsi dokumen legal usaha, seperti:

Dengan NIB, perusahaan diakui secara resmi oleh pemerintah, mendapatkan akses perizinan, dan dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum. Sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM mempermudah proses pembuatan NIB secara online.


Syarat Membuat NIB

Syarat Membuat NIB Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Data Pribadi atau Perusahaan

Informasi ini mencakup:

  • Nama Usaha
    Nama yang akan digunakan sebagai identitas resmi perusahaan.
  • Alamat Usaha
    Lokasi fisik atau tempat operasional usaha.
  • Bidang Usaha
    Bidang kegiatan bisnis sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

2. Dokumen Legalitas Usaha

Dokumen ini diperlukan terutama untuk badan usaha berbadan hukum:

  • Akta Pendirian Perusahaan
    Disahkan oleh notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • NPWP Perusahaan
    Sebagai identitas perpajakan untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajak.

3. Informasi Teknis Usaha

Beberapa informasi tambahan yang diperlukan meliputi:

  • Skala Usaha
    Apakah usaha tergolong sebagai UMKM atau non-UMKM.
  • Lokasi Usaha
    Alamat lengkap tempat usaha dijalankan, yang juga berfungsi untuk pengajuan izin lokasi.

4. Akses ke OSS

Pelaku usaha harus memiliki akun OSS untuk mendaftarkan dan mengajukan permohonan NIB. Langkah-langkahnya:

  1. Buat akun OSS melalui portal resmi.
  2. Isi data sesuai panduan, termasuk data pribadi dan perusahaan.
  3. Ajukan permohonan NIB setelah data terverifikasi.

Apakah Buat NIB Harus Punya NPWP?

Ya, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan syarat wajib untuk mendapatkan NIB. NPWP dibutuhkan karena NIB terintegrasi dengan sistem perpajakan Indonesia. Berikut alasannya:

  • Kewajiban Pajak: Dengan NIB, pelaku usaha harus memenuhi kewajiban pajak sesuai jenis usaha.
  • Verifikasi Identitas Perusahaan: NPWP menjadi salah satu indikator legalitas perusahaan.

Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda harus membuatnya terlebih dahulu sebelum mengajukan NIB.


Syarat untuk Terbitnya Perizinan Berusaha

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan tambahan untuk menerbitkan izin-izin lainnya:

1. Izin Usaha

  • Diperlukan untuk semua jenis usaha, termasuk UMKM.
  • Proses ini bisa dilakukan melalui OSS setelah NIB diterbitkan.

2. Izin Operasional

  • Khusus untuk usaha di sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, atau pariwisata.
  • Membutuhkan dokumen tambahan seperti sertifikasi atau rekomendasi dari instansi terkait.

3. Izin Lingkungan

  • Wajib bagi usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup.
  • Melibatkan analisis AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala usaha.

NIB Apakah Harus Bayar Pajak?

Ya, setelah memiliki NIB, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban pajak. Namun, kewajiban pajak ini bergantung pada jenis usaha dan skala bisnis Anda.

Jenis Pajak yang Berlaku:

1. Pajak Penghasilan (PPh):

  • PPh Final sebesar 0,5% dari omzet untuk UMKM.
  • PPh Badan untuk perusahaan besar.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai):

Wajib bagi pelaku usaha yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).

3. Pajak Daerah:

Seperti pajak reklame, pajak hotel, atau pajak restoran, tergantung lokasi usaha.


    Apa yang Dibutuhkan untuk Membuat NIB?

    Berikut adalah daftar lengkap dokumen dan informasi yang diperlukan:

    1. Akun OSS

    Untuk mengakses sistem pendaftaran NIB.

    2. Data Pribadi/Perusahaan

    Nama usaha, alamat, dan bidang usaha.

    3. NPWP

    Sebagai syarat utama legalitas perusahaan.

    4. Akta Pendirian Usaha

    Untuk badan usaha berbadan hukum seperti PT atau Koperasi.

    5. Dokumen Teknis

    Informasi lokasi, skala usaha, dan perizinan pendukung lainnya.


      Apakah OSS Berhubungan dengan Pajak?

      Ya, OSS sangat berkaitan dengan pajak. Berikut hubungan antara OSS dan pajak:

      1. Integrasi dengan Sistem Perpajakan:
      OSS terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi NPWP.

      2. Pendaftaran PKP:
      Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

      3. Pemantauan Kepatuhan Pajak:
      Dengan OSS, pemerintah dapat memantau pelaporan dan pembayaran pajak secara lebih transparan.


        Kesimpulan

        Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Dengan NIB, Anda tidak hanya mendapatkan legalitas usaha tetapi juga akses ke berbagai perizinan yang mempermudah operasional perusahaan.

        Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pembuatan NIB atau pengurusan legalitas usaha lainnya, Hive Five siap membantu Anda dengan layanan profesional dan terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk memulai langkah pertama dalam mewujudkan usaha yang sukses dan legal!

        Layanan Hive Five

        HIVE FIVE

        PROMO

        Testimoni