Pajak Penghasilan (PPH) Badan di Indonesia seharusnya ditetapkan sebesar 22%, tetapi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah memberikan insentif luar biasa berupa PPH Badan gratis 100% hingga 30 tahun bagi perusahaan yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investor ke IKN dan mempercepat pembangunan infrastruktur serta pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan insentif PPH Badan gratis ini? Apa saja jenis usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini? Simak pembahasannya di bawah ini!
Baca Juga : Bagaimana Cara Mendapatkan Insentif Pajak di IKN?
Syarat Mendapatkan PPH Badan Gratis di IKN
Untuk mendapatkan insentif ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, antara lain:
1. Perusahaan harus berinvestasi dan membangun usaha di IKN sejak tahun 2023.
2. Setoran modal minimal Rp10 miliar.
3. Jenis usaha harus sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam PMK No. 28 Tahun 2024.
Jika syarat di atas terpenuhi, maka perusahaan berhak mendapatkan pembebasan pajak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Baca Juga : Keuntungan Investasi di Kawasan IKN
Jenis Usaha yang Berhak Mendapatkan PPH Badan Gratis
Pemerintah telah mengelompokkan insentif PPH Badan gratis ke dalam tiga kategori utama berdasarkan jenis usaha yang dijalankan:
1. Bebas Pajak 30 Tahun
Usaha yang masuk dalam kategori ini adalah bisnis yang berkaitan dengan infrastruktur dan layanan umum, seperti:
a. Pembangunan jalan tol
b. Pelabuhan
c. Penyediaan air bersih
d. Pembangunan properti
e. Usaha lain yang bersifat pembangunan
Bisnis dalam kategori ini mendapat keuntungan besar karena bebas pajak hingga tiga dekade, memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada pengembangan dan ekspansi tanpa beban pajak yang besar.
Baca Juga : PMK Nomor 28 Tahun 2024: Insentif Pajak dan Dampaknya bagi Pengusaha
2. Bebas Pajak 20 Tahun
Kategori ini mencakup usaha yang berkaitan dengan pengembangan fasilitas komersial dan pariwisata, seperti:
a. Pembangunan dan operasi mal
b. Penyedia sarana wisata dan akomodasi (hotel berbintang)
c. Fasilitas meeting, convention, dan exhibition (MICE)
d. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)
e. Pembangunan Pembangkit Listrik Mandiri (PBM)
f. Industri baterai
Jenis usaha ini mendapatkan pembebasan pajak selama 20 tahun, yang sangat menguntungkan bagi pengusaha yang ingin masuk ke sektor properti dan layanan.
3. Bebas Pajak 10 Tahun
Kategori ini mencakup berbagai usaha yang lebih beragam, termasuk:
a. Pertanian
b. Perikanan
c. Perdagangan
d. Jasa konsumsi
e. Jasa perantara
f. Real estate
g. Jasa pariwisata
h. Ekonomi kreatif
Meskipun durasi insentifnya lebih pendek, tetap saja pembebasan pajak selama 10 tahun memberikan keuntungan besar bagi bisnis di sektor-sektor ini.
Baca Juga : Jenis Usaha yang Menguntungkan di IKN
Manfaat Insentif PPH Badan di IKN
Dengan adanya fasilitas PPH Badan gratis ini, ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati oleh para pengusaha, antara lain:
1. Peningkatan profitabilitas – Tanpa pajak, keuntungan bisnis bisa dimanfaatkan untuk ekspansi dan pengembangan usaha.
2. Kemudahan dalam mendapatkan modal – Dengan beban pajak yang lebih ringan, investor cenderung lebih tertarik untuk mendanai usaha di IKN.
3. Mendorong pembangunan ekonomi – Investasi besar di berbagai sektor akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN.
4. Daya saing usaha lebih tinggi – Dengan beban pajak yang lebih rendah dibandingkan daerah lain, bisnis di IKN bisa lebih kompetitif.
Baca Juga : Strategi Investasi di IKN: Peluang & Tantangan
Kesimpulan
Pemerintah telah memberikan peluang luar biasa bagi para investor dan pelaku usaha melalui insentif pajak di IKN. Dengan memahami jenis usaha yang memenuhi syarat dan manfaat yang ditawarkan, ini bisa menjadi momentum yang tepat bagi para pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya di kawasan strategis ini.
Apakah Anda tertarik untuk berinvestasi di IKN dan menikmati fasilitas pajak ini? Jika iya, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memilih jenis usaha yang sesuai agar dapat merasakan manfaat maksimal dari kebijakan ini.