Apakah Perusahaan PMA Saja yang Wajib Lapor LKPM?

Mengungkap Pentingnya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dalam Operasional Bisnis

Apakah Perusahaan PMA Saja yang Wajib Lapor LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang melakukan investasi di Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa hanya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang wajib melaporkan LKPM. Padahal, tidak hanya perusahaan PMA, tetapi juga perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan pelaku usaha lainnya yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyampaikan laporan ini.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM, bagaimana cara pelaporannya, serta konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Apa Itu LKPM?

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang harus disampaikan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha.

LKPM bertujuan untuk:

1. Memantau realisasi investasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha.

2. Mengidentifikasi hambatan atau kendala yang dihadapi dalam kegiatan usaha.

3. Membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait investasi.

LKPM wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan skala usaha dan jenis investasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga : Jelaskan Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan?

Siapa Saja yang Wajib Lapor LKPM?

Tidak hanya perusahaan PMA yang wajib melaporkan LKPM, tetapi juga perusahaan PMDN dan pelaku usaha lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM:

1. Perusahaan PMA : Perusahaan dengan modal asing, baik 100% asing maupun yang berpatungan dengan modal dalam negeri. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari BKPM.

2. Perusahaan PMDN : Perusahaan dengan modal sepenuhnya berasal dari dalam negeri. Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga perusahaan skala menengah yang memiliki izin usaha dari BKPM.

3. Perusahaan yang menerima insentif fiskal dan non-fiskal : Perusahaan yang mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti tax holiday atau tax allowance. Perusahaan yang mendapatkan insentif non-fiskal seperti keringanan regulasi atau izin usaha.

4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menerima fasilitas investasi : UMKM yang mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa investasi atau bantuan modal usaha. UMKM yang didaftarkan sebagai penerima fasilitas investasi dari BKPM.

    Namun, ada beberapa jenis pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM.

    Baca Juga : Kenapa Hibah dan Sumbangan Tidak Dikenakan Pajak?

    Siapa yang Tidak Wajib Lapor LKPM?

    Beberapa jenis usaha tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, antara lain:

    1. Pelaku usaha mikro yang tidak menerima fasilitas investasi dari BKPM : UMKM yang beroperasi secara mandiri tanpa fasilitas investasi tidak diwajibkan lapor.

    2. Usaha di sektor hulu migas : Perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas tidak diwajibkan menyampaikan LKPM karena regulasi sektor ini memiliki sistem pelaporan tersendiri.

    3. Perbankan dan lembaga keuangan non-bank : Lembaga perbankan dan keuangan seperti asuransi memiliki sistem pelaporan yang berbeda dan tidak diwajibkan menyampaikan LKPM kepada BKPM.

    Baca Juga : Mengapa Penting untuk Memisahkan Rekening Pribadi dengan Rekening Usaha?

    Bagaimana Cara Melaporkan LKPM?

    LKPM dapat dilaporkan melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah, yaitu Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah dalam melaporkan LKPM:

    1. Login ke Sistem OSS : Masuk ke laman OSS (https://oss.go.id) dengan akun perusahaan.

    2. Pilih Menu LKPM : Setelah login, pilih opsi “Laporan Kegiatan Penanaman Modal” pada dashboard utama.

    3. Isi Data yang Diminta : Masukkan informasi terkait realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, dan kendala yang dihadapi dalam usaha.

    4. Kirim dan Simpan Bukti Laporan : Setelah semua data diisi, kirim laporan dan simpan bukti bahwa LKPM telah disampaikan.

      LKPM wajib disampaikan secara berkala sesuai dengan kategori usaha:

      a. Setiap tiga bulan sekali (triwulanan) untuk perusahaan besar.

      b. Setiap enam bulan sekali (semesteran) untuk perusahaan skala menengah dan kecil.

      Baca Juga : Pengaruh PPN Terhadap Bisnis Kamu

      Apa Konsekuensi Jika Tidak Lapor LKPM?

      Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif dari BKPM, seperti:

      1. Peringatan tertulis : Jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang ditentukan.

      2. Pembekuan izin usaha : Jika perusahaan tetap tidak melapor setelah mendapat peringatan.

      3. Pencabutan izin usaha : Jika pelanggaran terus berlanjut, BKPM dapat mencabut izin usaha perusahaan.

      Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM untuk mematuhi ketentuan ini agar tidak terkena sanksi yang dapat berdampak pada kelangsungan bisnis.

      Baca Juga : Mengapa Pelaporan Keuangan Penting?

      FAQ Seputar LKPM

      1. Perusahaan apa saja yang wajib lapor LKPM? Perusahaan PMA, PMDN, UMKM yang menerima fasilitas investasi, dan perusahaan yang mendapatkan insentif fiskal/non-fiskal.

      2. Siapa yang tidak wajib lapor LKPM? Usaha mikro tanpa fasilitas investasi, perusahaan di sektor hulu migas, perbankan, dan lembaga keuangan non-bank.

      3. Apakah PT perorangan wajib lapor LKPM? PT perorangan wajib lapor jika terdaftar di BKPM dan menerima fasilitas investasi.

      4. Apakah UMKM wajib melaporkan LKPM? UMKM yang mendapatkan fasilitas investasi dari BKPM wajib melapor.

      5. Apa yang terjadi jika tidak lapor LKPM? Perusahaan bisa mendapatkan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

      Kesimpulan

      Meskipun banyak yang mengira hanya perusahaan PMA yang wajib melaporkan LKPM, kenyataannya PMDN dan beberapa jenis usaha lainnya juga memiliki kewajiban yang sama. Pelaporan LKPM sangat penting untuk memantau realisasi investasi serta mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan investasi di Indonesia.

      Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait pelaporan LKPM atau ingin memastikan kepatuhan bisnis Anda terhadap regulasi investasi di Indonesia, Hive Five siap membantu Anda!

      Layanan Hive Five

      HIVE FIVE

      PROMO

      Testimoni