Kenapa Hibah dan Sumbangan Tidak Dikenakan Pajak?

Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

Kenapa Hibah dan Sumbangan Tidak Dikenakan Pajak?

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tidak semua jenis penghasilan dikenakan pajak. Salah satu kategori yang dibebaskan dari pajak adalah hibah dan sumbangan. Hal ini dikarenakan hibah dan sumbangan dianggap sebagai pemberian secara cuma-cuma tanpa adanya unsur transaksi bisnis atau keuntungan ekonomi bagi pemberi maupun penerima.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama yang mengatur bahwa hibah dan sumbangan tidak dikenakan pajak terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penghasilan yang diterima dari hibah, bantuan, atau sumbangan yang dilakukan secara cuma-cuma bukan merupakan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Selain itu, dalam praktiknya terdapat beberapa regulasi tambahan yang mengatur lebih lanjut tentang hibah dan sumbangan, antara lain:

a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Penerapan Prinsip Hubungan Istimewa.

b. Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk hibah berupa properti.

Hibah dan Sumbangan yang Dapat Dikenakan Pajak

Meskipun pada dasarnya hibah dan sumbangan tidak dikenakan pajak, ada beberapa kondisi di mana hibah dapat menjadi objek pajak:

1. Hibah dalam Bentuk Properti

Hibah yang berupa tanah dan bangunan tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai dengan ketentuan daerah setempat.

2. Hibah dalam Lingkup Usaha

Jika hibah diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan usaha dengan pemberi hibah, maka hibah tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari transaksi bisnis dan dapat dikenakan pajak penghasilan.

3. Hibah Saham

Hibah berupa saham dapat dikenakan pajak jika diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung (misalnya, kepada rekan bisnis atau pihak ketiga).

4. Sumbangan dalam Bentuk Barang Kena Pajak (BKP)

Jika sumbangan diberikan dalam bentuk barang yang tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan diberikan oleh pengusaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ada kemungkinan barang tersebut tetap dikenakan PPN.

Baca Juga : Mengapa Penting untuk Memisahkan Rekening Pribadi dengan Rekening Usaha?

    Perbedaan Hibah dan Warisan dalam Perpajakan

    Selain hibah, warisan juga termasuk dalam kategori penghasilan yang dikecualikan dari pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Namun, ada beberapa perbedaan antara hibah dan warisan dalam kaitannya dengan pajak:

    AspekHibahWarisan
    SumberDiberikan oleh seseorang yang masih hidupDiberikan setelah pewaris meninggal dunia
    Objek PajakTidak dikenakan pajak kecuali dalam kondisi tertentuTidak dikenakan pajak selama masih dalam status warisan yang belum terbagi
    BPHTBDapat dikenakan untuk hibah propertiDapat dikenakan saat pewarisan properti

    FAQ Seputar Perpajakan

    1. Apakah pemberi hibah dikenakan pajak? Tidak, hibah bukan merupakan objek pajak bagi pemberi hibah, kecuali jika hibah tersebut diberikan dalam konteks hubungan usaha.

    2. Apakah sumbangan dikenakan pajak? Tidak, sumbangan yang diberikan tanpa imbalan tidak dikenakan pajak.

    3. Apakah dana hibah kena PPN? Tidak, dana hibah tidak dikenakan PPN karena bukan merupakan transaksi jual beli barang atau jasa.

    4. Hibah saham apakah kena pajak? Ya, hibah saham dapat dikenakan pajak jika diberikan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung.

    5. Hibah uang ke anak apakah kena pajak? Tidak, hibah uang dari orang tua ke anak tidak dikenakan pajak.

    6. Kenapa warisan yang belum terbagi menjadi subjek pajak? Warisan yang belum terbagi dianggap sebagai satu kesatuan objek pajak yang dapat dikenakan pajak penghasilan atas penghasilannya sendiri.

    7. Hibah rumah apakah kena pajak? Ya, hibah rumah dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi NPOPTKP.

    8. Apakah uang pemberian orang tua kena pajak? Tidak, uang pemberian orang tua kepada anak tidak dikenakan pajak.

    9. Hibah tanpa akta apakah kena pajak? Hibah tanpa akta tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan berpotensi dikenakan pajak jika dianggap sebagai transaksi bisnis.

    10. Apakah sumbangan kena PPnBM? Tidak, sumbangan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) karena tidak ada unsur transaksi penjualan.

    11. Warisan uang tunai apakah kena pajak? Tidak, warisan uang tunai tidak dikenakan pajak selama diberikan kepada ahli waris secara sah.

    12. Apa saja penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak antara lain Hibah, Warisan, Sumbangan keagamaan, Dana bantuan bencana, Beasiswa, dll.

    Kesimpulan

    Hibah dan sumbangan tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai pemberian tanpa imbalan yang tidak berhubungan dengan transaksi bisnis. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu seperti hibah properti, hibah saham, atau hibah dalam hubungan usaha. Tetap dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi perpajakan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak atas hibah dan sumbangan.

    Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait pajak hibah dan sumbangan. Hive Five siap membantu Anda dalam memahami regulasi perpajakan dan memberikan solusi terbaik untuk bisnis Anda!

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni