Apa yang dimaksud dengan Single Purpose?

Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Apa yang dimaksud dengan Single Purpose?

Dalam dunia bisnis dan regulasi usaha di Indonesia, istilah single purpose merujuk pada kegiatan usaha yang hanya dapat digunakan untuk satu jenis usaha tertentu dan tidak dapat digabung dengan jenis usaha lain. Konsep ini sering dikaitkan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang dalam beberapa kategori memiliki ketentuan bahwa suatu bidang usaha tidak boleh dicampur dengan bidang usaha lainnya dalam satu entitas yang sama.

Regulasi terkait single purpose ini bertujuan untuk memastikan bahwa jenis usaha tertentu memiliki standar operasional yang jelas, terfokus, serta memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang ketat. Hal ini juga berkaitan erat dengan pengawasan oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa bisnis yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciri-Ciri KBLI Single Purpose

Berikut adalah beberapa ciri utama KBLI yang masuk dalam kategori single purpose:

1. Tidak Dapat Digabungkan dengan Jenis Usaha Lain : KBLI yang dikategorikan sebagai single purpose hanya dapat digunakan untuk satu jenis usaha tertentu dan tidak dapat dicampur dengan bidang usaha lain dalam satu badan usaha.

2. Memiliki Aturan yang Ketat : Beberapa KBLI dalam kategori ini memiliki persyaratan perizinan khusus yang mengharuskan perusahaan untuk memenuhi standar tertentu sebelum dapat beroperasi.

3. Pengawasannya Sangat Spesifik : Usaha dalam kategori single purpose umumnya berada di bawah pengawasan ketat dari otoritas terkait, seperti Kementerian Perhubungan untuk industri pelayaran atau Kementerian Kesehatan untuk rumah sakit.

4. Seringkali Berkaitan dengan Sektor yang Membutuhkan Standar Operasional yang Jelas : Jenis usaha seperti angkutan laut, penyiaran televisi, dan rumah sakit membutuhkan standar operasional yang ketat guna memastikan kelancaran dan kualitas layanan.

Baca Juga : Pengaruh PPN Terhadap Bisnis Kamu

Contoh KBLI Single Purpose

Berikut beberapa contoh sektor usaha yang termasuk dalam kategori KBLI single purpose:

1. Angkutan Laut (KBLI terkait transportasi laut tidak dapat digabungkan dengan usaha lain karena regulasi keselamatan dan pengawasan yang ketat.)

2. Penyiaran Radio dan Televisi (Usaha penyiaran tidak boleh dicampur dengan bidang usaha lain, sesuai dengan regulasi yang berlaku.)

3. Rumah Sakit (Penyelenggaraan rumah sakit memiliki perizinan khusus yang tidak dapat dicampur dengan usaha lain, misalnya usaha perdagangan atau jasa lainnya.)

4. Pelayaran (Seperti halnya angkutan laut, pelayaran memiliki regulasi khusus terkait keselamatan dan operasional yang tidak bisa dicampur dengan bisnis lain.)

5. Angkutan Perairan (Semua jenis usaha angkutan perairan wajib memiliki izin yang spesifik dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lain.)

6. Lembaga Penyiaran Swasta (Tidak dapat menggabungkan usaha penyiaran dengan usaha komersial lainnya dalam satu entitas usaha yang sama.)

7. Lembaga Penyiaran Berlangganan (Memiliki regulasi khusus yang mewajibkan usaha ini untuk be roperasi secara eksklusif di bidang penyiaran.)

    Ketentuan KBLI Single Purpose

    Dalam regulasi bisnis di Indonesia, perusahaan yang memiliki KBLI dalam kategori single purpose harus mematuhi ketentuan berikut:

    1. Dilarang Mencampurkan Aktivitas Lain di Luar Bidang Usaha yang Tercantum dalam KBLI : Perusahaan hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kode KBLI yang dimilikinya dan tidak boleh menambahkan jenis usaha lain dalam satu badan usaha yang sama.

    2. Penambahan Jenis Usaha Baru Harus Melalui Entitas Terpisah atau Perubahan Data Usaha di Sistem OSS : Jika suatu perusahaan ingin menambah jenis usaha di luar KBLI single purpose, maka harus membuat badan usaha terpisah atau mengajukan perubahan data usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

    Baca Juga : Kenapa Hibah dan Sumbangan Tidak Dikenakan Pajak?

      FAQ Seputar Bisnis

      Berikut beberapa pertanyaan umum terkait dengan konsep single purpose dalam kegiatan usaha:

      1. Apa yang dimaksud dengan single purpose? Single purpose adalah konsep dalam regulasi usaha yang mengharuskan perusahaan hanya menjalankan satu jenis usaha tertentu dan tidak dapat mencampurnya dengan usaha lain dalam satu badan usaha.

      2. Apa saja yang termasuk KBLI single purpose? Beberapa contoh KBLI yang termasuk dalam kategori single purpose adalah angkutan laut, penyiaran radio dan televisi, rumah sakit, pelayaran, dan lembaga penyiaran swasta.

      3. KBLI 52240 apakah termasuk single purpose? KBLI 52240 (Jasa Penunjang Transportasi Laut) bukan termasuk single purpose, namun memiliki regulasi khusus yang mengharuskan kepatuhan terhadap standar operasional tertentu.

      4. KBLI apa saja yang tidak bisa digabungkan? Beberapa KBLI yang tidak bisa digabungkan antara lain KBLI dalam bidang penyiaran, transportasi laut, rumah sakit, dan sektor lain yang memiliki regulasi khusus.

        Dengan memahami konsep single purpose, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menghindari kendala hukum dalam operasional bisnisnya. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam menentukan KBLI yang tepat atau pengurusan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda!

        Layanan Hive Five

        HIVE FIVE

        PROMO

        Testimoni