Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan legalitas usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran secara elektronik. Nomor ini terdiri dari 13 digit angka unik yang mencerminkan identitas usaha, dan telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai pengganti beberapa dokumen izin lainnya, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Memiliki NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:
1. Mendapatkan Perlindungan Hukum : NIB memberikan legalitas bagi usaha, sehingga pelaku usaha memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan bisnisnya.
2. Kemudahan Mengembangkan Bisnis Secara Berkelanjutan : Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan berbagai fasilitas dan insentif usaha dari pemerintah, sehingga bisnisnya dapat berkembang lebih cepat.
3. Mengakses Izin dan Fasilitas Bisnis : NIB menjadi pintu masuk untuk mengurus izin usaha lainnya seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, serta akses ke layanan perpajakan dan perbankan.
4. Memperluas Kesempatan Bisnis : Pelaku usaha dengan NIB lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan investor, baik di dalam maupun luar negeri.
5. Mendapatkan Dukungan dari Pemerintah : Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai program bantuan dan insentif dari pemerintah, seperti akses pembiayaan usaha dan pelatihan bisnis.
6. Mengakomodasi Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial : NIB memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
7. Melaporkan Kewajiban Ketenagakerjaan untuk Periode Pertama : NIB mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administratif terkait ketenagakerjaan dan perpajakan.
Baca Juga : Kenapa Hibah dan Sumbangan Tidak Dikenakan Pajak?
Cara Mendapatkan NIB
Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS (https://oss.go.id). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NIB:
1. Registrasi Akun OSS : Kunjungi situs OSS dan buat akun dengan memasukkan data pribadi atau data badan usaha. Verifikasi akun melalui email yang dikirim oleh OSS.
2. Mengisi Data Usaha : Lengkapi informasi terkait jenis usaha, modal, lokasi usaha, dan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
3. Pengajuan dan Verifikasi : Setelah data usaha lengkap, sistem OSS akan melakukan verifikasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, NIB akan diterbitkan secara otomatis.
4. Unduh dan Simpan NIB : NIB dapat diunduh dalam bentuk dokumen digital dan dicetak sebagai bukti registrasi usaha.
Perubahan Data Usaha dalam NIB
Jika terjadi perubahan data usaha, pelaku usaha wajib memperbarui informasi tersebut melalui OSS. Beberapa perubahan yang harus dilaporkan meliputi:
a. Perubahan Alamat Usaha
b. Perubahan Kepemilikan atau Struktur Pemegang Saham
c. Perubahan KBLI atau Jenis Kegiatan Usaha
d. Perubahan Modal dan Skala Usaha
Perubahan ini penting dilakukan agar informasi usaha tetap valid dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Pengaruh PPN Terhadap Bisnis Kamu
FAQ Seputar NIB
1. Seperti apa Nomor Induk Berusaha? NIB terdiri dari 13 digit angka unik yang mencerminkan identitas usaha dan diterbitkan melalui OSS.
2. Di mana mengambil Nomor Induk Berusaha? NIB dapat diambil atau diunduh melalui situs OSS setelah proses pendaftaran selesai.
3. NIB mencakup apa saja? NIB mencakup identitas usaha, izin usaha, akses kepabeanan, dan pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan serta kesehatan.
4. Berapa digit nomor NIB? NIB terdiri dari 13 digit angka unik yang berfungsi sebagai identitas usaha.
5. NIB fungsinya untuk apa? NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, izin operasional, akses layanan bisnis, serta persyaratan administratif lainnya.
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih mudah, aman, dan mendapatkan berbagai manfaat dari pemerintah. Segera urus NIB Anda melalui OSS untuk memastikan bisnis berjalan secara legal dan profesional! Hive Five siap membantu Anda dalam pengurusan NIB dan perizinan usaha lainnya! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!