Apakah Yayasan Boleh Menjalankan Usaha dan Memiliki Saham?

TDP: Pentingnya Legalitas dalam Operasional Bisnis

Apakah Yayasan Boleh Menjalankan Usaha dan Memiliki Saham?

Banyak yang masih mempertanyakan apakah sebuah yayasan boleh terlibat dalam kegiatan bisnis atau memiliki saham di suatu perusahaan. Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat yayasan umumnya dikenal sebagai entitas nirlaba yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau pendidikan. Namun, ternyata undang-undang memperbolehkan yayasan untuk memiliki saham di perusahaan, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apakah yayasan boleh menjalankan bidang usaha, memiliki saham, serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum

Ketentuan tentang boleh atau tidaknya yayasan menjalankan usaha dan memiliki saham diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

b. Pasal 7 UU Yayasan menjadi pasal kunci yang mengatur pembatasan dan syarat-syarat dalam hal kepemilikan saham oleh yayasan.

Pengertian dan Karakteristik Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota. Yayasan tidak berorientasi pada keuntungan, berbeda dengan badan usaha pada umumnya.

Namun demikian, bukan berarti yayasan tidak bisa memiliki atau mendirikan perusahaan. Selama masih berada dalam koridor hukum dan tidak menyimpang dari tujuan sosialnya, hal ini diperbolehkan.

Bolehkah Yayasan Menjalankan Usaha atau Memiliki Saham di Perusahaan?

Jawaban: Boleh, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Tujuan Yayasan

Yayasan hanya diperbolehkan mendirikan atau memiliki saham pada perusahaan yang:

a. Bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan.

b. Kegiatan usahanya sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.

Artinya, yayasan tidak boleh sembarangan menanamkan modal pada perusahaan yang tidak relevan dengan tujuannya. Misalnya, yayasan pendidikan tidak seharusnya berinvestasi di sektor hiburan atau industri rokok.

2. Pembatasan Kepemilikan Saham

Kepemilikan saham oleh yayasan dibatasi maksimal 25% dari total kekayaan yayasan, bukan dari total modal perusahaan. Hal ini bertujuan agar aset yayasan tetap difokuskan untuk menunjang kegiatan sosial dan tidak berubah fungsi menjadi entitas bisnis murni.

3. Larangan untuk Pengurus Yayasan

Pengurus yayasan, yang terdiri dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus, tidak diperbolehkan menjadi pengurus (direktur) atau komisaris pada perusahaan yang dimiliki oleh yayasan. Ini untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, serta menjaga independensi dan profesionalisme pengelolaan yayasan dan perusahaan.

Apa Tujuan Diperbolehkannya Kepemilikan Saham oleh Yayasan?

Tujuan dari diperbolehkannya yayasan untuk memiliki saham antara lain:

a. Meningkatkan sumber dana untuk mendukung operasional yayasan.

b. Mendorong kemandirian keuangan yayasan tanpa terlalu bergantung pada donasi atau hibah.

c. Memberi peluang pada yayasan untuk berperan aktif dalam pembangunan, terutama di bidang pendidikan dan sosial.

Namun, tetap harus diperhatikan bahwa keuntungan dari usaha atau perusahaan yang dimiliki yayasan harus digunakan sepenuhnya untuk menunjang tujuan sosial yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus.

Risiko dan Sanksi Jika Melanggar Ketentuan

Jika sebuah yayasan melanggar ketentuan di atas, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembubaran yayasan. Beberapa risiko lainnya meliputi:

a. Kerugian citra yayasan sebagai lembaga nirlaba.

b. Dibatalkannya akta pendirian perusahaan.

c. Pengawasan lebih ketat dari instansi pemerintah atau donatur.

Penutup

Yayasan boleh memiliki saham dan menjalankan usaha, selama mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Poin pentingnya adalah bahwa segala bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan oleh yayasan harus tetap sejalan dengan tujuan sosial, dan tidak bertujuan mencari keuntungan pribadi.

Bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan dan tetap memiliki pengaruh dalam bidang usaha yang relevan, sebaiknya memahami ketentuan ini secara detail agar tidak berbenturan dengan hukum. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam mendirikan yayasan atau mengatur struktur kepemilikan saham yang legal dan efisien, Hive Five siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan pendirian yayasan, badan usaha, dan pendampingan hukum bisnis secara profesional.

Tertarik mendirikan yayasan atau perusahaan secara legal dan efisien?

💼 Hubungi Hive Five sekarang dan konsultasikan kebutuhan hukum dan bisnis Anda!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni