Usaha Dagang (UD): Panduan Lengkap [2025] untuk Pemula & Pelaku Bisnis!

Siapa yang Dapat Mengajukan Pendirian Perseroan Perorangan?

Usaha Dagang (UD): Panduan Lengkap [2025] untuk Pemula & Pelaku Bisnis!

Jakarta, Hive Five News – Berencana memulai bisnis dengan model usaha dagang? Atau Anda adalah pelaku bisnis yang ingin memahami lebih dalam seluk-beluk Usaha Dagang (UD)? Penting untuk diketahui, UD adalah salah satu bentuk usaha paling umum di Indonesia, namun memiliki karakteristik dan prosedur yang berbeda dari bentuk badan usaha lain seperti PT atau CV. Memahami poin-poin penting UD adalah kunci untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis Anda.

UD seringkali menjadi pilihan favorit bagi pengusaha perseorangan berkat kemudahannya. Namun, apa sebenarnya definisi Usaha Dagang? Apa saja ciri-cirinya, dan bagaimana cara mendirikan Usaha Dagang di era perizinan berbasis risiko saat ini? Artikel ini akan mengulas tuntas segala aspek penting terkait UD, dari dasar hukum hingga kelebihan dan kekurangannya, agar Anda siap menjalankan bisnis dagang Anda dengan percaya diri di tahun 2025!


Daftar Isi

1. Apa Itu Usaha Dagang (UD)? Mengenal Bentuk Usaha Tak Berbadan Hukum

2. Ciri-Ciri Utama Usaha Dagang: Fleksibilitas dan Tanggung Jawab

3. Proses Pendirian Usaha Dagang: Izin Berbasis Risiko [2025]

4. Kelebihan dan Kekurangan Usaha Dagang: Pertimbangan Penting

5. Jenis-Jenis Usaha Dagang: Berdasarkan Konsumen dan Produk

Siap Dirikan Usaha Dagang Anda? Hive Five Solusi Legalitasnya!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Apa Itu Usaha Dagang (UD)? Mengenal Bentuk Usaha Tak Berbadan Hukum

Usaha Dagang (UD) adalah suatu bentuk usaha tak berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan utamanya memperjualbelikan barang [1]. Kegiatan di dalamnya biasanya dilaksanakan secara mandiri atau merupakan perusahaan perseorangan. Ini berarti, UD umumnya dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja.

Meskipun bukan badan hukum seperti PT atau Yayasan, eksistensi Usaha Dagang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam peraturan seperti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan Pasal 1 ayat 3, yang mendefinisikan UD sebagai salah satu bentuk usaha perdagangan [2].


2. Ciri-Ciri Utama Usaha Dagang: Fleksibilitas dan Tanggung Jawab

Memahami ciri-ciri UD akan membantu Anda membedakannya dari bentuk usaha lain:

A. Bukan Badan Hukum: UD tidak memiliki status badan hukum terpisah dari pemiliknya. Ini berarti, secara hukum, tidak ada pemisahan aset antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan usaha. Konsekuensinya, prosedur pendiriannya jauh lebih mudah karena tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, berbeda dengan PT atau Yayasan.

B. Pemilik Sama dengan Usaha: Dalam UD, pemilik memiliki wewenang penuh untuk mengurus dan menjalankan usaha. Ini juga berarti tidak ada pemisahan harta kekayaan atau pemisahan tanggung jawab antara usaha dengan pemilik usaha. Apabila terjadi kerugian atau permasalahan finansial pada Usaha Dagang yang tidak cukup ditutupi oleh aset usaha, maka pemilik wajib menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadinya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ini dikenal sebagai konsep tanggung jawab tidak terbatas.

C. Tidak Ada Minimal Modal: Hukum positif di Indonesia saat ini tidak mengatur ketentuan modal usaha secara spesifik untuk pendirian Usaha Dagang. Ini mengasumsikan bahwa tidak ada minimal modal yang ditetapkan untuk mendirikan UD, memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dengan modal terbatas.


3. Proses Pendirian Usaha Dagang: Izin Berbasis Risiko [2025]

Meskipun UD tidak memerlukan akta notaris, Anda tetap wajib mengurus surat-surat izin untuk memulai dan melakukan kegiatan berusaha. Saat ini, perizinan usaha di Indonesia telah berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) [3].

A. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Ini adalah perizinan yang diberikan berdasarkan tingkatan risiko yang dihasilkan dari analisis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Besarnya tingkat risiko ini akan menjadi penentu jenis perizinan yang dibutuhkan, yaitu berupa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang dapat berupa Sertifikat Standar atau Izin.

B. Persyaratan Dasar Izin Usaha (melalui OSS): Sebelum mendapatkan PB-UMKU, setiap usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha:

i. Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang: Memastikan lokasi usaha Anda sesuai dengan tata ruang wilayah.

ii. Persetujuan Lingkungan: Menilai apakah tempat usaha memiliki dampak terhadap lingkungan dan mendapatkan persetujuan yang sesuai (misal: SPPL untuk risiko rendah).

iii. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Memastikan gedung tempat usaha memenuhi standar bangunan yang berlaku.

iv. Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Bukti bahwa bangunan sudah layak digunakan secara fungsional.

C. Dokumen Perizinan yang Umum Diperlukan: Untuk memperoleh perizinan berusaha dan menjalankan UD secara legal, beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

i. Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui OSS dan menjadi identitas tunggal pelaku usaha.

ii. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Bukti domisili usaha dari kelurahan/desa.

iii. Tanda Daftar Perusahaan (TDP): (Meskipun kini diintegrasikan ke NIB di OSS, beberapa kebutuhan administrasi masih merujuk padanya).

iv. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Izin untuk melakukan kegiatan perdagangan (juga terintegrasi di NIB/PB-UMKU).

v. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi: Karena UD disamakan dengan pemilik, NPWP pribadi pemilik yang digunakan.


4. Kelebihan dan Kekurangan Usaha Dagang: Pertimbangan Penting

Setiap bentuk usaha memiliki pro dan kontra. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan pada Usaha Dagang (UD) yang perlu Anda pertimbangkan:

Kelebihan Usaha Dagang:

a. Kerahasiaan Terjamin: Informasi keuangan dan operasional perusahaan lebih terjaga karena hanya diketahui oleh pemilik.

b. Kebebasan Pengelolaan: Pemilik memiliki kebebasan penuh dalam mengelola dan mengambil keputusan tanpa campur tangan pihak lain.

c. Pengambilan Keputusan Cepat: Tidak perlu rapat atau persetujuan banyak pihak, sehingga keputusan dapat diambil dengan cepat.

d. Laba Milik Sendiri: Keuntungan perusahaan 100% menjadi hak milik pemilik.

e. Manajemen Sederhana: Lebih mudah mengelola dan menemukan kesalahan karena struktur organisasinya sederhana.

f. Tanpa Batasan Modal Awal: Tidak ada ketentuan minimal modal yang menyulitkan.

Kekurangan Usaha Dagang:

a. Tanggung Jawab Tak Terbatas: Ini adalah kekurangan terbesar. Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik, termasuk menggunakan harta pribadi.

b. Keberlangsungan Bergantung Pemilik: Kelangsungan hidup perusahaan sangat bergantung pada kondisi dan kemampuan pemilik. Jika pemilik sakit atau berhalangan, usaha bisa terhenti.

c. Kesulitan Mendapatkan Pinjaman Besar: Sumber modal terbatas pada kekayaan pribadi. Bank atau investor cenderung lebih sulit memberikan pinjaman besar kepada UD karena risiko tanggung jawab tidak terbatas.

d. Manajemen Rentan Masalah: Karena kendali di satu tangan, potensi masalah pengelolaan manajemen lebih besar jika pemilik kurang kompeten dalam semua aspek bisnis.

e. Menanggung Risiko Sendiri: Semua risiko operasional dan finansial ditanggung sendirian oleh pemilik.


5. Jenis-Jenis Usaha Dagang: Berdasarkan Konsumen dan Produk

Usaha Dagang dapat diklasifikasikan berdasarkan dua kategori utama:

A. Berdasarkan Konsumennya:

1. Usaha Dagang Besar (Grosir): Produk dibeli langsung dari pabrik atau distributor utama dalam jumlah sangat besar, lalu didistribusikan ke pedagang lain (biasanya pengecer) melalui jasa sales dengan penjualan besar. Contohnya adalah grosiran atau wholesaler.

2. Usaha Dagang Sedang (Reseller/Distributor Sekunder): Dalam UD ini, perantara produk dijual lagi ke pengecer dalam jumlah sedang. Contohnya adalah reseller yang membeli dari grosir dan menjual ke toko-toko kecil.

3. Usaha Dagang Kecil (Eceran): Ciri khasnya adalah pembeli dapat membeli barang secara eceran atau satuan. Contohnya seperti warung kelontong, toko ritel kecil, atau kios.

    B. Berdasarkan Kategori Produk:

    1. Usaha Dagang Bahan Baku: Bisnis yang memperjualbelikan bahan mentah atau bahan baku yang akan diolah lebih lanjut oleh industri lain (misalnya, biji kopi, bahan tekstil, hasil pertanian mentah).

    2. Usaha Dagang Barang Jadi: Bisnis yang memperjualbelikan produk yang sudah siap pakai atau siap konsumsi oleh konsumen akhir (misalnya, pakaian, makanan kemasan, barang elektronik).


      Siap Dirikan Usaha Dagang Anda? Hive Five Solusi Legalitasnya!

      Memahami poin-poin penting tentang Usaha Dagang (UD) adalah fondasi utama bagi siapa pun yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis di sektor perdagangan. Meskipun pendiriannya tergolong mudah karena tidak berbadan hukum dan tanpa batasan modal, aspek legalitas dan pemenuhan perizinan berbasis risiko melalui OSS tetap krusial di tahun 2025 ini.

      Kerumitan dalam menavigasi regulasi perizinan, pengajuan NIB, hingga pemenuhan persyaratan dasar izin usaha, seringkali menjadi tantangan bagi para pengusaha, terutama bagi pemula. Kesalahan dalam proses ini dapat menghambat legalitas dan kelancaran operasional bisnis Anda.

      Jika Anda hendak mendirikan Usaha Dagang dan ingin memastikan semua proses perizinan dan legalitas berjalan lancar tanpa khawatir, Hive Five adalah mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan profesional untuk pengurusan legalitas usaha, mulai dari konsultasi KBLI hingga pengajuan NIB dan perizinan yang dibutuhkan.

      Anda tidak perlu lagi khawatir dengan kompleksitas administrasi. Konsultasikan segala kebutuhan Anda dengan menghubungi kami di wa.me/+62 819-3128-9873 atau kunjungi https://www.hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut. Kami siap menjadi solusi terbaik untuk permasalahan perizinan dan legalitas Usaha Dagang Anda!


      Referensi dan Sumber Informasi:

      [1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

      [2] Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan.

      [3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. [4] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

      Layanan Hive Five

      HIVE FIVE

      PROMO

      Testimoni