Pengantar
Dalam dunia bisnis, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan adalah salah satu elemen penting yang harus diperhatikan oleh setiap badan usaha. Salah satu kewajiban utama adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang NPWP Badan, mulai dari dasar hukum, jenis-jenis NPWP, manfaatnya, hingga cara pendaftarannya secara online.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP ini penting baik untuk perorangan maupun badan usaha karena menjadi acuan untuk membayar pajak dan menjadi syarat untuk berbagai pelayanan publik seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan perizinan usaha.
Jenis NPWP Badan
NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang berpenghasilan di wilayah Indonesia. NPWP Badan diberikan kepada badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. NPWP Badan terbagi menjadi dua macam yaitu:
- NPWP Badan Pusat
NPWP utama yang didapat pertama kali oleh wajib pajak ketika mendaftarkan NPWP. - NPWP Badan Cabang
NPWP turunan dari NPWP Pusat yang dibuat untuk kepentingan administrasi perpajakan bagi cabang dari suatu badan usaha.
Manfaat NPWP
NPWP sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa manfaat NPWP Badan yang harus Anda ketahui:
- Menghindari Sanksi Pidana
Kepemilikan NPWP adalah kewajiban berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 39. Tidak mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi pidana. - Pembuatan Rekening Bank
NPWP Badan diperlukan untuk membuat rekening bank atas nama perusahaan, mencegah tindakan pencucian uang. - Proses Pembuatan Izin Usaha
NPWP diperlukan untuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan melanjutkan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. - Pengajuan Kredit Bank
NPWP diperlukan untuk mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha. - Pengajuan Restitusi dan Pengurangan Pajak
NPWP berguna untuk mengajukan restitusi pajak atau keberatan atas jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Persyaratan Pembuatan
Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk pengajuan NPWP Badan secara online:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya.
- Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing).
- Fotokopi bukti pengesahan pendirian badan usaha.
- Dokumen identitas seluruh pengurus badan (fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI, fotokopi paspor dan NPWP untuk WNA).
Cara Pendaftaran
Pendaftaran NPWP Badan secara online bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Masukkan alamat email yang aktif dan kode Captcha, lalu klik daftar.
- Cek email untuk verifikasi pendaftaran dan klik link verifikasi.
- Isi formulir data yang diperlukan.
- Masukkan nomor handphone aktif dan klik “Kirim OTP.”
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda, lalu klik “Daftar.”
- Cek email untuk melanjutkan proses registrasi.
- Lengkapi semua data yang diperlukan, lalu klik “Kirim Permohonan” dan “Minta Token.”
- Masukkan kode token yang diterima via email dan klik “Kirim.”
- Softcopy NPWP akan dikirimkan via email. Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa setiap badan usaha, baik profit maupun non-profit, wajib mendaftarkan NPWP Badan. NPWP bukan hanya berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi persyaratan penting untuk berbagai pelayanan publik dan perizinan usaha lainnya. Hive Five adalah solusi terbaik untuk mempermudah pembuatan legalitas usaha Anda. Kami menawarkan layanan pendirian badan usaha hingga perizinan yang diperlukan. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk penawaran terbaik. Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.