Pengantar
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebuah Perseroan Terbatas (PT) sering kali melakukan berbagai perikatan, termasuk sewa-menyewa aset seperti rumah atau gedung. Pertanyaannya adalah, jika terjadi utang sewa rumah oleh PT, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas utang tersebut? Apakah pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang tersebut, ataukah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT sebagai entitas hukum?
Dasar Hukum
Merujuk pada Pasal 109 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, sebuah Perseroan Terbatas (PT) didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa PT sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari para pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. Sebagai badan hukum, PT dapat bertindak dan bertanggung jawab atas namanya sendiri dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk perikatan sewa-menyewa.
Pengertian
Adapun organ perseroan terdiri dari tiga organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Setiap organ ini memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan dan mengawasi kegiatan usaha PT.
Direksi berwenang bertindak atas nama PT untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar PT. Dengan demikian, dalam konteks utang sewa rumah, jika direksi bertindak atas nama PT dan sesuai dengan anggaran dasar serta persetujuan RUPS atau dewan komisaris, maka tanggung jawab utang tersebut adalah tanggung jawab PT.
Fungsi
Pada prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan pemegang saham atau anggota direksi dan dewan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi, yaitu apabila:
1. Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2. Pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi.
3. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.
4. Pemegang saham menggunakan kekayaan PT secara melawan hukum yang mengakibatkan PT tidak mampu melunasi utangnya.
Sebaliknya, Direksi dan Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab penuh atas tindakan yang mereka lakukan dalam mengurus PT. Mereka bertanggung jawab atas kerugian PT jika terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Namun, mereka dapat dibebaskan dari tanggung jawab jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian mereka, dan bahwa mereka telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan PT.
Permohonan
Menjawab pertanyaan terkait siapa yang bertanggung jawab atas utang sewa rumah oleh PT, pada dasarnya tanggung jawab tersebut sepenuhnya ada pada PT sebagai entitas hukum, bukan pada pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris secara pribadi. Namun, jika terdapat kesalahan, kelalaian, atau itikad buruk dari pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi baik secara perdata maupun pidana.
Penutup
Kesimpulannya, tanggung jawab atas utang sewa rumah oleh PT terletak pada PT itu sendiri sebagai badan hukum yang terpisah dari para pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Namun, dalam kasus di mana terdapat tindakan melawan hukum atau kelalaian dari pihak-pihak tersebut, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait legalitas atau butuh bantuan dalam mendirikan PT, Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha dengan profesional dan terpercaya. Hubungi tim Hive Five sekarang juga untuk konsultasi lebih lanjut.