
Pangan
Apa itu PIRT? Persyaratan untuk Mendapatkan Izin PIRT
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 tahun 2018
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 tahun 2018
Graha Raya Ruko Silktown Avenue Blok RK/5A-05
Jl. Boulevard Silk Town Kel. Pondok Jagung Timur, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten 15320
marketing@hivefivetangerang.com
Copyright © 2024 Hive Five Tangerang. Powered By Tech Team Indonesia