Bisakah WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia?

Bisnis Dropshipping

Bisakah WNA atau Badan Hukum Asing Mendirikan Yayasan di Indonesia?

Pertanyaan ini kerap muncul, terutama di kalangan warga negara asing (WNA) atau entitas hukum luar negeri yang memiliki kepedulian terhadap isu sosial, keagamaan, atau kemanusiaan di Indonesia. Lantas, bisakah WNA atau badan hukum asing mendirikan yayasan di Indonesia?

Jawabannya adalah bisa, namun tidak semudah itu. Ada sejumlah syarat ketat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia demi memastikan keberadaan yayasan asing tidak merugikan masyarakat dan tetap sejalan dengan semangat hukum nasional.

Dasar Hukum Pendiriannya

Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa WNA maupun badan hukum asing diperbolehkan mendirikan yayasan, namun tidak bisa bertindak sebagai pengurus yayasan.

Yang dimaksud pengurus di sini adalah posisi fungsional utama seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Artinya, jika Anda adalah WNA, Anda hanya bisa berperan sebagai pembina atau pengawas, bukan sebagai pelaksana harian operasional yayasan.

Syarat Mendirikan Yayasan oleh WNA atau Badan Hukum Asing

1. Modal Kekayaan Minimum Rp10 Miliar

Untuk bisa mendirikan yayasan di Indonesia, pihak asing diwajibkan memiliki kekayaan awal minimum sebesar Rp10 miliar. Angka ini tidak kecil, karena pemerintah ingin memastikan bahwa yayasan yang dibentuk memang benar-benar memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan programnya secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

2. Kepengurusan Harus Diisi oleh Warga Negara Indonesia

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, WNA tidak boleh menjadi pengurus. Posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara harus dipegang oleh WNI, baik secara perorangan maupun mewakili badan hukum Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan operasional yayasan tetap berada di bawah kendali pihak yang memahami hukum dan konteks lokal.

3. Bukti Legalitas dan Itikad Baik

WNA atau badan hukum asing yang ingin mendirikan yayasan wajib menyertakan:

a. Legalitas resmi dari negara asal, seperti akta pendirian atau izin usaha dari pemerintah negara tempat badan hukum itu berdomisili.

b. Surat pernyataan tidak akan merugikan masyarakat Indonesia, sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan kegiatan yang selaras dengan nilai-nilai sosial dan hukum nasional.

c. Pernyataan tujuan, bahwa yayasan akan fokus pada kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, sesuai dengan esensi pendirian yayasan di Indonesia.

4. Wajib Memiliki KITAS/ITAS

Jika WNA akan terlibat aktif dalam kegiatan yayasan, maka mereka wajib memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang masih berlaku. Ini adalah izin resmi yang diberikan oleh imigrasi agar keberadaan WNA dapat dipantau dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Mengapa Proses Ini Tidak Bisa Dianggap Sepele?

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan ini bukan tanpa alasan. Yayasan adalah badan hukum yang sering terlibat langsung dalam program bantuan, edukasi, kegiatan sosial, dan bahkan distribusi dana. Tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, maka akan muncul potensi disalahgunakan untuk:

a. Kepentingan politik tertentu.

b. Kegiatan penyebaran ideologi terlarang.

c. Tindakan pencucian uang berkedok sosial.

Oleh karena itu, proses pendirian yayasan oleh pihak asing sangat diawasi, dan harus melewati proses verifikasi yang mendalam oleh instansi terkait.

Hive Five Siap Membantu Proses Legalitas Yayasan Anda

Ingin mendirikan yayasan sebagai WNA atau badan hukum asing tapi bingung dengan alur dan dokumennya?

Hive Five siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam:

a. Menyusun struktur yayasan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

b. Menyediakan pendampingan hukum dan perizinan lengkap.

c. Mengurus dokumen legalitas, termasuk legal opinion dan notaris.

d. Mendampingi pengurusan KITAS/ITAS bagi WNA.

Kami percaya bahwa niat baik Anda akan berdampak besar jika diwujudkan dengan cara yang benar dan legal. Jangan biarkan proses hukum menghambat misi sosial Anda. Bersama Hive Five, Anda bisa fokus pada dampak sosial, kami yang urus legalitasnya.

Kesimpulan

Bisakah WNA atau badan hukum asing mendirikan yayasan di Indonesia? Jawabannya bisa, tetapi harus melalui jalur yang benar dan sesuai peraturan. Dengan memahami dan memenuhi semua persyaratan, Anda tidak hanya melindungi diri dari potensi masalah hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap masyarakat Indonesia. Hubungi Hive Five hari ini dan wujudkan yayasan Anda dengan langkah yang tepat, sah, dan berdampak!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni