Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR? Simak Syarat dan Penjelasannya!

Bisnis Dropshipping

Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR? Simak Syarat dan Penjelasannya!

Dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini berfungsi memastikan bahwa lokasi usaha yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Namun, tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk mengurus PKKPR. Lantas, siapa saja yang wajib mengurus PKKPR? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel edukatif bersama Hive Five berikut ini.

Dasar Hukum

Kewajiban pengurusan PKKPR diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

c. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan siapa yang wajib menyampaikan PKKPR dan siapa yang cukup memberikan pernyataan mandiri.

Siapa yang Wajib Mengurus PKKPR?

Kewajiban pengurusan PKKPR didasarkan pada nilai modal usaha dan tingkat risiko kegiatan usaha yang dilakukan. Berikut ketentuan utamanya:

a. Wajib Mengurus PKKPR

Pelaku usaha yang memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar wajib mengajukan PKKPR melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pengajuan PKKPR diperlukan untuk memastikan bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau dokumen penataan ruang lainnya.

b. Cukup dengan Pernyataan Mandiri

Pelaku usaha dengan modal di bawah Rp 5 miliar tidak wajib mengurus PKKPR, tetapi cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri melalui sistem OSS. Pernyataan ini menyatakan bahwa lokasi usahanya tidak berada di kawasan yang dilarang atau bertentangan dengan tata ruang.

Namun, meskipun tidak wajib PKKPR formal, pelaku usaha tetap bertanggung jawab secara hukum atas keakuratan informasi dalam pernyataan mandiri tersebut.

Syarat Pengurusan PKKPR

Untuk pelaku usaha yang wajib mengurus PKKPR, berikut syarat umumnya:

1. Data Lokasi Usaha
Koordinat atau alamat lokasi kegiatan usaha yang akan dilakukan.

2. Jenis Usaha
Informasi mengenai bidang usaha yang akan dijalankan.

3. Dokumen Legalitas Usaha
Seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), akta pendirian, dan dokumen penunjang lainnya.

4. Nilai Modal Usaha
Dibuktikan melalui data yang diinput di sistem OSS dan/atau dokumen pernyataan modal.

Kenapa PKKPR Penting?

PKKPR bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi dasar untuk mendapatkan perizinan lainnya, seperti:

a. Izin lingkungan (jika dibutuhkan),

b. Persetujuan bangunan gedung,

c. Sertifikat layak fungsi (SLF),

d. Persetujuan perizinan sektor lainnya,

Tanpa PKKPR, pelaku usaha berisiko tidak dapat melanjutkan proses perizinan usaha secara legal.

Penutup

PKKPR menjadi komponen krusial dalam proses perizinan berusaha, terutama bagi usaha dengan modal besar dan risiko menengah hingga tinggi. Mengetahui apakah usaha Anda wajib mengurus PKKPR atau cukup dengan pernyataan mandiri sangat penting untuk menghindari kendala hukum dan administratif di kemudian hari.

Jika Anda masih ragu atau ingin memastikan pengurusan PKKPR berjalan lancar, Hive Five siap membantu Anda mulai dari pengecekan zonasi, penyusunan dokumen, hingga pendampingan pengajuan di OSS.

Bangun usaha yang tertib dan legal mulai dari tata ruangnya bersama Hive Five! Butuh bantuan langsung atau ingin konsultasi cepat? Tim Hive Five siap mendampingi Anda!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni