Pengantar
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah melakukan pembaharuan terkait mekanisme penetapan perizinan berusaha dan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pengertian
Pengertian Perizinan Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan yang dijalankan. Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha.
Pengertian Sertifikat Standar
Sertifikat standar adalah pernyataan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Jenis Sertifikat Standar
Dalam perizinan berusaha berbasis risiko, terdapat dua jenis sertifikat standar berdasarkan tingkat risiko usaha:
Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah
Sertifikat standar yang terbit untuk tingkat risiko menengah rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sudah diverifikasi.
Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi akan memperoleh NIB dan sertifikat standar yang belum terverifikasi, namun harus diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangannya.
Fungsi Sertifikat Standar
Sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha:
- Menilai pemenuhan standar yang ditetapkan.
- Menjadi bukti legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha.
- Menjamin kelangsungan usaha karena telah memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah.
- Mempermudah proses perizinan melalui OSS Berbasis Risiko.
Penutup
Sertifikat standar sangat penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan diberlakukannya OSS Berbasis Risiko, semua proses perizinan dapat dilakukan melalui satu pintu berdasarkan kategori usaha dan tingkat risikonya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan Sertifikat Standar, pelaku usaha dapat mengakses peraturan kementerian terkait atau melalui laman oss.go.id.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT? Hive Five siap membantu Anda dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.