Masih bingung bedanya sertifikasi halal dan izin BPOM? Pelajari perbedaan, proses pengurusan, dan bagaimana Hive Five bantu bisnis Anda mendapatkan keduanya dengan cepat dan legal.
Apa Itu Sertifikasi Halal dan Izin BPOM?
Sebelum produk makanan, minuman, atau kosmetik Anda beredar di pasaran, pastikan sudah memenuhi dua aspek utama legalitas produk di Indonesia: sertifikasi halal dan izin edar BPOM.
Keduanya sering disamakan, padahal berbeda tujuan dan prosesnya.
📌 Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan produk berdasarkan standar syariat Islam. Dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama, setelah audit oleh LPH dan fatwa dari MUI.
📌 Izin Edar BPOM
Izin BPOM adalah persetujuan edar produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang menyatakan bahwa produk aman, bermutu, dan layak konsumsi berdasarkan uji laboratorium dan dokumen teknis.
🔍 Perbedaan Sertifikasi Halal dan BPOM
Aspek | Sertifikasi Halal | Izin BPOM |
---|---|---|
Lembaga Penerbit | BPJPH (Kemenag) | BPOM (Kemenkes) |
Tujuan | Menjamin kehalalan produk | Menjamin keamanan dan mutu produk |
Fokus Pemeriksaan | Bahan & proses produksi syar’i | Komposisi, label, uji lab produk |
Proses Audit | Oleh LPH & sidang fatwa MUI | Oleh BPOM & uji laboratorium |
Produk yang Wajib | Makanan, minuman, kosmetik, dll | Semua produk pangan, obat, kosmetik |
Durasi Berlaku | 4 tahun | 5 tahun (dapat diperpanjang) |
🧾 Proses Sertifikasi Halal & BPOM
1. Proses Sertifikasi Halal (BPJPH)
- Registrasi akun SIHALAL
- Unggah dokumen legalitas dan SJPH
- Audit LPH ke lokasi produksi
- Sidang fatwa MUI
- Terbit Sertifikat Halal (4 tahun)
2. Proses Pengajuan Izin Edar BPOM
- Registrasi akun e-BPOM
- Unggah data komposisi, label, dan spesifikasi produk
- Uji laboratorium (jika dibutuhkan)
- Evaluasi teknis oleh BPOM
- Terbit Nomor Izin Edar (MD atau POM)
🎯 Kenapa Perlu Keduanya?
Sertifikat halal menjamin “boleh dikonsumsi”, izin BPOM menjamin “aman dikonsumsi”.
Keduanya tidak saling menggantikan, tapi saling melengkapi. Produk halal belum tentu aman, dan produk aman belum tentu halal. Konsumen kini makin sadar akan dua aspek ini.
Produk yang sudah bersertifikat halal dan BPOM akan lebih mudah:
- Masuk ke marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)
- Dipasarkan di retail modern
- Diekspor ke luar negeri
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
🤝 Hive Five: Jasa Profesional Pengurusan Sertifikasi Halal & BPOM
Hive Five hadir sebagai solusi lengkap untuk pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas produk tanpa ribet.
Layanan kami meliputi:
🔹 Jasa Sertifikasi Halal:
- Konsultasi skema (Reguler vs Self Declare)
- Penyusunan SJPH & dokumen pendukung
- Koordinasi audit & pendampingan LPH
- Pemantauan proses hingga sertifikat terbit
🔹 Jasa Izin BPOM:
- Registrasi akun e-BPOM
- Persiapan dokumen komposisi & label
- Pendampingan uji lab (jika perlu)
- Monitoring proses & izin edar
✅ Dikerjakan oleh tim ahli legalitas, halal, dan food regulation
✅ Proses cepat, transparan, dan update berkala
✅ Cocok untuk UMKM, start-up, hingga brand ekspor
📌 Kesimpulan: Halal + BPOM = Kombinasi Kuat untuk Kepercayaan Konsumen
Legalitas bukan sekadar formalitas. Ini adalah fondasi bisnis yang ingin tumbuh besar dan dipercaya pasar.
Dengan Hive Five, proses jadi lebih cepat, lebih aman, dan lebih pasti. Tak perlu bingung urus sendiri!
📞 Hubungi Hive Five Sekarang
Konsultasi GRATIS Sertifikasi Halal & BPOM:
🌐 www.hivefive.co.id
📲 WhatsApp: +62 859-4579-4545
📧 Email: info@hivefive.co.id
📚 Referensi Resmi:
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017
- Website BPJPH: https://halal.go.id
- Website BPOM: https://bpom.go.id