Jakarta, Hive Five News – Bagi Anda pelaku bisnis yang berencana melegalkan dan mengembangkan usaha, mendirikan Perseroan Terbatas (PT) seringkali menjadi pilihan utama. PT, sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal, menawarkan berbagai keunggulan, terutama terkait perlindungan aset pribadi dan kemudahan akses pendanaan. Namun, proses pendiriannya memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur dan persyaratannya.
Memahami cara mendirikan PT yang benar, mulai dari dasar hukum hingga langkah-langkah prosedural, adalah kunci untuk memastikan bisnis Anda berjalan lancar dan sesuai kaidah hukum. Jangan sampai kesalahan di awal menghambat potensi pertumbuhan perusahaan Anda. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal penting tentang pendirian PT, termasuk jenis-jenisnya, keuntungan, serta panduan praktis untuk Anda.
Daftar Isi
1. Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?
2. Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia
3. PT Biasa vs. PT Perorangan vs. PT PMDN: Pahami Perbedaannya
4. Prosedur dan Persyaratan Umum Pendirian PT
5. Kelebihan Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Dapatkan Bantuan Profesional untuk Pendirian PT Anda Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dalam pembentukannya, PT wajib memenuhi aturan main sesuai tata cara undang-undang yang berlaku. Salah satu ciri khas PT adalah tanggung jawab para pemegang sahamnya terbatas secara proporsional berdasarkan besaran nominal saham yang mereka miliki [1].
Fungsi utama PT adalah memberikan nilai tambah yang menguntungkan bagi para penanam modal (pemegang saham), sekaligus memperkuat kepercayaan mereka untuk terus berinvestasi pada perseroan tersebut.
2. Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia
Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menjadi acuan utama saat ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [1]. Namun, ada penyempurnaan dan penyesuaian signifikan yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil [2, 3].
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat aspek yang menjadi ciri-ciri perseroan terbatas, terutama untuk jenis PT Perorangan:
a. Unsur Perorangan: Ini merujuk pada jenis PT yang dapat didirikan oleh satu orang, khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Pendirinya harus Warga Negara Indonesia (WNI), tidak berlaku untuk orang asing. Pendiri perusahaan ini harus memisahkan kekayaan pribadi dan aset perseroan, dan tidak ada aturan minimal modal dasar yang kaku. Pendiriannya cukup dengan mengisi pernyataan pembentukan, tidak perlu akta notaris atau komisaris di dalamnya.
b. Unsur UMK (Usaha Mikro dan Kecil): Seperti diketahui, kriteria usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar. Sedangkan kriteria usaha kecil, memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, PT Perorangan ini dibentuk oleh satu orang dengan modal dasar di bawah Rp5 miliar.
3. PT Biasa vs. PT Perorangan vs. PT PMDN: Pahami Perbedaannya
Penting untuk memahami perbedaan antara berbagai jenis PT yang ada di Indonesia:
a. PT Biasa: Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas. Ini adalah bentuk PT yang umum untuk skala usaha menengah hingga besar. Proses pendiriannya wajib melalui akta notaris dan pengesahan Kemenkumham.
b. PT Perorangan: Seperti yang dijelaskan di atas, ini adalah jenis PT baru yang dapat didirikan oleh satu orang, khusus untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (modal dasar maksimal Rp5 miliar). Proses pendiriannya lebih sederhana, hanya membutuhkan pernyataan pendirian secara elektronik, tanpa akta notaris atau kewajiban memiliki komisaris.
c. PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri): PT PMDN adalah perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri. Pelaksanaan PMDN dapat berbentuk badan usaha dengan bentuk badan hukum (seperti PT), tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan [4]. Saat ini, banyak PMDN yang berbentuk badan hukum PT. Perbedaan PT PMDN dengan PT biasa (yang bukan PMDN) terletak pada potensi fasilitas dan perizinan khusus yang mungkin diperlukan di bidang tertentu, sesuai dengan Daftar Bidang Usaha (Daftar Negatif Investasi) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal [5].
4. Prosedur dan Persyaratan Umum Pendirian PT
A. Persyaratan Pendirian (Umum untuk PT Biasa):
- Perseroan Terbatas atau Persero merupakan badan hukum dengan model persekutuan modal.
- Pendiriannya dilakukan atas dasar perjanjian (minimal dua orang atau lebih).
- Wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Angka setoran modal disetor minimal sebesar 25% dari total modal dasar, dan harus ada bukti penyetoran yang sah.
B. Proses Pendirian PT (Umum untuk PT Biasa dan PT PMDN):
1. Minimal Dua Orang Pendiri: Pembentukan PT harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih, kecuali PT Perorangan. Jika suami istri ingin mendirikan PT bersama, harus ada bukti perjanjian pemisahan harta yang dibuat di hadapan notaris.
2. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris: PT (selain PT Perorangan) wajib didaftarkan melalui notaris untuk pembuatan akta pendirian.
3. Pengesahan Kemenkumham: Akta pendirian PT PMDN harus didaftarkan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
4. Pengurusan NPWP PT: Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama PT sebagai identitas perpajakan perusahaan.
5. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha PT: Mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mencakup KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bidang usaha PT. Setelah NIB terbit, dilanjutkan dengan perizinan berusaha berbasis risiko (Sertifikat Standar atau Izin) sesuai dengan tingkat risiko usaha.
C. Syarat Dokumen Pendirian (Umum):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri, direksi, dan komisaris.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri, direksi, dan komisaris.
c. Alamat lengkap perusahaan.
d. Jumlah pendiri minimal dua orang, dengan minimal satu sebagai direksi dan satu sebagai komisaris (tidak berlaku untuk PT Perorangan).
e. Surat pernyataan untuk pembentukan PT yang kemudian perlu didaftarkan secara online. Format pengisian surat dalam cara membuat perseroan terbatas meliputi:
- Nama dan lokasi kedudukan PT.
- Masa waktu pembentukan.
- Kegiatan, tujuan, dan maksud perserikatan dagang.
- Besaran modal dasar, penempatan, dan penyetoran.
- Angka nominal dan total saham.
- Alamat PT.
- Data pribadi (nama, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, domisili, nomor KTP, NPWP) dari pendiri, direksi, dan komisaris.
5. Kelebihan Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan bentuk usaha yang paling banyak dipilih di Indonesia karena berbagai kelebihannya dibandingkan bentuk persekutuan dagang lainnya seperti CV, Persekutuan Perdata, atau Firma:
A. Harta dan Aset Pribadi Lebih Terjaga: PT memiliki entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, ketika PT memiliki tagihan atau tidak sanggup menjalankan kegiatan usaha, kerugian menjadi tanggungan perusahaan, dan pembayaran tagihan tidak melalui kekayaan pribadi pemegang saham. Ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007, di mana pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang mereka miliki.
B. Pengalihan Saham Lebih Mudah: Dana yang disetorkan ke PT terbagi dalam bentuk saham, yang merupakan aset tidak berwujud. Dengan demikian, pemegang saham dapat mengalihkan nilai saham kepada pihak lain melalui proses transaksi penjualan, menjadikan pihak pembeli sebagai pemegang saham berikutnya. Mekanisme pengalihan ini harus tetap diperiksa melalui anggaran dasar perseroan.
C. Jangka Waktu Tidak Terbatas: PT dapat didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, mulai dari berdiri hingga pembubaran. Bahkan, jika salah satu jajaran petinggi meninggal dunia, PT tidak serta merta bubar.
D. Lebih Mudah Memperoleh Pendanaan: Dengan model usaha ini, PT akan lebih mudah dalam mendapatkan kucuran dana, termasuk dari bank. Bank lebih percaya lantaran PT sebagai organisasi hukum memiliki entitas yang terpisah dari pendirinya. Selain itu, PT bisa memperoleh tambahan dana lewat penerbitan saham baru saat ada investor masuk, sebuah strategi yang banyak dilakukan oleh startup.
E. Membuka Kesempatan Bisnis Lebih Luas: PT memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha, seperti bergabung dalam tender-tender besar, atau mengembangkan aktivitas niaga lainnya dengan mendirikan kantor cabang.
F. Meningkatkan Kredibilitas: Memilih PT sebagai bentuk badan usaha akan meningkatkan kredibilitas Anda di mata pihak lain. PT dinilai sebagai entitas yang lebih serius dan profesional dalam menjalankan usaha, yang pada gilirannya akan menarik lebih banyak klien atau customer untuk membangun kerja sama.
Dapatkan Bantuan Profesional untuk Pendirian PT Anda Bersama Hive Five!
Dengan dinamisnya perkembangan dunia usaha saat ini, pelaku kegiatan niaga membutuhkan wadah khusus yang memudahkan aktivitas berbisnis sesuai kaidah hukum. Pendirian PT menjadi solusi utama karena memiliki ciri, karakteristik, dan kelebihan yang tidak Anda temukan dalam model persekutuan usaha lainnya.
Meskipun kelebihannya banyak, proses pendirian PT, mulai dari persiapan dokumen, penentuan modal dasar, hingga pengurusan perizinan di Kemenkumham dan OSS, bisa menjadi kompleks dan memakan waktu. Kesalahan dalam proses ini dapat menghambat legalitas dan operasional bisnis Anda di kemudian hari.
Jika Anda berencana mendirikan PT dan tidak ingin repot dengan segala persiapan dan prosedur hukumnya, Hive Five adalah solusi terbaik untuk Anda. Kami menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha secara komprehensif, mulai dari konsultasi awal, pengurusan akta pendirian dengan notaris, hingga pendaftaran di Kemenkumham dan OSS.
Dengan bantuan profesional kami, Anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas niaga ke depan. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan pendirian PT Anda berjalan lancar dan sesuai hukum! Kunjungi www.hivefive.co.id atau hubungi kami via pesan instan WhatsApp ke +62 819-3128-9873.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
[4] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
[5] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
[6] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.
[7] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.