Sekutu Aktif vs. Sekutu Pasif: Memahami Peran Krusial dalam CV Anda

Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal

Sekutu Aktif vs. Sekutu Pasif: Memahami Peran Krusial dalam CV Anda

Jakarta, Hive Five News – Bagi Anda yang memiliki atau berencana mendirikan badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), istilah sekutu aktif dan sekutu pasif tentu sudah tidak asing lagi. Kedua jenis sekutu ini adalah motor penggerak utama dalam operasional CV. Tanpa keduanya, sebuah CV tidak dapat berjalan optimal sesuai harapan.

Sekutu aktif dikenal juga sebagai sekutu komplementer, sementara sekutu pasif disebut sekutu komanditer. Meskipun sama-sama penting, ada perbedaan signifikan dalam peran, kewenangan, dan tanggung jawab keduanya. Memahami perbedaan ini sangat krusial agar Anda dapat menempatkan diri atau mitra bisnis Anda pada posisi yang tepat dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV.


Daftar Isi

1. Pengertian Dasar Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer)

2. Perbedaan Krusial dalam Peran

3. Perbedaan dalam Kewenangan

4. Perbedaan dalam Tanggung Jawab

5. Pentingnya Keseimbangan Peran dalam CV

Dapatkan Pemahaman dan Pendirian CV yang Tepat Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Pengertian Dasar Sekutu Aktif (Komplementer) dan Sekutu Pasif (Komanditer)

Sebelum membahas perbedaannya, mari kenali terlebih dahulu definisi masing-masing:

a. Sekutu Aktif (Komplementer): Adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan jalannya perusahaan CV. Mereka adalah pihak yang menjalankan operasional bisnis sehari-hari.

b. Sekutu Pasif (Komanditer): Adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal kepada CV dan tidak ikut serta dalam pengelolaan atau operasional perusahaan.

Dapat dipastikan, setiap CV harus memiliki setidaknya satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif agar dapat didirikan dan beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia [1].


2. Perbedaan Krusial dalam Peran

Peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif adalah hal yang paling mendasar dan membedakan keduanya secara signifikan:

a. Sekutu Aktif (Komplementer):Berada pada posisi sebagai pengurus CV. Peran mereka sangat penting sebagai motor penggerak utama badan usaha. Mereka adalah pihak yang menjalankan segala kegiatan operasional, mengambil keputusan strategis, dan memastikan CV berjalan dengan baik. Tanpa sekutu aktif, CV tersebut tidak dapat bergerak dan beroperasi.

b. Sekutu Pasif (Komanditer):Adalah individu atau pihak yang hanya memberikan sejumlah modal pada CV. Modal yang dimaksud bisa berbentuk uang tunai, barang berharga, atau aset lainnya. Mereka tidak terlibat dalam manajemen harian perusahaan, namun berkontribusi pada kekuatan finansial CV.


3. Perbedaan dalam Kewenangan

Kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing sekutu juga sangat berbeda:

a. Sekutu Aktif (Komplementer):Memiliki kewenangan penuh sebagai perwakilan CV. Mereka adalah pihak yang dapat menjalin hubungan dengan pihak ketiga, seperti menandatangani kontrak dengan supplier atau klien, melakukan transaksi perbankan, dan semua tindakan atas nama CV tersebut. Wewenang ini membuat sekutu aktif bertanggung jawab langsung atas segala tindakan yang dilakukan CV.

b. Sekutu Pasif (Komanditer):Tidak mempunyai kewenangan dalam ikut serta untuk menjalankan perusahaan CV. Peraturan mengenai pembatasan kewenangan sekutu pasif ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan harus ditaati oleh semua pemilik CV [2]. Kewenangan sekutu pasif hanyalah sebatas memberikan modal uang maupun benda ke dalam kas perusahaan. Namun, satu hal yang penting adalah sekutu pasif mempunyai hak besar atas pembagian keuntungan CV sesuai dengan porsi modal yang disetorkan.


4. Perbedaan dalam Tanggung Jawab

Perbedaan peran dan kewenangan secara langsung berimplikasi pada perbedaan tanggung jawab hukum keduanya:

a. Sekutu Aktif (Komplementer):Mengingat peran mereka dalam pengelolaan dan operasional, tanggung jawab sekutu aktif bersifat tidak terbatas. Artinya, ketika CV mengalami masalah utang-piutang atau kerugian, sekutu aktif harus ikut serta untuk bertanggung jawab hingga menggunakan seluruh kekayaan pribadinya untuk menutupi kewajiban tersebut.

b. Sekutu Pasif (Komanditer):Tanggung jawab sekutu pasif bersifat terbatas, yakni hanya sebatas sejumlah modal yang sudah diberikan pada CV tersebut. Ketika ada kejadian yang merugikan perusahaan melebihi modal yang disetor, sekutu pasif tidak ikut bertanggung jawab dengan kekayaan pribadinya. Ini adalah salah satu keuntungan utama menjadi sekutu pasif.


5. Pentingnya Keseimbangan Peran dalam CV

Meskipun memiliki perbedaan yang jelas, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif sama-sama esensial untuk kelangsungan CV. Sekutu aktif membutuhkan modal dari sekutu pasif untuk menjalankan operasional, sementara sekutu pasif membutuhkan sekutu aktif untuk mengelola dan mengembangkan modal yang mereka tanamkan.

Keseimbangan peran dan komunikasi yang baik antara kedua jenis sekutu ini adalah kunci sukses sebuah CV. Memastikan bahwa setiap pihak memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya masing-masing sejak awal pendirian CV akan mencegah sengketa di kemudian hari dan memastikan bisnis dapat berjalan dengan harmonis.


Dapatkan Pemahaman dan Pendirian CV yang Tepat Bersama Hive Five!

Memahami perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif sangat penting dalam mendirikan dan mengelola CV. Pengetahuan yang tepat akan membantu Anda menghindari masalah hukum, mendistribusikan peran dengan jelas, dan memastikan kelangsungan bisnis Anda.

Jika Anda berencana mendirikan CV atau membutuhkan bantuan dalam memahami aspek legalitas dan peran sekutu di dalamnya, prosesnya bisa jadi membingungkan. Jangan biarkan kerumitan ini menghambat langkah bisnis Anda.

Hive Five adalah platform terbaik yang menawarkan jasa pengurusan perizinan dan legalitas usaha, termasuk pendirian CV. Tim ahli kami siap membantu Anda:

a. Memberikan penjelasan mendalam mengenai peran dan tanggung jawab sekutu aktif dan pasif.

b. Membantu penyusunan akta pendirian CV yang sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para sekutu.

c. Mengurus seluruh proses pendaftaran CV Anda hingga mendapatkan legalitas penuh.

d. Memberikan konsultasi terkait struktur kepemilikan dan manajemen yang ideal untuk bisnis Anda.

Konsultasikan segala kebutuhan Anda terkait pendirian CV atau legalitas usaha lainnya dengan menghubungi kami. Selamat berbisnis!

Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami atau hubungi kami via pesan instan WhatsApp.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19 dan 20, yang mengatur mengenai Persekutuan Komanditer (CV).

[2] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang mengatur mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer.

[3] Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni