Sektor Apa Saja yang Perizinannya Dilaksanakan Melalui OSS?

Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sektor Apa Saja yang Perizinannya Dilaksanakan Melalui OSS?

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berbagai sektor usaha dapat mengurus perizinannya melalui OSS.

Sektor yang Dapat Diurus Melalui OSS

Berikut adalah beberapa sektor usaha yang perizinannya dapat dilakukan melalui OSS:

1. Perdagangan

2. Perindustrian

3. Konstruksi

4. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

5. Lingkungan Hidup dan Kehutanan

6. Kelautan dan Perikanan

7. Komunikasi dan Informatika

8. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

9. Ketenagalistrikan

10. Ketenagakerjaan

    Sektor-sektor tersebut dapat memperoleh izin usaha melalui OSS sesuai dengan kategori risiko usaha, yaitu risiko rendah, menengah, atau tinggi. Semakin tinggi risiko suatu usaha, semakin ketat pengawasan dan persyaratan perizinan yang diberlakukan.

    Manfaat OSS

    OSS memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, dalam proses perizinan, antara lain:

    a. Kemudahan dan Kecepatan: Pelaku usaha dapat mengurus izin usaha secara online tanpa harus mendatangi kantor instansi terkait.

    b. Transparansi: Semua persyaratan dan proses perizinan dapat diakses dengan jelas oleh pelaku usaha.

    c. Efisiensi Biaya: Dengan sistem OSS, biaya pengurusan izin dapat dikurangi karena menghilangkan kebutuhan perjalanan fisik dan dokumen berulang.

    d. Integrasi dengan Berbagai Instansi: OSS terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses perizinan.

    Baca Juga : Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

    Syarat-Syarat Menggunakan OSS

    Agar dapat menggunakan OSS, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Untuk pelaku usaha perorangan, NIK diperlukan dalam pembuatan akun OSS.

    2. Pengesahan Badan Usaha: Bagi badan usaha, proses pengesahan harus dilakukan melalui AHU Online di Kementerian Hukum dan HAM.

    3. Melengkapi Data Usaha: Pelaku usaha wajib mengisi data usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

    4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas bagi setiap usaha yang telah terdaftar dalam OSS.

    Baca Juga : Mengapa Pelaporan Keuangan Penting?

      FAQ Seputar OSS

      Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait OSS:

      1. OSS untuk izin apa saja? OSS digunakan untuk mengurus izin usaha seperti izin lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin edar produk, dan lain-lain.

      2. Apa saja yang termasuk perizinan berusaha? Perizinan berusaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin sektor spesifik sesuai bidang usaha.

      3. NIB OSS untuk apa saja? NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang digunakan untuk berbagai keperluan perizinan, seperti perbankan, perpajakan, dan keikutsertaan dalam tender pemerintah.

      4. Usaha apa saja yang memerlukan izin usaha? Hampir semua jenis usaha memerlukan izin usaha, kecuali usaha yang berskala sangat kecil atau usaha perorangan tertentu yang tidak memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat.

      5. Apa itu OSS dan fungsinya? OSS adalah sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan izin usaha di Indonesia.

        Dengan sistem OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha, memahami mekanisme OSS adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang legal dan sesuai peraturan di Indonesia.

        Layanan Hive Five

        HIVE FIVE

        PROMO

        Testimoni