Prosedur Perubahan Anggaran Dasar Yayasan

Persyaratan Dokumen untuk Pendirian Yayasan Menurut Permenkumham No 2 Tahun 2016

Prosedur Perubahan Anggaran Dasar Yayasan

Pengantar

Yayasan merupakan entitas hukum yang berfungsi untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam menjalankan kegiatannya, Yayasan harus mematuhi Anggaran Dasar (AD) yang telah ditetapkan. Namun, seringkali terjadi kebutuhan untuk melakukan perubahan pada Anggaran Dasar ini. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang prosedur perubahan Anggaran Dasar Yayasan, mulai dari dasar hukum hingga langkah-langkah yang harus diikuti.

Dasar Hukum Yayasan

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan diatur oleh berbagai peraturan hukum di Indonesia. Dasar hukum yang relevan meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Pengertian Yayasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki anggota, dan sumber dana yang dimiliki digunakan untuk operasional kegiatan yayasan, bukan untuk memperkaya diri pendirinya.

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Rapat ini harus memenuhi ketentuan kuorum dan menghasilkan keputusan yang sah. Prosedur perubahan Anggaran Dasar mencakup langkah-langkah berikut:

1. Keputusan Rapat Pembina:

  • Rapat Pembina harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah Pembina.
  • Keputusan perubahan harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah Pembina yang hadir.

2. Penyusunan Akta Notaris:

Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.

3. Persetujuan Me

Perubahan tertentu dalam Anggaran Dasar, seperti nama yayasan atau kegiatan yayasan, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

    Bagian-Bagian Penting dalam Anggaran Dasar Yayasan:

    1. Nama dan tempat kedudukan.
    2. Maksud, tujuan, dan kegiatan untuk mencapainya.
    3. Jangka waktu pendirian.
    4. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri.
    5. Penggunaan dan cara memperoleh kekayaan tersebut.
    6. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
    7. Hak dan kewajiban Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
    8. Tata cara penyelenggaraan rapat yayasan.
    9. Ketentuan perubahan Anggaran Dasar.
    10. Pengaturan penggabungan dan pembubaran yayasan.
    11. Penggunaan kekayaan setelah pembubaran yayasan.

    Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, perubahan Anggaran Dasar Yayasan dapat dilakukan, kecuali untuk bagian yang menyangkut maksud dan tujuan yayasan. Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 juga mengatur bahwa yayasan dapat melakukan perubahan nama melalui perubahan Anggaran Dasar dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Namun, perubahan ini tidak dapat dilakukan jika yayasan dalam keadaan pailit, kecuali mendapat persetujuan dari kurator.

    Penutup

    Perubahan Anggaran Dasar Yayasan adalah proses yang harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah pertama adalah mendapatkan keputusan dari rapat Pembina, kemudian membuat Akta Notaris, dan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM. Untuk perubahan yang melibatkan nama dan kegiatan yayasan, diperlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni