Prosedur Penarikan Permohonan Merek?

Mengungkap Pentingnya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dalam Operasional Bisnis

Prosedur Penarikan Permohonan Merek?

Prosedur penarikan sebagian jenis barang/jasa yang masih dalam permohonan merek memerlukan perhatian terhadap syarat administratif dan langkah-langkah teknis dalam sistem online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut adalah penjelasan detail mengenai syarat dan prosedurnya.

Syarat

1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai

Jika proses dilakukan dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual, surat kuasa bermaterai menjadi dokumen wajib. Surat ini menunjukkan bahwa pemohon memberikan wewenang kepada konsultan untuk mewakili proses pengurusan.

2. Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung yang relevan dengan permohonan penarikan, misalnya surat pernyataan atau bukti administrasi lain yang diperlukan.

3. Surat Permohonan

Surat ini harus memuat penjelasan detail mengenai jenis barang/jasa yang ingin dihilangkan dan jenis barang/jasa yang tetap dipertahankan. Anda dapat mengunduh contoh format surat permohonan di situs resmi DJKI.

Prosedur Penarikan Sebagian Jenis Barang/Jasa

Untuk melakukan proses penarikan sebagian jenis barang/jasa, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Log in ke Akun Merek

a. Masuk ke akun merek Anda melalui tautan berikut: https://merek.dgip.go.id.

b. Pastikan Anda sudah mendaftarkan akun dan memiliki akses yang valid.

2. Pilih Menu ‘Pasca Permohonan Online’

Pada dashboard akun, klik menu ‘Pasca Permohonan Online’ untuk memulai proses.

3. Langkah 1: Pilih Tipe Permohonan

a. Pilih tipe permohonan ‘Penarikan Sebagian Jenis Barang/Jasa Masih dalam Permohonan’.

b. Klik tombol ‘Tambah Permohonan’ yang berada di pojok kiri bawah layar.

c. Masukkan Nomor Permohonan yang relevan.

4. Langkah 2: Masukkan Data Pemohon

Isikan data lengkap pemohon sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem. Pastikan data seperti nama, alamat, dan nomor telepon sesuai dengan yang tercatat dalam permohonan merek.

5. Langkah 3: Tambahkan Data Kuasa (Jika Ada)

Jika permohonan dilakukan dengan kuasa, masukkan data Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertanggung jawab. Pastikan data konsultan sesuai dengan surat kuasa yang sudah disiapkan.

6. Langkah 4: Unggah Dokumen Persyaratan

Klik tombol ‘Tambah’ untuk mengunggah semua dokumen persyaratan, termasuk:

a. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan konsultan).

b. Dokumen pendukung.

c. Surat permohonan yang menjelaskan jenis barang/jasa yang dihilangkan dan dipertahankan.

7. Langkah 5: Preview

Sebelum melanjutkan proses, lakukan pemeriksaan data melalui fitur ‘Preview’. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang diunggah.

8. Langkah 6: Catatan untuk Petugas

Jika diperlukan, tambahkan catatan khusus untuk petugas DJKI sebagai informasi tambahan terkait permohonan Anda.

9. Klik ‘Selesai’

Setelah semua langkah selesai dan data sudah diperiksa, klik tombol ‘Selesai’ untuk mengirimkan permohonan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

a. Ketelitian Data: Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dokumen yang diajukan. Kesalahan data dapat menghambat proses pengajuan.

b. Penyimpanan Dokumen: Simpan salinan semua dokumen yang diunggah untuk keperluan referensi di masa depan.

c. Pengawasan Status: Pantau status permohonan Anda secara berkala melalui akun merek untuk memastikan tidak ada kendala atau informasi tambahan yang diperlukan.

Dengan memahami dan mengikuti prosedur ini secara cermat, proses penarikan sebagian jenis barang/jasa dalam permohonan merek dapat berjalan dengan lancar. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, tim Hive Five siap membantu Anda dalam proses administrasi dan legalitas merek dengan profesionalisme tinggi

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni