PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikasi yang diberikan kepada produk makanan atau minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau skala kecil. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melewati pengujian dan memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut adalah beberapa contoh produk yang perlu memiliki sertifikasi PIRT:
1. Makanan Olahan
Makanan olahan termasuk dalam kategori produk yang perlu mendapatkan PIRT. Contohnya seperti keripik, dodol, kue, snack, bakso, sosis, nugget, dan lain sebagainya. Produk-produk ini harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM dan telah melewati pengujian yang ketat sebelum dapat dijual kepada publik.
2. Minuman
Minuman juga termasuk dalam produk yang perlu memiliki sertifikasi PIRT. Contohnya seperti sirup, minuman serbuk instan, minuman dalam kemasan, dan sejenisnya. Sama halnya dengan makanan olahan, minuman juga harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM dan telah melewati pengujian yang ketat sebelum dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
3. Bumbu Masak
Bumbu masak seperti sambal, kecap, bumbu instan, dan sejenisnya juga termasuk dalam produk yang perlu mendapatkan sertifikasi PIRT. Hal ini dikarenakan bumbu masak juga dapat mempengaruhi kualitas dan keamanan makanan yang disajikan. Oleh karena itu, BPOM mengharuskan produsen bumbu masak untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan sebelum produknya dapat dijual secara legal.
Selain ketiga kategori produk di atas, produk-produk susu seperti susu pasteurisasi, yoghurt, kefir, minyak goreng yang diproduksi secara rumah tangga, serta produk kemasan lainnya seperti produk peternakan olahan, produk buah dan sayuran olahan, juga perlu memiliki sertifikasi PIRT. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, semua produk makanan dan minuman yang dijual kepada publik harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM dan mendapatkan sertifikasi PIRT sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melewati pengujian dan memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku.