PPAT di Bawah Naungan Siapa? Ini Penjelasannya

Fungsi Akta Pendirian

PPAT di Bawah Naungan Siapa? Ini Penjelasannya

Dalam urusan jual beli tanah, hibah, waris, atau pengurusan hak atas properti, Anda mungkin pernah mendengar istilah PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya: Sebenarnya, PPAT itu di bawah naungan siapa? Pertanyaan ini penting diketahui agar masyarakat memahami struktur dan kewenangan pejabat hukum yang menangani dokumen-dokumen penting terkait pertanahan. Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengenai lembaga yang membawahi PPAT.

Dasar Hukum

PPAT diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

c. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998.

Berdasarkan ketentuan tersebut, status dan kedudukan PPAT sangat erat kaitannya dengan urusan pertanahan di Indonesia.

Jawaban: PPAT Di Bawah Naungan Siapa?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan juga dari tabel perbedaan antara Notaris dan PPAT, dapat dipastikan bahwa: PPAT berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini berbeda dengan Notaris yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebagai bagian dari sistem pertanahan nasional, PPAT berperan penting dalam memastikan bahwa akta-akta terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan dibuat sesuai hukum, serta dapat didaftarkan ke kantor pertanahan. Oleh karena itu, seluruh pelaksanaan tugas PPAT diawasi dan diatur langsung oleh ATR/BPN.

Mengapa Hal Ini Penting Diketahui?

Mengetahui bahwa PPAT berada di bawah Kementerian ATR/BPN akan membantu masyarakat:

a. Memahami jalur pengawasan dan prosedur hukum dalam pembuatan akta tanah.

b. Memastikan keabsahan dokumen, terutama saat ingin melakukan pengecekan atau konfirmasi ke kantor pertanahan.

c. Menghindari praktik ilegal atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang mengatasnamakan PPAT.

Penutup

Kesimpulannya, PPAT adalah pejabat yang memiliki wewenang terbatas namun penting dalam proses legalitas tanah dan bangunan, dan secara struktural berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan memahami hal ini, Anda dapat lebih cermat dan tepat dalam menggunakan jasa PPAT, terutama dalam transaksi properti dan pengurusan sertifikat tanah.

Jika Anda memerlukan pendampingan atau konsultasi terkait legalitas properti dan akta tanah, Hive Five siap membantu Anda dengan jaringan PPAT profesional yang terdaftar dan terpercaya.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni