Lanskap regulasi investasi dan Perizinan Berusaha di Indonesia terus mengalami penyempurnaan. Salah satu pilar utama yang tetap menjadi acuan hingga tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Fasilitasi Investasi. Regulasi ini, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, secara fundamental mengubah cara pelaku usaha mendapatkan izin melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Di tahun 2025 ini, pemahaman mendalam tentang PP 7 Tahun 2021 dan operasional OSS RBA menjadi krusial bagi setiap pengusaha yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis di Indonesia. Apa saja implikasi terbaru dari peraturan ini, dan bagaimana hal tersebut membentuk peraturan perizinan usaha di era sekarang? Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluknya untuk Anda.
Daftar Isi
1. Memahami PP Nomor 7 Tahun 2021: Pilar Fasilitasi Investasi dan UMKM
2. Konsep OSS RBA: Mekanisme Utama Perizinan Berusaha Berdasarkan Risiko
3. Klasifikasi Risiko Usaha (KBLI): Penentu Alur Perizinan
4. Implikasi dan Perkembangan PP 7 Tahun 2021 di Tahun 2025
5. Dokumen Kunci dalam Perizinan Berusaha OSS: NIB dan Sertifikat Standar
6. Tantangan dan Solusi dalam Mengurus Perizinan Berusaha di Era Digital
Urus Perizinan Berusaha Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Memahami PP Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7 Tahun 2021) adalah salah satu peraturan pelaksana penting dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [1]. PP ini secara spesifik berfokus pada kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta fasilitasi investasi.
Poin-poin kunci PP 7 Tahun 2021:
A. Peran Sentral Kemenko Perekonomian: Menetapkan peran kunci Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyinkronkan kebijakan terkait investasi dan UMKM.
B. Sinkronisasi Program UMKM: Mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyinkronkan program pemberdayaan UMKM.
C. Fasilitasi Investasi Melalui OSS: Menegaskan penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu tunggal pengurusan Perizinan Berusaha bagi seluruh pelaku usaha, dengan penekanan pada penyederhanaan prosedur.
D. Dukungan untuk UMKM: Memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM, termasuk dalam akses pembiayaan, pasar, dan Perizinan Berusaha yang lebih sederhana.
PP 7 Tahun 2021 ini menjadi payung kebijakan yang mengarahkan bagaimana peraturan perizinan usaha melalui OSS RBA dijalankan, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan pertumbuhan UMKM.
2. Konsep OSS RBA
Meskipun PP 7 Tahun 2021 mengatur tentang fasilitasi investasi secara umum, implementasi Perizinan Berusaha-nya secara operasional didukung oleh sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [2].
Konsep utama OSS RBA:
A. Berbasis Risiko: Izin yang diperlukan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, tinggi). Semakin rendah risikonya, semakin sederhana perizinannya.
B. NIB sebagai Identitas Tunggal: Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas tunggal bagi pelaku usaha dan berlaku sebagai legalitas dasar (Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor, Hak Akses Kepabeanan, dll.).
C. Sertifikat Standar/Izin: Untuk usaha dengan risiko menengah dan tinggi, diperlukan Sertifikat Standar atau Izin tambahan setelah NIB terbit, yang proses pemenuhannya diawasi oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
D. Digitalisasi Penuh: Seluruh proses permohonan, pemenuhan persyaratan, hingga penerbitan izin dilakukan secara online melalui portal oss.go.id.
Dengan OSS RBA, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perizinan berusaha yang lebih transparan, cepat, dan efisien, selaras dengan semangat PP 7 Tahun 2021 dalam memfasilitasi investasi.
3. Klasifikasi Risiko Usaha (KBLI)
Dalam sistem OSS RBA, penentuan jenis perizinan yang dibutuhkan oleh suatu usaha sangat bergantung pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh pelaku usaha [3]. Setiap KBLI telah ditentukan tingkat risikonya (rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, atau tinggi).
Bagaimana KBLI menentukan alur Perizinan Berusaha:
- Risiko Rendah: Cukup dengan NIB. NIB berlaku sebagai izin dasar. Contoh: beberapa jenis usaha mikro atau konsultan perorangan.
- Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan pernyataan mandiri atas pemenuhan Sertifikat Standar. Setelah NIB terbit, pelaku usaha menyatakan komitmen memenuhi standar yang relevan. Contoh: toko kelontong, usaha jasa fotokopi.
- Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Contoh: beberapa jenis usaha manufaktur kecil, restoran.
- Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin yang harus diverifikasi dan disetujui oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Contoh: industri besar, pertambangan, rumah sakit.
Pemilihan KBLI yang tepat menjadi langkah awal yang sangat krusial, karena akan menentukan seluruh proses perizinan berusaha yang akan dijalani.
4. Implikasi dan Perkembangan PP 7 Tahun 2021 di Tahun 2025
Di tahun 2025, PP 7 Tahun 2021 dan sistem OSS RBA tetap menjadi kerangka utama perizinan berusaha di Indonesia. Pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem untuk memastikan efektivitasnya.
Implikasi dan potensi perkembangan di 2025:
- Konsolidasi Regulasi: Pemerintah mungkin akan terus mengonsolidasikan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan PP 7/2021 untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau ambiguitas.
- Peningkatan Efisiensi Sistem: Pengembangan fitur-fitur baru pada OSS RBA untuk mempermudah proses verifikasi otomatis dan integrasi data dengan instansi lain.
- Fokus pada Pengawasan Pasca-Izin: Penekanan lebih besar pada pengawasan dan pembinaan setelah izin terbit, untuk memastikan standar dipatuhi dan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
- Akses Permodalan UMKM: PP 7/2021 juga menekankan fasilitasi akses permodalan bagi UMKM. Di 2025, mungkin akan ada lebih banyak program yang mengaitkan Perizinan Berusaha di OSS dengan kemudahan akses pembiayaan.
- Edukasi dan Sosialisasi: DJP dan BKPM terus mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang peraturan perizinan usaha terbaru dan cara menggunakan OSS RBA secara efektif.
5. Dokumen Kunci dalam Perizinan Berusaha OSS: NIB dan Sertifikat Standar
Dalam era Perizinan Berusaha OSS yang diamanatkan oleh PP 7 Tahun 2021 dan PP 5 Tahun 2021, dua dokumen utama yang wajib dipahami adalah:
A. Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Identitas Tunggal: NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS RBA.
- Fungsi Multifungsi: NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Hak Akses Kepabeanan, dan bahkan Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan izin lain [4].
- Langkah Awal: Setiap pelaku usaha, dari UMKM hingga korporasi besar, wajib memiliki NIB sebelum dapat mengurus izin lainnya.
B. Sertifikat Standar:
- Bukti Pemenuhan Komitmen: Untuk usaha dengan risiko menengah, Sertifikat Standar adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar tertentu yang diverifikasi oleh instansi terkait.
- Izin Operasional Efektif: Perizinan Berusaha bagi usaha menengah-rendah dan menengah-tinggi menjadi efektif setelah Sertifikat Standar diterbitkan (baik melalui pernyataan mandiri maupun verifikasi).
- Jenis yang Beragam: Jenis Sertifikat Standar sangat beragam, tergantung pada KBLI dan sektor usaha (misalnya, Sertifikat Laik Sehat untuk restoran, Sertifikat Kompetensi untuk jasa tertentu).
Pemahaman yang baik tentang NIB dan Sertifikat Standar adalah kunci keberhasilan dalam navigasi sistem Perizinan Berusaha OSS di tahun 2025.
6. Tantangan dan Solusi dalam Mengurus Perizinan Berusaha di Era Digital
Meskipun OSS RBA dirancang untuk mempermudah, pelaku usaha masih dapat menghadapi beberapa tantangan:
A. Pemilihan KBLI yang Tepat: Kesalahan dalam memilih KBLI dapat menyebabkan proses perizinan yang tidak relevan atau lebih rumit.
B. Pemenuhan Komitmen/Standar: Khusus untuk risiko menengah dan tinggi, pemenuhan persyaratan teknis dan standar bisa menjadi kompleks.
C. Perubahan Regulasi Turunan: Sektor-sektor tertentu mungkin memiliki peraturan pelaksana tambahan yang perlu dipahami.
D. Kendala Teknis Sistem: Sesekali, masalah teknis pada sistem OSS bisa menghambat proses.
Solusi:
- Teliti dan Pahami KBLI: Luangkan waktu untuk mempelajari KBLI yang paling relevan dengan kegiatan usaha Anda.
- Manfaatkan Panduan OSS: Portal OSS menyediakan panduan lengkap.
- Konsultasi Ahli: Jika menghadapi kesulitan, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan perizinan atau legal. Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang PP 7 Tahun 2021, OSS RBA, dan berbagai peraturan perizinan usaha terkait, serta dapat membantu mengatasi kendala teknis dan administrasi.
Urus Perizinan Berusaha Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!
PP 7 Tahun 2021 dan sistem OSS RBA telah membawa angin segar dalam perizinan berusaha di Indonesia, dengan tujuan memfasilitasi investasi dan memberdayakan UMKM. Memahami esensi peraturan perizinan usaha berbasis risiko ini menjadi modal utama bagi setiap pelaku usaha di tahun 2025. Meskipun prosesnya semakin digital, kompleksitas dalam pemilihan KBLI, pemenuhan standar, dan adaptasi terhadap regulasi baru tetap menjadi tantangan.
Hive Five adalah mitra terpercaya Anda dalam mengurus seluruh aspek Perizinan Berusaha melalui sistem OSS RBA. Tim ahli kami siap membantu Anda mulai dari konsultasi awal pemilihan KBLI yang tepat, pengurusan NIB, pendampingan pemenuhan Sertifikat Standar, hingga penyelesaian seluruh proses perizinan Anda sesuai dengan PP 7 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya. Kami memastikan prosesnya efisien, akurat, dan tepat waktu.
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghalangi langkah bisnis Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan Perizinan Berusaha Anda berjalan lancar dan sesuai regulasi! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Fasilitasi Investasi.
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[3] Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
[4] Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.