Pengantar
Pengelolaan air limbah merupakan elemen penting dalam operasional industri modern, khususnya bagi perusahaan yang menghasilkan residu cair dari proses produksi, utilitas, ataupun kegiatan operasional lainnya. Regulasi terkait lingkungan di Indonesia menuntut agar penanganan limbah dilakukan secara aman sehingga tidak mencemari air tanah, sungai, dan ekosistem. Dalam konteks tersebut, KBLI 37021 Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya hadir sebagai kategori yang memformalkan aktivitas pengolahan hingga pembuangan air limbah non-B3 (non-Bahan Berbahaya dan Beracun).
KBLI ini banyak dicari oleh pelaku industri manufaktur, pergudangan, pengolahan pangan, hingga kawasan industri yang secara rutin menghasilkan limbah cair dalam volume tertentu. Melalui KBLI 37021, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memperoleh legalitas untuk mengoperasikan fasilitas pengolahan air limbah yang aman, terstandarisasi, dan dapat diaudit.
Definisi KBLI 37021 Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya
Secara garis besar, KBLI 37021 Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya adalah klasifikasi kegiatan yang mencakup proses pengolahan, penjernihan, penyaringan, hingga pembuangan limbah cair non-B3. Air limbah yang dimaksud merupakan residu yang tidak mengandung zat berbahaya berdasarkan parameter toksikologi maupun K3 lingkungan.
Aktivitas dalam KBLI ini dapat meliputi:
- Operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Penyaringan dan penjernihan air limbah sebelum dibuang
- Pengawasan pembuangan limbah cair ke saluran tertentu
- Pengelolaan limbah cair yang berasal dari area permukiman, komersial, maupun industri
- Pengoperasian sistem saluran air limbah terpusat
- Pengumpulan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan
Secara teknis, air limbah non-B3 dapat berasal dari sisa pemakaian air domestik (grey water), proses pencucian, pendinginan mesin, hingga residu pengolahan bahan baku yang tidak mengandung zat toksik atau korosif dalam batas tertentu. Sebagai pembanding historis, pengolahan air limbah modern sudah dilakukan sejak awal perkembangan kota-kota besar di Eropa dan kemudian berkembang menjadi sistem sanitasi terstandar yang menggunakan kanal bawah tanah — perkembangan ini dapat ditelusuri dari sejarah sanitasi modern yang erat kaitannya dengan perkembangan kesehatan masyarakat.
Ruang Lingkup Kegiatan dalam KBLI 37021
Ruang lingkup kegiatan dalam KBLI 37021 cukup luas dan dapat mencakup aktivitas teknis maupun operasional yang disediakan oleh perusahaan pengelola limbah. Beberapa cakupan utamanya meliputi:
Pengolahan dan Penjernihan
Perusahaan dapat mengoperasikan fasilitas pengolahan air limbah menggunakan:
- Sedimentasi
- Aerasi
- Activated sludge
- Filtrasi mekanis
- Filtrasi kimia
- Ozonisasi
- Reverse osmosis
- Ultrafiltrasi
- Biological treatment
Pengolahan bertujuan mengurangi kontaminan sebelum air dilepas ke badan air atau dimanfaatkan kembali sebagai air proses tertentu.
Pembuangan
Pembuangan limbah cair dapat dilakukan ke jaringan berikut:
- Kanal kota
- Saluran drainase terpusat
- Sistem sanitasi kawasan
- Sistem pengaliran industri
Seluruh kegiatan wajib memenuhi baku mutu limbah sebagaimana ditetapkan regulator.
Pengoperasian Jaringan Perpipaan
KBLI 37021 juga memungkinkan kegiatan penyediaan layanan jaringan, termasuk sistem pemipaan yang mengumpulkan air limbah dari beberapa fasilitas menuju IPAL terpusat.
Jenis Pelaku Usaha yang Membutuhkan KBLI 37021
KBLI ini sangat relevan bagi beberapa kategori pelaku usaha berikut:
- Kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus
- Pabrik dan fasilitas manufaktur
- Perusahaan pengelola zona logistik dan pergudangan
- Perusahaan engineering lingkungan
- Perusahaan utilitas kota
- Operator IPAL kawasan
- Perusahaan jasa sanitasi
- Perusahaan dengan skema Wastewater Management Service
Selain itu, beberapa fasilitas publik seperti rumah sakit, hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan juga dapat melibatkan fasilitas treatment limbah, namun kerap menggunakan skema internal sehingga bergantung pada struktur bisnis masing-masing.
Alasan KBLI Ini Menjadi Penting dalam Industri Modern
Ada beberapa alasan strategis mengapa KBLI 37021 menjadi semakin relevan:
- Meningkatnya regulasi lingkungan Pemerintah memperkuat standar pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran dan menjaga konservasi air.
- Pertumbuhan industri manufaktur Semakin banyak pabrik memerlukan fasilitas IPAL yang legal dan terstandar.
- Standarisasi ESG dan keberlanjutan Perusahaan global kini mengadopsi ESG (Environmental, Social, and Governance) yang mensyaratkan pengelolaan limbah yang kredibel dan dapat diaudit.
- Kebutuhan kawasan industri Kawasan terintegrasi membutuhkan IPAL pusat untuk mengelola air limbah tenant industri.
- Efisiensi dan ekonomi circular Teknologi modern memungkinkan air hasil treatment digunakan kembali (reuse) mis. untuk cooling tower atau irigasi non-pangan.
Persyaratan Perizinan dan Legalitas
Untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 37021 Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, pelaku usaha melalui sistem OSS berbasis risiko dapat memperoleh:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar (untuk kegiatan berisiko menengah)
- Perizinan lingkungan (jika berisiko tinggi)
Dokumen tambahan biasanya dapat meliputi:
- AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
- Rincian teknis IPAL
- Rekomendasi teknis drainase
- Bukti kemampuan teknis SDM dan fasilitas
- Skema monitoring kualitas air limbah
Jenis perizinan dapat bervariasi tergantung skala operasi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Standar Teknis dan Lingkungan
Pengelolaan limbah cair mengacu pada baku mutu serta parameter pengujian seperti:
- pH
- BOD (Biochemical Oxygen Demand)
- COD (Chemical Oxygen Demand)
- TSS (Total Suspended Solid)
- Amonia
- Phosphate
- Oil & Grease
- Mikroorganisme
Parameter ini juga digunakan secara global dalam sistem water treatment sebagaimana dipelajari dalam ilmu hidrologi serta teknik lingkungan.
Tantangan dalam Implementasi KBLI 37021
Meskipun penting bagi industri, penerapan KBLI ini masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
- Investasi awal CAPEX yang besar
- Kebutuhan SDM teknis
- Pengawasan kualitas air secara rutin
- Penerapan teknologi yang sesuai jenis limbah
- Risiko ketidakpatuhan jika tidak memenuhi baku mutu
- Kebutuhan dokumentasi teknis yang ketat untuk audit
Tantangan inilah yang membuat beberapa perusahaan memilih outsourcing ke operator IPAL kawasan atau perusahaan pengelola utilitas.
Peluang Bisnis di Sektor Pengelolaan Limbah Cair
Seiring peningkatan kesadaran lingkungan dan tekanan regulasi, KBLI 37021 menghadirkan peluang bisnis baru, seperti:
- Pengelolaan IPAL kawasan industri
- Konsultan water treatment system
- Jasa pemeliharaan dan monitoring kualitas air
- Penyedia teknologi filtrasi
- Penyedia bahan kimia water treatment
- Reuse & recycle treatment provider
- Penyedia alat ukur BOD/COD
- Sistem IoT untuk efisiensi pengolahan
Peluang ini semakin berkembang karena tren global menuju keberlanjutan dan circular economy.
Penutup
KBLI 37021 Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya menjadi fondasi legal bagi perusahaan yang mengelola residu cair non-berbahaya. Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku usaha dapat mengajukan izin berbasis risiko, menjalankan operasional yang efisien, dan memenuhi standar lingkungan yang berlaku. Industri yang ingin bertumbuh dan memenuhi standar ESG akan semakin membutuhkan fasilitas pengolahan limbah yang terstruktur, legal, dan dapat diaudit.
Bagi pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan, penyusunan dokumen lingkungan, atau sedang menyiapkan struktur usaha yang sesuai KBLI, Anda dapat berkonsultasi dengan profesional agar prosesnya lebih cepat, efisien, dan tidak salah langkah. Hive Five membantu pendirian badan usaha, penyusunan legalitas, pemilihan KBLI sesuai model bisnis, dan konsultasi perizinan berbasis OSS. Kunjungi laman resmi kami di https://hivefive.co.id/ untuk berdiskusi mengenai kebutuhan usaha Anda.







