Pengantar
Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan konsep penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, terutama bagi wajib pajak pribadi. Mengetahui batas minimal penghasilan untuk dikenakan pajak penghasilan ini akan membantu wajib pajak memahami kapan mereka diwajibkan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam tentang PKP, mulai dari dasar hukum, pengertian, hingga kriteria besaran penghasilan minimal yang dikenakan pajak.
Dasar Hukum
PKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mencakup ketentuan dasar mengenai penghasilan yang dikenakan pajak serta bagaimana menentukan besaran PKP. Peraturan terkait juga memberikan panduan tentang pengecualian dan penyesuaian batas penghasilan yang terkena pajak, yang diperbarui secara berkala sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.
Pengertian
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan bersih yang diperoleh seorang individu atau badan usaha setelah dikurangi pengurang pajak atau PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PKP menjadi dasar perhitungan berapa pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dalam konteks wajib pajak pribadi, PKP diperhitungkan setelah mengurangi biaya atau komponen pengurang lainnya, seperti tanggungan keluarga atau penghasilan tertentu.
Batas Minimal Penghasilan untuk PKP
Berikut adalah poin penting terkait batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak:
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Saat ini, PTKP di Indonesia ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak pribadi tanpa tanggungan. Artinya, bagi yang memiliki penghasilan di bawah batas ini, tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh).
2. Kenaikan Berdasarkan Tanggungan
Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan, PTKP akan meningkat. Setiap tanggungan keluarga (istri dan anak) diberikan tambahan sebesar Rp4.500.000 per tahun dengan batas maksimal tiga tanggungan. Jadi, misalnya, untuk wajib pajak yang memiliki istri dan dua anak, batas PTKP adalah Rp67.500.000 per tahun.
3. Penghasilan di Atas PTKP
Jika penghasilan tahunan seseorang melebihi batas PTKP, maka sisa penghasilan di atas PTKP itulah yang dikenakan pajak. Misalnya, jika seseorang berpenghasilan Rp70.000.000 per tahun tanpa tanggungan, maka PKP-nya adalah Rp16.000.000 (Rp70.000.000 – Rp54.000.000).
4. Penggolongan Tarif Pajak
Tarif pajak progresif diberlakukan bagi wajib pajak pribadi berdasarkan lapisan penghasilan. Penghasilan yang lebih besar akan dikenakan tarif lebih tinggi. Berdasarkan undang-undang, tarif dimulai dari 5% untuk PKP hingga Rp60 juta, dan meningkat sesuai dengan lapisan PKP yang lebih besar.
5. Contoh Perhitungan PKP
Misalkan seorang wajib pajak berstatus lajang dengan penghasilan Rp80.000.000 per tahun. Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54.000.000, maka PKP-nya adalah Rp26.000.000. Penghasilan ini kemudian dikenai tarif pajak sesuai dengan lapisan yang berlaku.
Penutup
Mengetahui batas minimal penghasilan untuk PKP membantu wajib pajak pribadi memahami kapan mereka mulai dikenai kewajiban pajak, serta mempersiapkan perhitungan pajak tahunan. Dengan memahami ketentuan PKP dan tarif pajaknya, wajib pajak dapat melakukan manajemen keuangan yang lebih baik sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak atau mendirikan PT, Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas, perizinan usaha, dan pengelolaan pajak dengan lebih mudah dan terpercaya. Hubungi tim kami sekarang untuk layanan yang mempermudah perjalanan bisnis Anda!