Banyak investor asing yang melihat Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan untuk mendirikan usaha. Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, Indonesia menawarkan berbagai peluang bisnis di sektor industri, perdagangan, teknologi, dan layanan. Namun, bagaimana prosedur dan persyaratan bagi perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia? Artikel ini akan membahas regulasi terbaru terkait pendirian usaha bagi perusahaan asing di Indonesia.
Regulasi Terkait Perusahaan Asing di Indonesia
Di Indonesia, perusahaan asing dapat beroperasi melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA) yang harus berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Regulasi yang mengatur PT PMA tercantum dalam:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Modal Asing.
c. Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, perusahaan asing juga harus mengacu pada Daftar Investasi Positif (DIP) yang menggantikan Daftar Negatif Investasi (DNI). DIP mengatur sektor mana yang dapat dimasuki oleh investor asing serta batas kepemilikan modal asing dalam perusahaan tersebut.
Persyaratan Pendirian PT PMA
Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing:
1. Bidang Usaha yang Terbuka untuk Investasi Asing :
Tidak semua sektor bisnis dapat dimasuki oleh perusahaan asing. Investor harus merujuk pada DIP untuk mengetahui apakah usahanya diperbolehkan dan seberapa besar kepemilikan asing yang diizinkan.
2. Struktur Perusahaan :
PT PMA wajib memiliki minimal dua pemegang saham yang bisa berasal dari individu atau badan hukum asing dan/atau Indonesia.
3. Modal Minimum :
a. Nilai investasi minimum adalah Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
b. Modal disetor minimal Rp2,5 miliar.
4. Perizinan Usaha :
Perusahaan harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya.
5. Domisili Perusahaan :
Perusahaan harus memiliki alamat bisnis yang jelas dan tidak boleh menggunakan alamat perumahan untuk kegiatan komersial tertentu.
Langkah-Langkah Pendirian PT PMA
Berikut adalah prosedur yang harus ditempuh oleh perusahaan asing untuk mendirikan PT PMA di Indonesia:
1. Pengajuan Nama Perusahaan :
Mengajukan nama perusahaan melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM.
2. Pembuatan Akta Pendirian :
a. Dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
b. Memuat informasi pemegang saham, modal dasar, dan struktur kepengurusan.
3. Pendaftaran di Kemenkumham :
Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan memiliki status badan hukum.
4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) :
Pendaftaran dilakukan melalui OSS.
5. Perizinan Tambahan :
Beberapa sektor usaha memerlukan izin tambahan dari kementerian terkait, seperti BPOM untuk makanan dan obat-obatan.
6. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan :
Diperlukan untuk transaksi bisnis dan modal operasional perusahaan.
Insentif bagi Perusahaan Asing
Pemerintah Indonesia menawarkan berbagai insentif bagi perusahaan asing, seperti:
a. Tax Holiday hingga 20 tahun untuk sektor industri tertentu.
b. Tax Allowance berupa keringanan pajak bagi perusahaan di sektor strategis.
c. Kemudahan Impor Barang Modal tanpa bea masuk untuk perusahaan yang memenuhi syarat.
Tantangan yang Dihadapi Perusahaan Asing
Meskipun memiliki banyak peluang, perusahaan asing juga menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan bisnis di Indonesia, seperti:
1. Birokrasi Perizinan – Meskipun OSS telah menyederhanakan proses, masih ada beberapa sektor yang memerlukan persetujuan tambahan.
2. Perubahan Regulasi – Kebijakan investasi sering mengalami perubahan sehingga perusahaan harus selalu memperbarui informasi terkait regulasi.
3. Ketentuan Tenaga Kerja – Perusahaan asing wajib mengikuti regulasi ketenagakerjaan Indonesia, termasuk penggunaan tenaga kerja lokal dalam jumlah tertentu.
Kesimpulan
Perusahaan asing dapat mendirikan usaha di Indonesia dengan mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan adanya reformasi perizinan dan kemudahan investasi, proses pendirian PT PMA kini menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, penting bagi investor asing untuk memahami regulasi yang terus berkembang agar dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar.