Pendirian sebuah yayasan membutuhkan proses yang tidak hanya rumit, tetapi juga membutuhkan pemenuhan persyaratan dokumen yang tepat. Sebagai sebuah entitas hukum, yayasan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016. Untuk memudahkan Anda memahami apa saja dokumen yang diperlukan, berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Salinan Akta Pendirian Yayasan
Dokumen ini merupakan bukti sah pendirian yayasan dan harus disertakan dalam setiap proses administratif terkait.
2. Surat Pernyataan Tempat Kedudukan
Surat ini harus mencantumkan alamat lengkap yayasan dan ditandatangani oleh pengurus yayasan, serta mendapatkan pengesahan dari lurah/kepala desa setempat atau pihak yang berwenang.
3. Bukti Penyetoran
Dokumen ini mengonfirmasi bahwa yayasan telah menyetorkan dana atau memiliki nilai kekayaan yang memadai untuk mendirikan dan menjalankan yayasan.
4. Surat Pernyataan Pendiri Mengenai Kekayaan Awal
Surat ini harus berisi informasi yang jelas mengenai keabsahan kekayaan awal yang digunakan untuk mendirikan yayasan.
5. Bukti Penyetoran Biaya Persetujuan Pemakaian Nama
Yayasan harus membayar biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman yayasan yang harus dibuktikan dengan dokumen.
6. Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa Kepengurusan
Dokumen ini menegaskan bahwa yayasan tidak sedang terlibat dalam sengketa kepengurusan atau perkara hukum lainnya di pengadilan.
7. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
Yayasan harus menyatakan kesanggupannya untuk memperoleh NPWP dan melaporkan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
Penting untuk diingat bahwa proses pendirian yayasan dan pemenuhan persyaratan dokumen ini dapat menjadi lebih mudah dengan bantuan profesional yang berpengalaman dalam bidang hukum dan perizinan. Hivefivetangerang.com hadir untuk membantu Anda dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha, termasuk pendirian yayasan. Hubungi tim Hivefive.co.id sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.