Perseroan Perorangan: Panduan Lengkap UMKM 2025 | Syarat, Manfaat, Kekurangan

TDP: Pentingnya Legalitas dalam Operasional Bisnis

Perseroan Perorangan: Panduan Lengkap UMKM 2025 | Syarat, Manfaat, Kekurangan

Jakarta, Hive Five News – Bagi para pengusaha, terutama di segmen Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah langkah fundamental. Di tengah beragam opsi seperti CV, PT, atau Firma, kini hadir Perseroan Perorangan sebagai alternatif yang lebih sederhana dan fleksibel. Bentuk badan usaha ini, yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, memungkinkan satu orang untuk mendirikan dan mengelola sebuah perusahaan dengan status badan hukum.

Perseroan Perorangan menawarkan kebebasan penuh dalam pengelolaan modal dan keuangan, serta proses pendirian yang jauh lebih mudah. Namun, apa sebenarnya Perseroan Perorangan itu? Apa saja syarat pendiriannya, dan bagaimana kelebihan serta kekurangannya? Artikel ini akan mengulas segala aspek penting terkait Perseroan Perorangan agar Anda dapat mengambil keputusan terbaik untuk bisnis Anda.


Daftar Isi

1. Mengenal Badan Usaha Perseroan Perorangan: Definisi dan Kriteria UMK

2. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan: Sederhana Namun Legal

3. Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Perseroan Perorangan

4. Jenis-Jenis Usaha yang Cocok untuk Perseroan Perorangan

5. Kelebihan Perseroan Perorangan: Fleksibilitas dan Efisiensi

6. Kekurangan Perseroan Perorangan: Pertimbangan Penting

Dirikan Perseroan Perorangan Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Mengenal Badan Usaha Perseroan Perorangan: Definisi dan Kriteria UMK

Perseroan Perorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu orang. Ini berarti pemilik Perseroan Perorangan sekaligus menjadi pemegang saham tunggal dan Direktur perusahaan tersebut. Beberapa sebutan lain untuk bentuk usaha ini adalah PT Perseorangan, Perseroan Terbatas Perseorangan, atau Perseroan UMK.

Untuk dapat mendirikan Perseroan Perorangan, usaha Anda harus memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [1, 2].

Kriteria UMK ditinjau dari besaran modal usaha dan laba tahunan, tanpa memperhitungkan bangunan dan tanah tempat usaha:

a. Usaha Mikro:

  • Modal usaha maksimal Rp1 miliar.
  • Laba tahunan maksimal Rp2 miliar.

b. Usaha Kecil:

  • Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.
  • Laba tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

2. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan: Sederhana Namun Legal

Meskipun pendiriannya lebih mudah, Perseroan Perorangan tetap merupakan badan hukum yang diakui dan memerlukan persyaratan tertentu. Berikut adalah syarat umum untuk mendirikan Perseroan Perorangan:

A. Persyaratan Umum Pendiri:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sudah berusia minimal 17 tahun.
  • Telah cakap hukum.

B. Proses Pendaftaran di Kemenkumham:Status badan hukum akan diperoleh setelah perseroan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Anda memperoleh bukti pendaftaran berupa sertifikat secara elektronik. Pendaftaran ini dilakukan dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik yang mencakup data-data berikut [3]:

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
  • Tujuan dan kegiatan usaha Perseroan.
  • Jangka waktu berdirinya badan usaha Perseroan.
  • Informasi terkait modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan (besaran dan jumlah saham).
  • Alamat lengkap lokasi Perseroan.
  • Data pribadi pendiri: nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan NPWP.

3. Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Perseroan Perorangan

Berhubung Perseroan Perorangan hanya dipegang oleh satu orang, pengelolaan modal dan keuangannya memiliki karakteristik khusus:

  • Sumber Modal: Modal dasar usaha ini bersumber dari kekayaan pribadi pendiri, yang besarannya bisa ditentukan sendiri.
  • Penyetoran Modal: Modal dasar tersebut harus disetor dan ditempatkan paling sedikit 25% dari total modal yang ada. Bukti penyetoran ini harus disampaikan via elektronik pada Kemenkumham dalam jangka waktu paling lambat 60 hari yang terhitung sejak pengisian formulir pernyataan pendirian.
  • Pelaporan Keuangan: Direktur Perseroan wajib membuat dan melaporkan kondisi keuangan pada Kemenkumham. Terdapat format penyampaian laporan secara elektronik yang harus diisi paling lambat 6 bulan setelah periode akuntansi berjalan berakhir. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepatuhan.

4. Jenis-Jenis Usaha yang Cocok untuk Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan sangat fleksibel dan dapat diterapkan pada beragam jenis usaha, khususnya yang masuk kriteria UMK. Beberapa contoh jenis usaha yang bisa Anda coba:

a. Usaha Pertanian: Membuka Perseroan khusus di bidang pertanian, seperti budidaya tanaman, peternakan skala mikro, atau bahkan toko sayuran online (contoh: mirip HappyFresh atau Tanihub untuk skala UMK).

b. Usaha Perdagangan: Berperan sebagai pengecer, reseller, dropshipper, atau bahkan terlibat dalam aktivitas ekspor-impor skala kecil.

c. Usaha Jasa: Banyak Perseroan Perorangan yang bergerak di bidang jasa seperti jasa desain grafis, fotografer, jasa cuci pakaian atau kendaraan, salon, konsultasi, dan lain-lain.

d. Industri Kecil: Mendirikan Perseroan dengan jenis usaha industri kecil, misalnya industri kerajinan tangan, industri rumah tangga, suvenir pernikahan, dan industri kreatif lainnya.


5. Kelebihan Perseroan Perorangan: Fleksibilitas dan Efisiensi

Perseroan Perorangan menawarkan sejumlah kelebihan signifikan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lain:

A. Fleksibilitas Pajak: Umumnya, Perseroan Perorangan memiliki omset yang tidak terlalu besar, sehingga berpotensi mendapatkan fasilitas perpajakan UMK atau bahkan bebas pajak pada batas omset tertentu.

B. Kendali Penuh Pemilik: Pemilik atau pendiri aktif dalam pengelolaan atau manajemen usaha dari urusan terkecil hingga terbesar, karena seluruh kendali berada di tangan mereka.

C. Pendiri Merangkap Direktur: Pendiri bisa menjabat sebagai direktur, sehingga pengelolaan perusahaan sepenuhnya di bawah kendali pendiri.

D. Proses Pendirian Mudah: Pendirian Perseroan Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Cukup dengan pernyataan pendirian melalui pengisian formulir secara elektronik.

E. Biaya Manajemen Rendah: Karena hanya satu pemilik, biaya operasional dan manajemen cenderung lebih rendah.

F. Administrasi Hukum Sederhana: Proses administrasi hukum tidak terlalu rumit dibandingkan PT atau CV.

G. Proses Cepat: Persiapan pendirian tidak terlalu banyak, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.

H. Pengambilan Keputusan Independen: Pemilik bebas mengambil keputusan tanpa harus mempertimbangkan pendapat orang lain.

I. Laba 100% Milik Sendiri: Keuntungan atau laba perusahaan 100% bisa dinikmati sendiri oleh pemilik sebagai perusahaan tunggal.


6. Kekurangan Perseroan Perorangan: Pertimbangan Penting

Meskipun banyak kelebihan, Perseroan Perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu Anda pertimbangkan matang-matang:

A. Tanggung Jawab Tak Terbatas: Ketika perusahaan mengalami kerugian, Anda sebagai pemilik perusahaan harus bertanggung jawab penuh dan mengganti kerugian dengan kekayaan pribadi Anda. Ini berbeda dengan PT biasa yang memiliki tanggung jawab terbatas.

B. Keterbatasan Modal: Karena perseroan milik perorangan, modalnya pun terbatas, bersumber dari kekayaan pribadi. Sumber pendanaan yang minim akan memungkinkan usaha tidak dapat berkembang pesat.

C. Potensi Masalah Manajemen: Meskipun kendali penuh, manajemen yang hanya dipegang satu orang berpotensi kurang maksimal jika tidak ada sistem yang kuat, terutama saat skala bisnis membesar.

D. Kelangsungan Usaha Kurang Terjamin: Jika persiapan kurang matang dan tidak ada strategi serta perencanaan khusus, kelangsungan usaha kurang terjamin karena sangat bergantung pada satu individu.

Menyimak kekurangan ini, jangan sampai semangat Anda kendur. Anda bisa mengantisipasi dan meminimalisir segala risiko yang mungkin terjadi dengan persiapan dan perencanaan yang benar-benar matang, serta mencari bantuan profesional jika diperlukan.


Dirikan Perseroan Perorangan Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Perseroan Perorangan adalah pilihan menarik bagi Anda yang ingin memiliki badan usaha dengan kepemilikan tunggal, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil. Fleksibilitas dan kemudahan pendiriannya menjadi daya tarik utama. Namun, meskipun sederhana, proses legalitas dan kepatuhan tetap harus dipenuhi agar bisnis Anda berjalan aman dan lancar.

Kerumitan dalam memahami syarat, proses pendaftaran elektronik di Kemenkumham, serta pelaporan keuangan mungkin menjadi tantangan tersendiri. Kesalahan dalam tahapan ini dapat menghambat legalitas bisnis Anda.

Jika Anda ingin mendirikan atau mengurus surat-surat untuk Perseroan Perorangan tanpa repot, Hive Five adalah platform terbaik yang menawarkan jasa pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Tim ahli kami siap membantu Anda:

  • Memberikan konsultasi mendalam mengenai kelayakan bisnis Anda untuk menjadi Perseroan Perorangan.
  • Membantu Anda dalam persiapan semua dokumen yang diperlukan.
  • Mendampingi proses pengisian formulir pernyataan pendirian hingga pendaftaran di Kemenkumham.
  • Memberikan panduan terkait pelaporan keuangan dan kepatuhan lainnya.

Jangan biarkan kerumitan administrasi menghalangi Anda untuk memiliki badan usaha yang legal dan profesional. Konsultasikan segala kebutuhan Anda dengan menghubungi kami di wa.me/+62 819-3128-9873 atau kunjungi https://www.hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut. Kami siap menjadi solusi terbaik untuk permasalahan perizinan dan legalitas usaha Anda!

Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

[3] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni