Perbedaan UD, PD, dan Firma: Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Perbedaan UD, PD, dan Firma: Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

Saat memulai sebuah bisnis di Indonesia, pengusaha seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan bentuk usaha. Selain Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), ada juga opsi UD (Usaha Dagang), PD (Perusahaan Dagang), dan Firma. Ketiga bentuk ini termasuk dalam kategori bentuk usaha non-badan hukum, yang berarti tidak ada pemisahan kekayaan yang jelas antara pemilik/sekutu dengan usaha itu sendiri. Memahami perbandingan UD PD Firma adalah kunci untuk menentukan mana yang paling sesuai dengan skala dan karakteristik bisnis Anda.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan UD, PD, dan Firma, menyoroti karakteristik, keunggulan, serta keterbatasannya. Kita akan membandingkan aspek-aspek penting seperti kepemilikan, tanggung jawab, dan proses pendiriannya, membantu Anda memutuskan mana yang paling cocok untuk kebutuhan bisnis Anda saat ini.


Daftar Isi

1. Memahami Karakteristik Umum Usaha Non-Badan Hukum.

2. Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD): Definisi dan Ciri Khas.

3. Firma: Persekutuan Profesional dengan Tanggung Jawab Tak Terbatas.

4. Perbandingan UD, PD, dan Firma: Tabel Komprehensif.

5. Kapan Memilih UD/PD, dan Kapan Memilih Firma?.

Wujudkan Bentuk Usaha Tepat untuk Bisnis Anda dengan Bantuan Profesional!.

Referensi dan Sumber Informasi.


1. Memahami Karakteristik Umum Usaha Non-Badan Hukum

Sebelum membahas perbandingan UD PD Firma secara detail, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan bentuk usaha non-badan hukum. Ini adalah entitas bisnis yang tidak memiliki pemisahan aset secara hukum antara pemiliknya (atau sekutunya) dengan aset perusahaan. Konsekuensinya:

a. Tanggung Jawab Pribadi: Pemilik atau sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh utang dan kewajiban perusahaan, bahkan hingga harta pribadi mereka.

b. Tanpa Akta Pendirian Khusus (untuk UD/PD): Proses pendiriannya lebih sederhana dan tidak wajib melalui akta notaris untuk diakui, meskipun disarankan untuk kepastian hukum.

c. Identitas Hukum Melekat pada Pemilik: Identitas hukum usaha pada dasarnya melekat pada pemiliknya.

Karakteristik ini berbeda signifikan dengan PT (Perseroan Terbatas) yang merupakan badan hukum dengan tanggung jawab terbatas bagi pemiliknya [1].


2. Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD): Definisi dan Ciri Khas

UD (Usaha Dagang) dan PD (Perusahaan Dagang) pada dasarnya merujuk pada bentuk usaha perorangan. Meskipun penyebutan bisa berbeda tergantung kebiasaan di daerah atau sektor tertentu, keduanya memiliki karakteristik yang sama:

a. Kepemilikan Tunggal: Dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Pemilik adalah manajer, pengambil keputusan, dan penanggung jawab tunggal atas semua aspek bisnis.

b. Tanggung Jawab Tak Terbatas: Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tidak ada pemisahan aset antara pemilik dan usaha. Harta pribadi pemilik menjadi jaminan atas utang dan kewajiban usaha [2].

c. Pendirian Sederhana: Proses pendiriannya sangat mudah. Tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan pendaftaran izin usaha (misalnya, Nomor Induk Berusaha/NIB melalui OSS RBA) [3].

d. Fleksibilitas Manajemen: Pemilik memiliki kendali penuh dan dapat membuat keputusan dengan cepat tanpa perlu persetujuan dari pihak lain.

e. NPWP Pribadi: Untuk tujuan perpajakan, UD/PD akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pemiliknya. Penghasilan usaha dihitung sebagai penghasilan pribadi dan dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, bisa memilih skema PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) [4].

UD/PD cocok untuk usaha-usaha kecil dan menengah yang berorientasi individu, seperti warung, toko kelontong, freelancer, atau bisnis online rumahan.


3. Firma: Persekutuan Profesional dengan Tanggung Jawab Tak Terbatas

Firma adalah bentuk usaha yang sedikit berbeda dari UD/PD. Ia merupakan persekutuan perdata khusus yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dengan nama bersama. Dasar hukum Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) [5].

a. Kepemilikan Bersama: Dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang disebut sekutu atau firmant.

b. Tanggung Jawab Tanggung Renteng dan Tak Terbatas: Ini adalah ciri khas Firma. Setiap sekutu bertanggung jawab secara penuh dan bersama-sama (tanggung renteng) atas seluruh utang dan kewajiban Firma, bahkan dengan harta pribadi mereka. Artinya, jika satu sekutu gagal membayar, kreditur dapat menuntut sekutu lainnya untuk melunasi seluruh utang [5].

c. Pendirian dengan Akta Notaris: Pendirian Firma wajib melalui akta notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri [6].

d. Nama Bersama: Firma beroperasi di bawah satu nama bersama (nama Firma), yang membedakannya dari usaha perorangan.

e. Pajak Badan: Firma diakui sebagai subjek pajak badan dan memiliki NPWP sendiri. Keuntungan Firma dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), terpisah dari PPh pribadi para sekutunya [4].

Firma seringkali menjadi pilihan bagi kelompok profesional yang ingin berkolaborasi dan berbagi risiko serta keuntungan, seperti kantor hukum, kantor akuntan, atau praktik dokter bersama.


4. Perbandingan UD, PD, dan Firma: Tabel Komprehensif

Untuk mempermudah pemahaman mengenai perbandingan UD PD Firma, berikut adalah tabel komprehensif:

Aspek PentingUsaha Dagang (UD) / Perusahaan Dagang (PD)Firma
Jumlah Pemilik1 orangMinimal 2 orang
Status HukumBukan Badan HukumBukan Badan Hukum (persekutuan perdata khusus)
Tanggung JawabTanggung jawab tak terbatas (melekat pada pemilik)Tanggung jawab tak terbatas dan tanggung renteng bagi semua sekutu
Pemisahan KekayaanTidak ada pemisahan jelas antara pribadi dan usahaTidak ada pemisahan jelas antara pribadi sekutu dan Firma
Modal MinimumTidak ada ketentuan (sesuai kemampuan pemilik)Tidak ada ketentuan (sesuai kesepakatan sekutu)
PendirianSangat sederhana (cukup pendaftaran NIB)Wajib Akta Notaris & pendaftaran di Pengadilan Negeri
Nama UsahaBisa menggunakan nama pribadi atau nama usahaWajib menggunakan nama bersama (nama Firma)
NPWPMenggunakan NPWP pribadi pemilikMemiliki NPWP sendiri (sebagai subjek pajak badan)
PerpajakanPPh Orang Pribadi (PPh OP)PPh Badan
Akses Modal EksternalSangat terbatasTerbatas (lebih mudah dari UD/PD, tapi lebih sulit dari CV/PT)
KredibilitasPaling rendah dibandingkan bentuk lainLebih tinggi dari UD/PD, cocok untuk profesi
Dasar HukumUmumnya diatur dalam Peraturan Daerah atau tidak spesifikKUHD Pasal 16-35 [5]

5. Kapan Memilih UD/PD, dan Kapan Memilih Firma?

Memutuskan mana yang cocok antara UD/PD atau Firma sangat bergantung pada skala, struktur kepemilikan, dan jenis bisnis yang Anda jalankan.

Kapan Sebaiknya Memilih UD/PD (Usaha Dagang / Perusahaan Dagang)?

  • Usaha Individu Murni: Jika Anda adalah pengusaha tunggal yang ingin memiliki kontrol penuh atas bisnis Anda.
  • Modal Terbatas dan Risiko Rendah: Ideal untuk usaha dengan modal usaha yang kecil dan tingkat risiko finansial yang dapat Anda tanggung secara pribadi.
  • Proses Mudah dan Cepat: Jika Anda mengutamakan kecepatan dan kesederhanaan dalam proses pendirian bentuk usaha non-badan hukum.
  • UMKM Skala Mikro: Sangat cocok untuk pedagang mikro, freelancer, usaha rumahan, atau bisnis online kecil yang belum memerlukan struktur kemitraan.
  • Prioritas Fleksibilitas: Anda menginginkan fleksibilitas penuh dalam mengambil keputusan dan mengelola operasional tanpa terikat perjanjian dengan mitra.

Kapan Sebaiknya Memilih Firma?

  • Kemitraan Profesional: Jika Anda berencana membangun bisnis bersama dengan satu atau lebih rekan yang memiliki keahlian seprofesi (misalnya, pengacara, akuntan, arsitek).
  • Kepercayaan Tinggi antar Mitra: Karena adanya tanggung jawab tak terbatas dan tanggung renteng, Firma ideal untuk kemitraan di mana semua sekutu memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi satu sama lain dan bersedia berbagi risiko secara penuh.
  • Modal Bersama: Jika para sekutu ingin menyatukan modal dan sumber daya untuk memulai atau mengembangkan bisnis.
  • Ingin Nama Bersama: Jika Anda ingin bisnis memiliki nama bersama yang diakui secara resmi dan tercantum dalam akta notaris.
  • Potensi Pajak Badan yang Lebih Menguntungkan: Untuk bisnis dengan proyeksi keuntungan besar, PPh Badan pada Firma bisa jadi lebih menguntungkan dibandingkan PPh Orang Pribadi jika dihitung secara progresif pada skala tertentu, namun ini perlu konsultasi pajak lebih lanjut [4].

Wujudkan Bentuk Usaha Tepat untuk Bisnis Anda dengan Bantuan Profesional!

Perbandingan UD PD Firma menunjukkan bahwa setiap bentuk usaha memiliki karakteristik unik yang cocok untuk kebutuhan bisnis yang berbeda. UD/PD adalah pilihan yang sederhana untuk usaha individu dengan risiko rendah, sementara Firma lebih cocok untuk kemitraan profesional yang berbagi tanggung jawab penuh. Memilih bentuk usaha non-badan hukum ini memerlukan pemahaman mendalam tentang konsekuensi tanggung jawab tak terbatas.

Jangan biarkan kerumitan memilih dan mengurus legalitas menjadi hambatan bagi bisnis Anda. Hive Five adalah mitra terpercaya yang siap membantu Anda dalam menentukan mana yang cocok dan mengurus seluruh proses legalitas UD, PD, atau Firma Anda. Tim ahli kami akan memberikan konsultasi yang komprehensif, membantu Anda memahami implikasi dari setiap pilihan, dan memastikan semua dokumen hukum Anda terpenuhi dengan efisien dan sesuai peraturan yang berlaku.

Fokuslah pada pengembangan dan operasional bisnis Anda, dan biarkan Hive Five yang memastikan fondasi legalitas Anda kokoh. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan ambil langkah tepat menuju kesuksesan bisnis Anda!


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), terkait dengan pemisahan harta kekayaan.

[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Disarankan konsultasi dengan konsultan pajak untuk implikasi spesifik).

[5] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), khususnya Pasal 16-35 mengenai Firma.

[6] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni