Bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha, pemilihan bentuk badan hukum menjadi keputusan penting. Salah satu pilihan yang tersedia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan). Namun, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perbedaan PT dengan PT Perorangan, sehingga Anda dapat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Dasar Hukum
Perbedaan PT dengan PT Perorangan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
PT Perorangan sendiri diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mendirikan badan usaha yang sah secara hukum.
Pengertian PT dan PT Perorangan
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pemisahan yang jelas antara kekayaan perusahaan dan pemiliknya. PT memiliki struktur yang lebih kompleks dan sering digunakan oleh perusahaan berskala menengah hingga besar.
Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan usaha yang hanya memerlukan satu orang pendiri. PT Perorangan khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), memberikan kemudahan bagi individu yang ingin mendirikan usaha dengan perlindungan hukum layaknya PT.
Perbedaan Utama antara PT dan PT Perorangan
Berikut adalah perbedaan mendasar antara PT dan PT Perorangan:
Aspek | PT | PT Perorangan |
---|---|---|
Pemilik | Minimal dua orang atau lebih | Satu orang |
Modal Usaha | Tidak dibatasi | Maksimal Rp 5 miliar |
Akta Pendirian | Memerlukan akta notaris | Cukup dengan pernyataan pendirian |
Tanggung Jawab Hukum | Terpisah antara pemilik dan bisnis | Pemilik bertanggung jawab pribadi |
Kewajiban Pajak | Kena pajak badan usaha | Kena pajak UMKM |
Sasaran | Usaha menengah hingga besar | Usaha mikro dan kecil (UMK) |
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
1. Kemudahan Proses Pendirian: Tidak memerlukan akta notaris.
2. Perlindungan Hukum: Memberikan batasan tanggung jawab pemilik.
3. Akses Pendanaan: Lebih mudah mendapatkan akses ke permodalan formal.
4. Reputasi Bisnis: Meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan mitra bisnis.
Baca Juga : Tips Memilih Nama Perusahaan yang Bagus dan Berkesan | Hive Five
Kelemahan PT Perorangan
1. Modal Terbatas: Maksimal Rp 5 miliar.
2. Tanggung Jawab Pribadi: Jika usaha gagal, pemilik tetap bertanggung jawab secara pribadi.
3. Keterbatasan Ekspansi: Lebih sulit untuk menarik investor karena struktur kepemilikan tunggal.
PT Perorangan dan Kewajiban Pajak
PT Perorangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak UMKM, yaitu tarif pajak sebesar 0,5% dari omzet bruto per tahun hingga batas tertentu. Jika omzet melebihi batas yang ditentukan, tarif pajak akan mengikuti ketentuan pajak badan usaha.
FAQ Seputar PT
1. Apa bedanya PT Perorangan dengan PT biasa? PT Perorangan hanya membutuhkan satu pemilik, sedangkan PT biasa minimal dua pemilik.
2. Apa keuntungan mendirikan PT Perorangan? Proses pendirian lebih mudah, biaya lebih rendah, dan tetap mendapatkan perlindungan hukum.
3. Apa kelemahan PT Perorangan? Modal terbatas hingga Rp 5 miliar dan tanggung jawab pribadi lebih besar dibandingkan PT biasa.
4. PT Perorangan apakah kena pajak? Ya, PT Perorangan dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak UMKM.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara PT dan PT Perorangan sangat penting bagi Anda yang ingin memulai usaha. PT Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk mendapatkan perlindungan hukum dan akses permodalan, sementara PT biasa lebih cocok untuk usaha yang membutuhkan struktur kepemilikan yang lebih kompleks.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau PT Perorangan, Hive Five siap membantu Anda dari proses pendaftaran hingga mendapatkan legalitas usaha yang sah. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!