Perbedaan PPN dan PPh : Cara Kerja, dan Contoh Penerapannya

Esensi Audit Bisnis

Perbedaan PPN dan PPh : Cara Kerja, dan Contoh Penerapannya

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat dua jenis pajak utama yang wajib diketahui oleh individu dan badan usaha, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal objek pajak, subjek pajak, serta mekanisme pengenaannya.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Pajak ini bersifat tidak langsung karena dibebankan kepada konsumen akhir melalui pengusaha yang menjual barang atau jasa tersebut.
  • Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. PPh bersifat langsung karena dikenakan langsung kepada pihak yang memperoleh penghasilan.

Perbedaan PPN dan PPh

Berikut adalah perbedaan mendasar antara PPN dan PPh:

AspekPPN (Pajak Pertambahan Nilai)PPh (Pajak Penghasilan)
Objek PajakBarang dan jasa yang dikonsumsiPenghasilan dari pekerjaan, usaha, dan investasi
Subjek PajakKonsumen akhir yang membayar pajak melalui pengusahaIndividu atau badan usaha yang menerima penghasilan
TarifUmumnya 11% (sesuai UU HPP)Bervariasi tergantung pada jenis penghasilan
Cara PengenaanDipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan dibayarkan oleh konsumen akhirDihitung dari penghasilan bruto atau laba bersih dan dibayar oleh wajib pajak
Mekanisme PembayaranDitagihkan saat transaksi terjadiDibayar secara berkala sesuai ketentuan

Cara Kerja PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual barang atau jasa dan mengenakan PPN kepada pembeli.
  2. PKP melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. PPN yang dibayarkan oleh konsumen akhir tidak dapat dikreditkan.

Pajak Penghasilan (PPh):

  1. Wajib Pajak menerima penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau investasi.
  2. Pajak dihitung berdasarkan tarif yang berlaku sesuai jenis penghasilan.
  3. Pembayaran dilakukan secara berkala melalui pemotongan pajak atau pelaporan mandiri.

Tarif PPN dan PPh di Indonesia

PPN:

  • Tarif standar: 11% (sejak 2022, sesuai UU HPP)
  • Tarif khusus untuk ekspor barang/jasa: 0%

PPh:

  • PPh Orang Pribadi:
    • Penghasilan hingga Rp60 juta: 5%
    • Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
    • Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
    • Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
    • Di atas Rp5 miliar: 35%
  • PPh Badan: 22% (dapat berubah sesuai regulasi pemerintah)

FAQ Seputar PPN dan PPh

1. Apa perbedaan PPh dan PPN? PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan usaha, sedangkan PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.

2. Siapa yang membayar PPN dan PPh? PPN dibayar oleh konsumen akhir melalui PKP yang memungutnya. PPh dibayar langsung oleh wajib pajak yang menerima penghasilan.

3. Apa itu PPN dan PPh di Indonesia? PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa, sedangkan PPh adalah pajak atas penghasilan dari berbagai sumber seperti pekerjaan, usaha, dan investasi.

4. Berapa tarif PPN dan PPh? Tarif PPN standar adalah 11%, sedangkan tarif PPh bervariasi tergantung pada penghasilan dan kategori wajib pajak.

Dengan memahami perbedaan antara PPN dan PPh, wajib pajak dapat lebih bijak dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan konsultasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi profesional pajak terpercaya!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni