Perbedaan Izin PIRT dengan Sertifikasi Pangan Lainnya

Perbedaan Izin PIRT dengan Sertifikasi Pangan Lainnya

Sebelum memulai proses mengurus dan membuat izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Sangat penting bagi para pelaku industri untuk memahami perbedaan antara izin PIRT dan izin Pangan lainnya. Hal ini bertujuan agar mereka tidak salah dalam memilih sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat tiga jenis izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT. Yaitu sertifikasi Penyuluhan (SP), sertifikasi Makanan Dalam (MD), dan sertifikasi Makanan Luar (ML).

Sertifikasi Penyuluhan (SP)

Sertifikasi Penyuluhan (SP) biasanya diperuntukkan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas yang belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten setelah melakukan penyuluhan terlebih dahulu kepada para pengusaha. Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dasar tentang tata cara produksi pangan yang aman dan higienis. Meskipun sertifikasi ini tidak setara dengan izin PIRT, namun para pengusaha rumahan kecil dapat mengikuti sertifikasi ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk mereka.

Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

Sertifikasi Makanan Dalam (MD) diperuntukkan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri atau lokal. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proses pengajuan sertifikasi ini melibatkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh aspek produksi pangan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dan penyimpanan. BPOM akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel produk untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Jika produk telah memenuhi semua persyaratan, maka sertifikat MD akan diberikan kepada perusahaan sebagai bukti bahwa produk mereka telah lolos uji dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Sertifikasi Makanan Luar (ML) diperuntukkan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di luar negeri atau merupakan produk impor. Sertifikasi ini juga dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sama seperti sertifikasi MD, proses pengajuan sertifikasi ML juga melibatkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh aspek produksi pangan. BPOM akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel produk impor untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia. Jika produk telah memenuhi semua persyaratan, maka sertifikat ML akan diberikan. sebagai bukti bahwa produk tersebut legal dan resmi masuk ke Indonesia.

Kesimpulan

Dalam mengurus dan membuat izin pangan, terdapat perbedaan antara izin PIRT dengan izin Pangan lainnya seperti sertifikasi Penyuluhan (SP), sertifikasi Makanan Dalam (MD), dan sertifikasi Makanan Luar (ML). Sertifikasi Penyuluhan (SP) diperuntukkan bagi pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas yang belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi Makanan Dalam (MD) diperuntukkan untuk industri pangan dengan skala besar di dalam negeri, sedangkan sertifikasi Makanan Luar (ML) diperuntukkan untuk industri pangan dengan skala besar dari luar negeri atau produk impor. Semua sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi yang ketat. Dengan memahami perbedaan ini, para pelaku industri pangan dapat memilih sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan skala produksi mereka.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni