Mengenal Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi: 1770, 1770 S, dan 1770 SS

TDP: Pentingnya Legalitas dalam Operasional Bisnis

Mengenal Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi: 1770, 1770 S, dan 1770 SS

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan tiga jenis formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan jenis dan besaran penghasilan Wajib Pajak, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Memahami perbedaan ketiga formulir ini penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​

Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

1. Formulir SPT 1770

Kriteria Penggunaan:

  • Wajib Pajak dengan Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas: Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, konsultan, atau pengusaha.​
  • Penghasilan dari Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Jika Wajib Pajak menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dalam satu tahun pajak.
  • Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final atau Bersifat Final: Misalnya, penghasilan dari bunga deposito, hadiah undian, atau transaksi saham.​
  • Penghasilan Lainnya: Termasuk penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, sewa, atau penghasilan dari luar negeri.​

Catatan Penting:

Formulir 1770 memerlukan pengisian yang lebih kompleks karena mencakup berbagai sumber penghasilan dan memerlukan lampiran tambahan seperti laporan keuangan atau catatan penghasilan lainnya. ​

2. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)

Kriteria Penggunaan:

  • Wajib Pajak dengan Penghasilan dari Satu atau Lebih Pemberi Kerja: Digunakan oleh karyawan atau pegawai yang bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun pajak.​
  • Penghasilan Bruto Lebih dari Rp60.000.000 per Tahun: Jika total penghasilan bruto Wajib Pajak dalam satu tahun melebihi Rp60 juta.​
  • Penghasilan Lain yang Tidak Bersifat Final: Seperti penghasilan dari sewa, royalti, atau usaha sampingan yang tidak dikenakan pajak final.​

Catatan Penting:

Formulir 1770 S lebih sederhana dibandingkan Formulir 1770, namun tetap memerlukan detail mengenai penghasilan tambahan dan memerlukan lampiran seperti daftar harta dan kewajiban. ​

3. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)

Kriteria Penggunaan:

  • Wajib Pajak dengan Penghasilan dari Satu Pemberi Kerja: Diperuntukkan bagi karyawan atau pegawai yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja.​
  • Penghasilan Bruto Tidak Lebih dari Rp60.000.000 per Tahun: Jika total penghasilan bruto dalam satu tahun tidak melebihi Rp60 juta.
  • Tidak Memiliki Penghasilan Lain: Selain dari pekerjaan pada pemberi kerja tersebut, dan tidak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final.​

Catatan Penting:

Formulir 1770 SS adalah yang paling sederhana dan dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dengan penghasilan tunggal dan jumlah yang relatif kecil. ​

Kesimpulan

Memilih formulir SPT Tahunan yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari kesalahan dalam pelaporan. Wajib Pajak harus menyesuaikan pilihan formulir dengan jenis dan besaran penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak berjalan. Jika masih ragu dalam menentukan formulir yang sesuai, disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas pajak atau konsultan pajak terpercaya.​

Sumber Referensi

  • Perbedaan Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Apa Perbedaan Dasarnya?
  • Mengenal Perbedaan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS
  • Lapor SPT Pajak: Pahami Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS
  • [Perbedaan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS untuk Lapor Pajak]

)* Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni