Di tengah dinamika ekosistem bisnis Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bukan hanya sekadar deretan kode untuk perizinan. Lebih dari itu, KBLI memegang peran krusial dalam penentuan kelas usaha Anda, apakah tergolong Usaha Mikro, Kecil (UMK), Menengah, atau Besar. Pengklasifikasian ini punya implikasi signifikan pada berbagai regulasi dan kemudahan yang bisa Anda akses. Mari kita bedah bagaimana KBLI Kelas Usaha ini bekerja dan apa artinya bagi bisnis Anda, termasuk dalam konteks klasifikasi UMKM, KBLI UMK, dan batasan usaha yang berlaku.
Bagaimana KBLI Memengaruhi Penentuan Kelas Usaha?
Sebelumnya, penentuan kelas usaha (UMK, Menengah, Besar) didasarkan pada kriteria modal dan omzet sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, dengan hadirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, KBLI kini ikut berperan penting.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), setiap KBLI yang Anda pilih terhubung dengan tingkat risiko tertentu. Meskipun KBLI secara langsung tidak menentukan ukuran usaha (UMK, Menengah, Besar), ia menjadi bagian integral dari sistem yang pada akhirnya mengidentifikasi skala usaha Anda berdasarkan karakteristik kegiatan ekonomi.
Batasan usaha kini tidak hanya terpaku pada modal atau omzet, tapi juga mempertimbangkan jenis kegiatan KBLI yang dijalankan, yang bisa memengaruhi aksesibilitas terhadap fasilitas atau kewajiban tertentu.
Klasifikasi UMKM dan KBLI: Apa Hubungannya?
Klasifikasi UMKM—yakni Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah—ditetapkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021.
A. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) ATAU hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
B. Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) ATAU hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
C. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) ATAU hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Lalu, di mana KBLI UMK berperan? Meskipun KBLI tidak secara langsung menentukan nominal modal atau omzet Anda, pilihan KBLI Anda akan:
1. Mengidentifikasi Sektor Usaha: KBLI akan menempatkan bisnis Anda pada sektor tertentu (misalnya, pertanian, manufaktur, jasa konsultasi, perdagangan). Beberapa sektor mungkin memiliki kriteria risiko atau persyaratan khusus yang pada gilirannya memengaruhi jenis dukungan atau kewajiban bagi UMKM.
2. Menentukan Kewajiban Pajak dan Fasilitas: Pemerintah seringkali memberikan insentif pajak atau fasilitas khusus bagi UMKM di sektor tertentu (teridentifikasi dari KBLI-nya). Pemilihan KBLI yang tepat memastikan Anda dapat mengoptimalkan insentif ini.
3. Akses Pembiayaan: Beberapa program pembiayaan, terutama dari lembaga keuangan, mungkin mempertimbangkan KBLI spesifik sebagai bagian dari profil risiko atau kelayakan usaha.
Singkatnya, KBLI Kelas Usaha menjadi jembatan antara jenis kegiatan usaha Anda dengan skema regulasi dan dukungan yang dirancang untuk UMK, Menengah, atau Besar.
Implikasi Regulasi Berdasarkan Kelas Usaha dan KBLI
Penentuan kelas usaha dan kesesuaian KBLI memiliki implikasi luas pada berbagai aspek regulasi:
1. Perizinan Berusaha: Melalui OSS, KBLI menentukan tingkat risiko, yang selanjutnya memengaruhi persyaratan NIB, Sertifikat Standar, atau Izin. Usaha Mikro dan Kecil seringkali mendapatkan kemudahan perizinan dibandingkan Usaha Menengah dan Besar.
2. Kewajiban Perpajakan: Tarif pajak, fasilitas PPh Final UMKM, atau kewajiban pelaporan pajak bisa berbeda antar kelas usaha. KBLI juga dapat memengaruhi kualifikasi untuk insentif pajak sektoral.
3. Akses Program Pemerintah: UMKM sering menjadi target program perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan, seperti pelatihan, pendampingan, atau subsidi bunga pinjaman. KBLI akan mengidentifikasi sektor usaha yang relevan untuk program-program ini.
4. Standar Laporan Keuangan: Usaha dengan skala yang lebih besar mungkin memiliki kewajiban laporan keuangan yang lebih kompleks (misalnya, PSAK) dibandingkan UMK (misalnya, SAK EMKM).
5. Peraturan Ketenagakerjaan: Beberapa aturan ketenagakerjaan bisa bervariasi tergantung skala dan sektor usaha yang diidentifikasi dari KBLI.
Memahami batasan usaha ini dan bagaimana KBLI berinteraksi dengannya, akan membantu Anda merencanakan kepatuhan dan strategi pengembangan bisnis secara lebih efektif.
Kesimpulan
KBLI memainkan peran integral dalam penentuan kelas usaha Anda, baik sebagai UMK, Menengah, maupun Besar. Meskipun kriteria utama tetap pada modal dan omzet, pilihan KBLI Anda adalah gerbang awal yang menghubungkan bisnis Anda dengan berbagai implikasi regulasi. Dari klasifikasi UMKM hingga batasan usaha yang memengaruhi perizinan dan akses fasilitas, memastikan KBLI UMK atau KBLI lainnya sesuai dengan kegiatan riil Anda adalah langkah strategis. Pahami betul hubungan ini agar bisnis Anda dapat berkembang optimal sesuai regulasi yang berlaku.