Pentingnya Memahami Syarat Nama PT: Panduan Lengkap dari Hive Five

Cara Efektif Menyusun Laporan Keuangan PT

Pentingnya Memahami Syarat Nama PT: Panduan Lengkap dari Hive Five

Jakarta, Hive Five News – Memilih nama untuk Perseroan Terbatas (PT) bukan sekadar urusan branding atau estetika, melainkan pondasi hukum yang krusial bagi keberlangsungan usaha Anda. Nama PT haruslah unik, menarik, dan yang terpenting, sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Kesalahan dalam pemilihan nama dapat berakibat pada penolakan pengesahan PT dan penundaan operasional bisnis.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas menjadi acuan utama dalam menentukan syarat nama PT. Memahami peraturan ini adalah langkah awal yang wajib bagi setiap calon pengusaha. Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Artikel ini akan mengupas tuntas setiap detail syarat sebuah nama untuk PT agar Anda dapat memilih nama yang tepat dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Daftar Isi

1. Mengapa Nama PT Harus Sesuai Aturan?

2. Syarat Sebuah Nama untuk PT Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2011

3. Pengecualian dan Hal Penting Lainnya

4. Konsekuensi Jika Nama PT Tidak Memenuhi Syarat

5. Tips Memilih Nama PT yang Tepat dan Lolos Verifikasi

Pastikan Nama PT Anda Sesuai Aturan dengan Bantuan Profesional Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Mengapa Nama PT Harus Sesuai Aturan?

Nama PT adalah identitas hukum suatu badan usaha. Keberadaannya diatur secara ketat untuk beberapa alasan penting:

a. Kepastian Hukum: Memastikan setiap PT memiliki identitas yang jelas dan unik, mencegah adanya nama yang sama atau mirip yang dapat menimbulkan kebingungan atau sengketa.

b. Perlindungan Konsumen dan Investor: Nama yang jelas dan tidak menyesatkan akan melindungi konsumen dan investor dari potensi penipuan atau kekeliruan identitas.

c. Keteraturan Administrasi: Mempermudah pencatatan dan administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

d. Integritas Bisnis: Menjaga standar etika dan kepatutan dalam penamaan badan usaha di Indonesia.


2. Syarat Sebuah Nama untuk PT Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas secara jelas merinci syarat nama PT yang wajib dipatuhi. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

A. Hanya Bisa Ditulis dengan Menggunakan Huruf Latin:Nama PT wajib menggunakan huruf atau aksara Latin, tidak diperbolehkan menggunakan aksara lain seperti Arab, Mandarin, atau aksara daerah.

B. Kata “PT” Wajib Ditulis di Depan:Frasa “Perseroan Terbatas” atau singkatannya “PT” harus selalu ditempatkan di bagian paling depan dari nama perseroan. Penempatannya tidak boleh di tengah atau di belakang.

Contoh Tidak Boleh: “WIDJAJA PT. KUSUMA” atau “WIDJAJA KUSUMA PT.”

Contoh yang Benar: “PT. WIDJAJA KUSUMA”

C. Tidak Mirip ataupun Sama dengan Nama PT Lain:Nama PT yang diajukan tidak boleh sama persis atau memiliki kemiripan yang signifikan dengan nama PT yang sudah ada dan terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Kemiripan ini bisa dari segi ejaan, pengucapan, atau bahkan singkatan.

Contoh Kemiripan yang Dilarang: “PT. WIDJAJA KUSUMA” dengan “PT. WIJAYA KUSUMA”.

D. Tidak Menentang Kesusilaan Maupun Ketertiban Umum:Nama PT tidak boleh menggunakan kata atau kalimat yang bermakna kotor, cabul, diskriminatif, atau bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku di masyarakat.

E. Tidak Hanya Terdiri dari Angka atau Serangkaian Huruf yang Tidak Beraturan:Nama PT tidak boleh hanya menggunakan angka atau serangkaian huruf yang tidak membentuk sebuah kata atau kalimat yang jelas.

Contoh Tidak Boleh: “PT. 17767717”, “PT. ADBLTFL”, “PT. 1212&#!@#”.

Contoh yang Benar: “PT. IZIN TUHAN”, “PT. KARYA CEMERLANG”.

F. Tidak Boleh Hanya Menggunakan Tujuan Kegiatan PT Saja:Nama PT tidak diperbolehkan hanya mencantumkan tujuan atau bidang kegiatan PT secara umum tanpa nama spesifik.

Contoh Tidak Boleh: “PT. JASA ANTAR JEMPUT”, “PT. JASA ANGKAT BARANG”.

G. Harus Menggunakan Bahasa Indonesia (Kecuali Pengecualian Tertentu):Secara prinsip, nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia. Persyaratan ini berlaku jika sebagian besar atau keseluruhan sahamnya dimiliki oleh orang Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk penggunaan kata asing yang telah diatur dalam peraturan tersendiri (misalnya, jika kata asing tersebut merupakan merek dagang yang terdaftar atau memiliki nilai sejarah/budaya yang kuat).

H. Tidak Boleh Bermakna Persekutuan Perdata, Badan Hukum, atau Perseroan Lain:Nama PT tidak boleh menggunakan singkatan atau istilah yang bermakna badan usaha lain selain perseroan terbatas, seperti CV (Comanditer Vennootschap), UD (Usaha Dagang), KUD (Koperasi Unit Desa), Yayasan, Perum, atau bentuk badan hukum lainnya.


3. Pengecualian dan Hal Penting Lainnya

Selain poin-poin di atas, penting juga untuk diingat bahwa:

a. Izin Menkumham: Setiap nama PT harus mendapatkan izin atau persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Persetujuan ini diberikan melalui sistem AHU setelah nama yang diajukan memenuhi semua persyaratan.

b. Penggunaan Kata Asing (Pengecualian): Meskipun secara umum harus berbahasa Indonesia, penggunaan kata asing dapat diizinkan jika merupakan merek terdaftar, memiliki arti khusus/sejarah, atau merupakan nama yang telah dikenal luas dan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang kuat. (Detail lebih lanjut diatur dalam peraturan turunan seperti PP 8/2021).


4. Konsekuensi Jika Nama PT Tidak Memenuhi Syarat

Jika nama PT yang diajukan tidak memenuhi syarat nama PT yang ditetapkan, beberapa konsekuensi dapat terjadi:

a. Penolakan Pengajuan Nama: Kemenkumham akan menolak permohonan nama PT Anda, menghambat proses pendirian.

b. Penundaan Operasional: Anda tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal hingga nama PT disetujui dan PT disahkan.

c. Biaya Tambahan: Proses perubahan nama atau pengajuan ulang akan menimbulkan biaya notaris dan biaya administrasi tambahan.

d. Potensi Sengketa: Jika nama mirip dengan PT lain dan disahkan karena kelalaian, dapat menimbulkan sengketa merek atau nama di kemudian hari.

5. Tips Memilih Nama PT yang Tepat dan Lolos Verifikasi

Untuk memastikan nama PT Anda memenuhi syarat dan cepat disetujui, ikuti tips berikut:

A. Lakukan Pengecekan Ketersediaan Nama:Sebelum memutuskan, lakukan pengecekan ketersediaan nama melalui sistem AHU online milik Kemenkumham. Ini akan membantu Anda menghindari nama yang sudah digunakan atau terlalu mirip.

B. Pilih Nama yang Unik dan Mudah Diingat:Selain memenuhi syarat hukum, pilih nama yang unik, mudah diucapkan, dan mudah diingat untuk tujuan branding.

C. Hindari Kata Terlalu Umum atau Deskriptif:Sebisa mungkin hindari nama yang terlalu umum atau hanya deskriptif tentang bidang usaha Anda (misalnya “PT. Konstruksi Jaya” tanpa ada nama spesifik). Coba tambahkan unsur personal atau inovatif.

D. Siapkan Beberapa Alternatif Nama:Selalu siapkan minimal 3-5 alternatif nama PT yang berbeda sebagai cadangan, jika nama pertama Anda tidak disetujui.

E. Konsultasi dengan Notaris:Ini adalah langkah paling krusial. Notaris akan membantu Anda dalam pengecekan nama, memastikan nama yang dipilih sesuai dengan semua peraturan, dan memproses pengajuan nama hingga pengesahan Akta Pendirian PT.


Pastikan Nama PT Anda Sesuai Aturan dengan Bantuan Profesional Hive Five!

Pemilihan nama PT adalah langkah awal yang menentukan legalitas dan identitas bisnis Anda. Memahami dan memenuhi setiap syarat nama PT adalah sebuah keharusan untuk menghindari penundaan dan masalah di kemudian hari.

Kerumitan dalam menafsirkan peraturan, melakukan pengecekan ketersediaan nama, hingga memastikan semua dokumen sesuai standar Kemenkumham seringkali menjadi tantangan bagi para pengusaha.

Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan legalitas usaha. Tim ahli kami memiliki pengalaman mendalam dalam membantu ribuan pelaku usaha menavigasi kompleksitas pendirian PT. Kami siap membantu Anda:

a. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai syarat nama PT dan membantu Anda memilih nama yang unik serta sesuai hukum.

b. Melakukan pengecekan ketersediaan nama di sistem AHU Kemenkumham.

c. Mendampingi seluruh proses pengajuan nama dan pendirian PT Anda hingga tuntas.

d. Menghubungkan Anda dengan notaris profesional yang terpercaya.

Jangan biarkan kesalahan dalam pemilihan nama menghambat langkah awal bisnis Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan nama PT Anda sah, unik, dan siap melangkah! Kunjungi www.hivefive.co.id untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami atau hubungi kami di wa.me/+62 819-3128-9873.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

[3] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni