Apa Itu KITAP di Indonesia?
Di Indonesia, KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. Menurut situs Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS merupakan dokumen berupa surat pemberitahuan atau izin yang diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
Pengertian ITAP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Proses Pemberian ITAP
ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:
- Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua.
- Keluarga karena perkawinan campuran, yaitu suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP.
- Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Selain melalui alih status, izin tinggal tetap juga dapat diberikan tanpa melalui alih status kepada:
- Eks subjek anak ber kewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing.
- Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAP.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Dengan memiliki KITAP, orang asing dapat tinggal dan menetap di Indonesia dengan status sebagai penduduk Indonesia. KITAP memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan KITAS, sehingga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemegangnya.
Manfaat KITAP
Adanya KITAP memberikan beberapa manfaat bagi pemegangnya, antara lain:
- Kebebasan untuk tinggal dan menetap di Indonesia tanpa batasan waktu.
- Memiliki hak yang sama dengan penduduk Indonesia dalam hal kepemilikan properti, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi.
- Memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia.
- Memperoleh kemudahan dalam proses perpanjangan izin tinggal.
- Memiliki kepastian hukum dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.
Untuk memperoleh KITAP, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak imigrasi. Persyaratan tersebut meliputi:
- Surat permohonan dari pemegang izin tinggal terbatas (KITAS).
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai kegiatan yang dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas (KITAS).
- Surat keterangan dari sponsor atau perusahaan yang mempekerjakan pemegang izin tinggal terbatas (KITAS).
- Surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai kepemilikan properti oleh pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) yang akan diubah menjadi KITAP.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dapat mengajukan permohonan pengubahan status menjadi KITAP kepada pihak imigrasi. Proses pengubahan status ini akan melalui tahap verifikasi dan evaluasi oleh pihak imigrasi sebelum akhirnya diberikan KITAP kepada pemohon.
Kesimpulan
KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Dengan memiliki KITAP, orang asing dapat tinggal dan menetap di Indonesia dengan status yang sama seperti penduduk Indonesia. KITAP memiliki manfaat yang signifikan bagi pemegangnya, seperti kebebasan tinggal dan menetap tanpa batasan waktu, hak yang sama dalam kepemilikan properti dan pendidikan, serta kemudahan dalam mendapatkan izin kerja di Indonesia. Untuk memperoleh KITAP, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak imigrasi dan mengajukan permohonan pengubahan status kepada pihak yang berwenang.