Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha.
Asal Usul Kata “Firma”
Kata “firma” berasal dari bahasa Belanda, yaitu “venootschap onder firma”. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota ikut bertanggung jawab.
Firma Bukan Badan Hukum
Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai badan hukum menurut UU.
Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya, yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing. Hal ini berarti bahwa dalam firma, kekayaan pribadi anggota firma dapat digunakan untuk menutupi kerugian Perusahan.
Keuntungan membentuk firma adalah proses pendiriannya yang relatif lebih sederhana dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan pendirian badan usaha lainnya. Selain itu, firma juga memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam mengatur hubungan antara anggota.
Namun, ada beberapa kelemahan dalam membentuk firma. Salah satunya adalah tanggung jawab penuh yang harus ditanggung oleh setiap anggota firma. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, anggota firma harus menanggung hutang perusahaan dengan menggunakan kekayaan pribadi mereka.
Perlindungan Hukum dalam Firma
Meskipun firma bukan badan hukum, masih ada perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota firma. Misalnya, jika terjadi sengketa antara anggota firma, mereka dapat menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, anggota firma juga dapat mengatur hubungan mereka dalam sebuah perjanjian kemitraan. Perjanjian ini dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing anggota firma, pembagian keuntungan, dan prosedur pengambilan keputusan dalam firma.
Sebagai salah satu bentuk badan usaha, firma memiliki peran penting dalam perekonomian. Firma dapat menjadi wadah bagi para pengusaha untuk menjalankan usaha mereka secara bersama-sama dan berbagi tanggung jawab serta keuntungan.
Secara keseluruhan, pengertian firma adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma bukan merupakan badan hukum dan tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya. Meskipun demikian, firma tetap memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya dan memiliki peran penting dalam perekonomian.