Commanditaire Vennootschap (CV) atau perseroan komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam undang-undang di Indonesia. CV merupakan bentuk kemitraan antara dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Perseroan ini memiliki karakteristik yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya.
CV adalah bentuk persekutuan perdata yang dikenal dalam hukum perusahaan di Indonesia. Secara harfiah, CV dapat diterjemahkan sebagai “koperasi komanditer.” Dalam CV, terdapat dua jenis anggota yang berperan dalam menjalankan usaha, yaitu komanditer penuh dan komanditer.
Komanditer Penuh
Komanditer penuh merupakan anggota CV yang bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan. Mereka terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan operasional perusahaan. Komanditer penuh memiliki peran aktif dan menjadi mitra yang mengelola usaha sehari-hari.
Sebagai anggota komanditer penuh, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan harus siap menghadapi risiko yang timbul dalam menjalankan usaha. Mereka juga berhak mendapatkan bagian laba yang lebih besar dibandingkan dengan komanditer.
Komanditer
Komanditer merupakan anggota CV yang memiliki peran sebagai pemodal atau investor. Mereka tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan perusahaan dan tanggung jawabnya terbatas pada besaran modal yang disetorkan. Tanggung jawab komanditer terbatas hanya sejauh besaran modal yang telah mereka kontribusikan.
Peran komanditer dalam CV lebih fokus pada penyediaan modal dan keputusan strategis. Mereka tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan operasional perusahaan. Namun, mereka berhak mendapatkan bagian laba sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam akta perjanjian komanditer.
Hubungan antara komanditer penuh dan komanditer diatur dalam akta perjanjian komanditer. Di dalam akta tersebut, ditetapkan peran, tanggung jawab, pembagian laba, dan berbagai aspek lainnya yang mengatur hubungan antara kedua jenis anggota ini.
CV merupakan pilihan yang populer bagi para pengusaha yang ingin menjalankan usaha secara bersama-sama dengan membagi peran dan tanggung jawab. Dalam CV, komanditer penuh dapat memanfaatkan modal dari komanditer untuk mengembangkan usaha tanpa harus berbagi kendali penuh atas perusahaan.
Namun, sebelum mendirikan CV, penting untuk memahami secara mendalam tentang pengertian, kriteria, dan prosedur pendirian CV. Hal ini akan membantu para pengusaha untuk membuat keputusan yang tepat dalam memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.