Pengantar
Corporate Social Responsibility (CSR), atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, adalah konsep yang menggarisbawahi komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. CSR bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan, baik di dalam lingkungan perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat luas.
Dasar Hukum
Di Indonesia, CSR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Menyebutkan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Memperbaharui beberapa ketentuan tentang CSR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012): Mengatur lebih rinci pelaksanaan CSR oleh perusahaan.
Pengertian CSR
CSR adalah tanggung jawab yang diemban oleh Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Ini mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan, sambil tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan komunitasnya.
CSR berkaitan erat dengan prinsip kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Ini tidak hanya melibatkan tanggung jawab sosial tetapi juga akuntabilitas terhadap masyarakat, bangsa, dan dunia internasional.
Fungsi CSR
Fungsi CSR meliputi beberapa aspek penting:
- Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan: CSR mendukung pembangunan yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi saat ini dan masa depan. Ini termasuk pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan pengurangan dampak lingkungan negatif.
- Peningkatan Kualitas Hidup: Program CSR sering kali melibatkan inisiatif yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Hubungan dengan Komunitas: CSR menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan komunitas sekitar. Ini dilakukan melalui komunikasi yang efektif dan keterlibatan aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat.
- Manajemen Risiko: CSR berfungsi sebagai strategi untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari konflik sosial atau masalah lingkungan. Dengan melaksanakan CSR, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan dampak negatif terhadap operasionalnya.
Penutup
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah aspek krusial dari operasional perusahaan modern yang tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga memberikan manfaat sosial dan lingkungan yang signifikan. Dengan melaksanakan CSR, perusahaan tidak hanya memperkuat hubungan dengan komunitas tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi dan lingkungan yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana perusahaan Anda dapat mengimplementasikan CSR atau mengurus legalitas dan perizinan usaha, hubungi tim Hive Five. Mereka siap membantu Anda dalam segala aspek perizinan dan tanggung jawab perusahaan.