Perjalanan sebuah produk dari dapur rumahan hingga rak supermarket adalah impian banyak pelaku usaha. Namun, untuk meraih kepercayaan jutaan konsumen Muslim di Indonesia, ada satu prasyarat penting yang tak bisa diabaikan: Sertifikasi Halal. Jaminan halal bukan hanya sekadar label, melainkan sebuah komitmen terhadap kualitas, kebersihan, dan kepatuhan syariat yang sangat dihargai konsumen. Memahami cara daftar halal MUI (melalui mekanisme terbaru), syarat sertifikasi halal yang harus dipenuhi, serta estimasi biaya urus sertifikat halal adalah kunci utama untuk membuka gerbang pasar yang lebih luas.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap sertifikasi halal untuk Anda yang ingin membawa produk Anda ke level berikutnya. Kami akan mengupas tuntas setiap tahapan, mulai dari persiapan hingga penerbitan sertifikat, serta memberikan informasi esensial agar proses sertifikasi Anda berjalan lancar dan efisien. Dengan sertifikat halal, produk Anda tidak hanya legal, tetapi juga memiliki nilai tambah spiritual yang kuat.
Daftar Isi
1. Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa Penting?.
2. Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia.
3. Syarat Sertifikasi Halal: Persiapan Dokumen dan Sistem.
4. Cara Daftar Halal: Prosedur Melalui SIHALAL BPJPH, LPH, dan MUI.
5. Biaya Urus Sertifikat Halal: Pertimbangan Investasi Anda.
6. Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Perkembangan Bisnis.
Wujudkan Produk Halal Bersertifikat dengan Bantuan Profesional dari Hive Five!.
Referensi dan Sumber Informasi.
1. Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa Penting?
Sertifikasi Halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam, yang kemudian diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artinya, produk tersebut memenuhi standar kehalalan dari bahan baku, proses produksi, hingga penyajian dan penyimpanannya.
Pentingnya sertifikasi ini di Indonesia sangat besar karena:
- Populasi Mayoritas Muslim: Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, menjadikan halal sebagai kriteria utama dalam membeli produk.
- Kewajiban Hukum: Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal, atau setidaknya berstatus non-halal [1].
- Kepercayaan Konsumen: Label halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan jaminan keamanan serta kualitas spiritual produk.
- Akses Pasar yang Luas: Sertifikasi halal membuka akses ke pasar domestik dan global yang sangat besar, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
2. Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia
Peraturan mengenai Sertifikasi Halal di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH): Ini adalah payung hukum utama yang mewajibkan produk yang beredar, diproduksi, dan diimpor di Indonesia untuk bersertifikat halal [1].
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal: Mengatur lebih rinci tentang mekanisme penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk pendaftaran, pemeriksaan, penetapan kehalalan, hingga penerbitan sertifikat [2].
- Peraturan BPJPH dan Peraturan MUI: Mengatur teknis pelaksanaan, seperti pedoman pendaftaran, daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan fatwa kehalalan.
3. Syarat Sertifikasi Halal: Persiapan Dokumen dan Sistem
Untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat sertifikasi halal yang meliputi aspek dokumen legalitas usaha dan sistem jaminan halal (SJH) yang terintegrasi di perusahaan Anda:
1. Legalitas Usaha:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS RBA dengan KBLI yang relevan [3].
- NPWP perusahaan.
- Akta Pendirian Perusahaan (bagi badan usaha).
- Surat Izin Usaha Industri (IUI) atau surat izin lainnya sesuai jenis usaha.
- Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan.
2. Data Produk:
- Daftar produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar bahan baku dan bahan tambahan (termasuk bahan penolong) yang digunakan, beserta dokumen pendukung (sertifikat halal dari pemasok, spesifikasi teknis, diagram alir proses produksi bahan, dll.).
- Rancangan label/kemasan produk.
- Data produk seperti merek, jenis produk, dan deskripsi singkat.
3. Sistem Jaminan Halal (SJH):
- Komitmen Manajemen: Pernyataan komitmen dari manajemen puncak untuk menerapkan SJH.
- Tim Manajemen Halal: Pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab atas SJH, termasuk auditor internal halal.
- Prosedur Produksi: Penjelasan detail tentang proses produksi, mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga penyimpanan dan distribusi, yang memastikan tidak ada kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
- Daftar Fasilitas Produksi: Denah lokasi dan daftar alat produksi yang digunakan.
- Pelatihan Karyawan: Bukti pelatihan internal atau eksternal mengenai sistem jaminan halal bagi karyawan yang terlibat dalam proses produksi.
- Prosedur Verifikasi: Mekanisme audit internal dan tindakan korektif jika ada penyimpangan.
- Manajemen Bahan: Sistem pengelolaan dan penelusuran bahan baku yang memastikan kehalalannya terjaga.
4. Cara Daftar Halal: Prosedur Melalui SIHALAL BPJPH, LPH, dan MUI
Proses cara daftar halal kini terintegrasi melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berikut adalah tahapan umumnya:
1. Pendaftaran Online Melalui SIHALAL BPJPH:
- Ajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL BPJPH (ptsp.halal.go.id) [4].
- Lengkapi data perusahaan, data produk, dan unggah semua dokumen syarat sertifikasi halal yang telah disiapkan.
- Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terdaftar dan terakreditasi oleh BPJPH.
2. Pemeriksaan dan/atau Pengujian oleh LPH:
- Setelah permohonan diterima dan LPH dipilih, LPH akan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap produk dan fasilitas produksi Anda.
- Auditor LPH akan memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan implementasi SJH di lapangan. Ini meliputi pemeriksaan bahan, proses produksi, fasilitas, dan kebersihan.
- Jika diperlukan, LPH juga dapat melakukan pengujian sampel produk di laboratorium untuk memastikan tidak ada kandungan non-halal.
3. Penetapan Kehalalan oleh MUI:
- Hasil pemeriksaan dari LPH akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) [5].
- Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang fatwa untuk meninjau hasil audit LPH dan menetapkan status kehalalan produk Anda. Ini adalah tahap di mana fatwa halal dikeluarkan.
4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH:
Setelah MUI mengeluarkan fatwa halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi untuk produk Anda. Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 4 tahun) dan perlu diperpanjang.
5. Biaya Urus Sertifikat Halal: Pertimbangan Investasi Anda
Biaya urus sertifikat halal bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis produk, skala usaha (UMKM atau perusahaan besar), kompleksitas bahan dan proses, serta pilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang Anda gunakan. Komponen biaya umumnya meliputi:
- Biaya Pendaftaran ke BPJPH: Ini adalah biaya administrasi yang dibayarkan ke BPJPH.
- Biaya Pemeriksaan/Audit oleh LPH: Ini merupakan komponen biaya terbesar, yang tergantung pada cakupan audit (jumlah produk, fasilitas, kompleksitas proses) dan tarif yang ditetapkan oleh LPH yang Anda pilih.
- Biaya Pengujian Laboratorium (jika diperlukan): Jika LPH mengindikasikan perlunya uji laboratorium, akan ada biaya tambahan.
- Biaya Konsultan Halal: Jika Anda menggunakan jasa konsultan untuk membantu persiapan SJH dan pendampingan proses.
Untuk mendapatkan estimasi biaya urus sertifikat halal yang lebih akurat dan detail mengenai paket layanan bantuan pengurusan, Anda dapat mengunjungi halaman resmi Hive Five di https://hivefive.co.id/.
6. Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Perkembangan Bisnis
Memiliki Sertifikasi Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga investasi strategis yang memberikan berbagai manfaat bagi bisnis Anda:
- Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Label halal adalah simbol kepercayaan bagi konsumen Muslim, mendorong loyalitas dan preferensi pembelian.
- Perluasan Pangsa Pasar: Membuka peluang produk Anda masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk supermarket, restoran, hotel, hingga ekspor ke negara-negara Muslim.
- Daya Saing Produk: Menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan produk Anda dari pesaing yang belum bersertifikat halal.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan bisnis Anda beroperasi sesuai undang-undang yang berlaku, menghindari potensi sanksi.
- Peningkatan Kualitas dan Higienitas: Proses sertifikasi mendorong peningkatan standar kebersihan, manajemen bahan, dan kontrol mutu di seluruh rantai produksi.
- Branding Positif: Membangun citra merek yang bertanggung jawab, etis, dan peduli terhadap kebutuhan konsumen.
Wujudkan Produk Halal Bersertifikat dengan Bantuan Profesional dari Hive Five!
Mengurus Sertifikasi Halal memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam tentang syarat sertifikasi halal dan cara daftar halal MUI yang berlaku. Namun, dengan panduan yang tepat, proses ini bisa menjadi lancar dan membawa produk Anda menuju kesuksesan di pasar yang lebih luas.
Hive Five adalah mitra terpercaya Anda dalam mengurus legalitas produk, termasuk Sertifikasi Halal. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan komprehensif, mulai dari persiapan dokumen, implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH), hingga proses audit oleh LPH dan fatwa MUI. Tim ahli kami akan memandu Anda melalui setiap tahapan dengan efisien, memastikan produk Anda siap menyandang label halal. Jangan tunda lagi peluang Anda untuk meraih kepercayaan konsumen Muslim. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah perjalanan produk Anda menuju kehalalan dan kesuksesan!
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (terkait NIB dan KBLI).
[4] Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH. (2025). Portal Pendaftaran Sertifikasi Halal. Diakses dari https://ptsp.halal.go.id/.
[5] Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2025). Prosedur Sertifikasi Halal. Diakses dari https://mui.or.id/.