Kehadiran tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, khususnya di pusat bisnis seperti Jakarta, semakin menjadi hal yang lumrah seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun, bagi TKA maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka, memahami proses Pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah kunci utama untuk memastikan legalitas dan kelancaran bekerja di Indonesia. Tanpa izin yang tepat, baik TKA maupun perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum yang serius. Memahami syarat KITAS TKA, jenis-jenis KITAS yang tersedia, serta estimasi biaya perpanjang KITAS adalah informasi vital yang perlu Anda ketahui.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap pengurusan KITAS untuk tenaga kerja asing di Jakarta. Kami akan mengupas tuntas setiap aspek, mulai dari persiapan dokumen hingga tahapan birokrasi, serta memberikan informasi esensial untuk meminimalkan hambatan. Dengan panduan ini, baik TKA maupun perusahaan dapat menavigasi proses imigrasi dengan lebih percaya diri dan efisien.
Daftar Isi
1. Apa Itu KITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)?.
2. Jenis-jenis KITAS: Pilih yang Sesuai Kebutuhan Anda.
3. Syarat KITAS TKA: Dokumen dan Persiapan Awal.
4. Prosedur Pengurusan KITAS: Tahapan Lengkap.
5. Biaya Perpanjang KITAS dan Biaya Pengurusan Awal: Pertimbangan Finansial.
6. Tantangan Umum dan Solusi dalam Pengurusan KITAS.
Pastikan Legalitas TKA Anda Terjamin Bersama Hive Five!.
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu KITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)?
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dan melakukan kegiatan tertentu di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Bagi tenaga kerja asing (TKA), KITAS adalah izin yang diperlukan untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia [1]. KITAS biasanya berlaku untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, dan dapat diperpanjang.
Memiliki KITAS adalah kewajiban bagi TKA dan sponsor (perusahaan/organisasi) yang mempekerjakan mereka. Tanpa KITAS yang valid, TKA dapat dianggap melanggar aturan keimigrasian dan dapat dikenakan sanksi deportasi, sementara perusahaan dapat dikenakan denda dan pembekuan izin usaha [2].
2. Jenis-jenis KITAS
Ada beberapa jenis-jenis KITAS yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan peruntukan yang berbeda-beda. Untuk TKA, jenis KITAS yang paling relevan adalah:
a. KITAS Tenaga Kerja (Pekerja): Ini adalah jenis KITAS yang paling umum untuk TKA yang akan bekerja di Indonesia. KITAS ini diberikan setelah TKA mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) [3]. Masa berlakunya mengikuti masa kerja yang disetujui dalam RPTKA.
b. KITAS Investor: Diberikan kepada investor asing yang menanamkan modal di Indonesia dan memiliki jabatan tertentu di perusahaan yang didirikannya (misalnya, Direktur atau Komisaris) [4]. Prosesnya mungkin berbeda dari KITAS TKA biasa karena terkait dengan izin investasi.
c. KITAS Kawin Campur: Diberikan kepada warga negara asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Pemegang KITAS ini dapat mengajukan izin kerja setelah mendapatkan KITAS Kawin.
d. KITAS Pensiun: Diberikan kepada warga negara asing yang berusia di atas 55 tahun dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Pemegang KITAS ini umumnya tidak diizinkan untuk bekerja.
Meskipun ada beberapa jenis, fokus utama artikel ini adalah KITAS Tenaga Kerja karena ini yang paling sering diajukan untuk TKA.
3. Syarat KITAS TKA: Dokumen dan Persiapan Awal
Pengurusan KITAS melibatkan dua pihak: TKA itu sendiri dan perusahaan sponsor. Keduanya harus melengkapi syarat KITAS TKA sebagai berikut:
A. Syarat dari Tenaga Kerja Asing (TKA):
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku (minimal 18 bulan ke depan untuk KITAS 1 tahun, atau 30 bulan untuk KITAS 2 tahun).
- Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup.
- Ijazah terakhir.
- Sertifikat keahlian atau surat keterangan pengalaman kerja (jika diperlukan).
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (latar belakang merah).
- Alamat tempat tinggal di Indonesia.
B. Syarat dari Perusahaan Sponsor (Pemberi Kerja):
- Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Izin Usaha lainnya.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau yang kini diganti dengan NIB.
- Surat Keterangan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
- Draft Perjanjian Kerja dengan TKA.
- Surat Permohonan Penggunaan TKA (RPTKA) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) [5].
- Bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) [6].
Kelengkapan dokumen adalah kunci utama keberhasilan Pengurusan KITAS.
4. Prosedur Pengurusan KITAS: Tahapan Lengkap
Pengurusan KITAS untuk TKA melibatkan beberapa tahapan yang terkoordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah alur umumnya:
a. Pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA):
- Perusahaan sponsor mengajukan permohonan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui sistem TKA Online [7].
- RPTKA berisi detail jabatan TKA, jumlah TKA, masa kerja, dan lokasi kerja.
- Jika disetujui, Kemenaker akan menerbitkan RPTKA.
b. Rekomendasi Visa (VTT / Rekomendasi VITAS):
- Setelah RPTKA terbit, perusahaan mengajukan rekomendasi visa ke Kemenaker.
- Kemenaker akan menerbitkan Rekomendasi Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS).
3. Pengajuan dan Penerbitan VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas):
- Rekomendasi VITAS dari Kemenaker kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) untuk mendapatkan persetujuan VITAS.
- Jika disetujui, Imigrasi akan mengeluarkan Telegrap Persetujuan Visa (VITAS). TKA akan menggunakan telegrap ini untuk mengajukan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara asal TKA.
4. Kedatangan TKA di Indonesia dan Lapor Diri:
- Setelah VITAS dikeluarkan, TKA dapat datang ke Indonesia.
- Dalam waktu 7 hari kerja setelah kedatangan, TKA wajib melapor diri ke Kantor Imigrasi setempat sesuai domisili, membawa paspor dan VITAS.
5. Pengambilan Data Biometrik dan Penerbitan KITAS:
- TKA akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan (data biometrik) di Kantor Imigrasi.
- Setelah semua proses selesai dan diverifikasi, Kantor Imigrasi akan menerbitkan KITAS fisik dan Izin Masuk Kembali (IMK) jika TKA berencana bepergian ke luar negeri selama masa berlaku KITAS.
5. Biaya Perpanjang KITAS dan Biaya Pengurusan Awal
Biaya pengurusan KITAS awal dan biaya perpanjang KITAS dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti durasi masa berlaku (6 bulan, 1 tahun, 2 tahun), jenis pekerjaan, dan apakah Anda menggunakan jasa pengurusan KITAS profesional. Komponen biaya umumnya meliputi:
- Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA): Ini adalah biaya yang dibayarkan ke Kemenaker, biasanya USD 100 per bulan per TKA. Ini merupakan komponen biaya terbesar.
- Biaya Visa: Biaya resmi untuk penerbitan VITAS oleh Imigrasi.
- Biaya KITAS dan Izin Masuk Kembali: Biaya resmi untuk penerbitan kartu KITAS dan IMK oleh Imigrasi.
- Biaya Administrasi Lainnya: Biaya untuk notifikasi ke polisi, laporan keberadaan, dll.
- Biaya Jasa Konsultan/Biro Jasa: Jika Anda menggunakan bantuan profesional untuk seluruh proses, yang mencakup honorarium untuk persiapan dokumen, pendampingan, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Untuk mendapatkan estimasi biaya perpanjang KITAS dan biaya pengurusan awal yang lebih akurat dan detail mengenai paket layanan bantuan pengurusan, Anda dapat mengunjungi halaman resmi Hive Five di https://hivefive.co.id/.
6. Tantangan Umum dan Solusi dalam Pengurusan KITAS
Pengurusan KITAS seringkali menghadapi tantangan seperti:
- Kompleksitas Dokumen: Banyaknya dokumen yang harus disiapkan dari kedua belah pihak (TKA dan perusahaan).
- Perubahan Regulasi: Aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang dapat berubah sewaktu-waktu.
- Koordinasi Antar Lembaga: Proses yang melibatkan Kemenaker dan Imigrasi membutuhkan koordinasi yang cermat.
- Kendala Bahasa: Bagi TKA yang belum fasih berbahasa Indonesia, proses komunikasi bisa menjadi hambatan.
Solusi terbaik untuk mengatasi tantangan ini adalah dengan menggunakan jasa pengurusan KITAS profesional. Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan terbaru, koneksi dengan instansi terkait, dan pengalaman dalam menangani berbagai kasus. Bantuan profesional dapat memastikan semua dokumen lengkap, proses berjalan lancar, dan meminimalkan risiko penolakan.
Pastikan Legalitas TKA Anda Terjamin Bersama Hive Five!
Pengurusan KITAS adalah langkah krusial untuk memastikan legalitas tenaga kerja asing (TKA) di Jakarta dan seluruh Indonesia. Memahami syarat KITAS TKA, jenis-jenis KITAS, serta biaya perpanjang KITAS akan membantu Anda menavigasi proses ini dengan lebih baik. Meskipun terlihat kompleks, dengan persiapan yang matang dan bantuan yang tepat, proses ini dapat berjalan efisien.
Hive Five adalah mitra terpercaya Anda dalam mengurus legalitas TKA. Kami menyediakan layanan Pengurusan KITAS yang komprehensif, mulai dari pengajuan RPTKA, VITAS, hingga penerbitan KITAS dan perpanjangannya. Tim ahli kami akan memandu Anda melalui setiap tahapan birokrasi, memastikan semua dokumen lengkap, sesuai peraturan, dan proses berjalan lancar.
Jangan biarkan masalah legalitas menghambat operasional bisnis atau kehadiran TKA Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan TKA Anda bekerja dengan tenang dan legal di Indonesia!
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 54.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[3] Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (terkait RPTKA dan VITAS).
[4] Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (terkait KITAS Investor).
[5] Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker). (2025). TKA Online. Diakses dari https://tka-online.kemnaker.go.id/.
[6] Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia terkait Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
[7] Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2025). Sistem Aplikasi Pelayanan Keimigrasian (SAPK). Diakses dari https://www.imigrasi.go.id/ .