Panduan Lengkap Mengurus Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Esensi Audit Bisnis

Panduan Lengkap Mengurus Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Pengantar

Mendirikan yayasan adalah langkah mulia yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Setelah yayasan berdiri, langkah penting selanjutnya adalah mengurus Tanda Daftar Yayasan (TDY). TDY merupakan elemen krusial yang memastikan yayasan Anda diakui secara hukum dan dapat beroperasi dengan sah. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus Tanda Daftar Yayasan, termasuk dasar hukum, dokumen persyaratan, dan alur pengurusannya.

Pengertian

Tanda Daftar Yayasan (TDY) adalah dokumen legalitas yang membuktikan bahwa sebuah yayasan telah terdaftar secara resmi di dinas sosial atau dinas keagamaan setempat. TDY memberikan izin operasional bagi yayasan untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuannya, seperti mencari, menerima, dan menyalurkan donasi-donasi dari masyarakat. Kepemilikan TDY merupakan bukti bahwa yayasan memiliki legitimasi hukum untuk beroperasi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
    Menetapkan dasar hukum pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan yayasan di Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
    Mengatur perubahan-perubahan penting dalam pengelolaan yayasan.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016
    Mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data yayasan.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016
    Mengatur tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum yayasan dan perkumpulan.
Dokumen Persyaratan

Pengurusan TDY dilakukan melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan sesuai dengan domisili yayasan. Untuk yayasan yang berdomisili di Jakarta, pengurusan TDY dilakukan melalui laman resmi PTSP Jakarta di PTSP Jakarta. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat Permohonan
    Surat permohonan yang memuat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000,-.
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
    • WNI: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    • WNA: Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor.
  3. Badan Hukum Yayasan
    • Fotokopi Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada).
    • Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
    • Fotokopi NPWP Yayasan.
  4. Jika Dikuasakan
    Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP penerima kuasa.
  5. Surat Persetujuan Tetangga
    Surat persetujuan tetangga beserta KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang).
  6. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART)
    Fotokopi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART).
  7. Proposal Teknis
    • Profil yayasan.
    • Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan.
    • Susunan pengurus dan uraian tugas.
    • Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial.
    • Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
    • Daftar pekerja sosial.
    • Fotokopi KTP pengurus.
  8. Bukti Kepemilikan Alamat Yayasan
    Apabila sewa, melampirkan:
    • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan.
    • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan.
    • Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan.
Alur Pengurusan TDY

Proses pengurusan TDY membutuhkan waktu sekitar 7 hari, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penerimaan Berkas Permohonan
    Petugas menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti, dan memutuskan kelengkapan dokumen. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, pemohon akan diberikan tanda bukti penerimaan dokumen. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Peninjauan Lapangan
    Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan lapangan. Proses ini diakhiri dengan pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL).
  3. Pemeriksaan Berkas Permohonan dan BAPL
    Berkas permohonan dan BAPL diperiksa dan diputuskan oleh petugas. Jika tidak sesuai secara teknis, surat penolakan beserta alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. Jika sesuai, permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft TDY.
  4. Penerbitan TDY
    Apabila berkas permohonan dan BAPL telah disetujui, TDY akan diterbitkan.
  5. Penyerahan TDY
    TDY diserahkan kepada pemohon dan/atau kuasanya.
Penutup

Memiliki Tanda Daftar Yayasan (TDY) merupakan kewajiban bagi setiap yayasan yang didirikan di Indonesia. TDY membuktikan bahwa yayasan telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh hukum, sehingga dapat menjalankan kegiatan operasionalnya dengan sah. Pengurusan TDY memerlukan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan mengikuti alur pengurusan yang telah ditetapkan. Dengan memiliki TDY, yayasan dapat lebih mudah menjalankan misi sosialnya dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni