Pendahuluan: Momentum Industri Penyimpanan Energi di Indonesia
Dalam peta jalan perindustrian nasional, sektor penyimpanan energi atau baterai memegang peranan yang sangat strategis. Seiring dengan transisi global menuju energi hijau dan penetrasi kendaraan listrik (Electric Vehicles) yang masif, kebutuhan akan komponen penyimpan daya menjadi kebutuhan primer. Bagi para pelaku usaha dan investor yang membidik sektor manufaktur ini, memahami klasifikasi legalitas adalah langkah pertama yang krusial.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi gerbang utama dalam legalitas perizinan berusaha. Untuk industri pembuatan baterai isi ulang, kode yang wajib digunakan adalah KBLI 27202. Kode ini bukan sekadar deretan angka, melainkan penentu risiko usaha, jenis perizinan yang dibutuhkan, serta standar kepatuhan lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai ruang lingkup KBLI 27202, detail produk yang tercakup, hingga aspek teknis perizinan yang perlu dipahami oleh calon pengusaha manufaktur.
Definisi dan Ruang Lingkup KBLI 27202
Berdasarkan standar klasifikasi industri yang berlaku di Indonesia, KBLI 27202 secara spesifik merujuk pada Industri Akumulator Listrik. Kelompok ini mencakup berbagai kegiatan manufaktur atau pembuatan sel-sel yang mengandung listrik, yang dirancang untuk dapat diisi ulang (rechargeable).
Penting untuk membedakan antara baterai sekali pakai (primer) dengan akumulator (sekunder). KBLI 27202 berfokus pada jenis sekunder atau akumulator. Cakupan utamanya meliputi pembuatan:
- Akumulator Listrik: Termasuk di dalamnya pembuatan komponen-komponen penyusunnya seperti pemisah (separator), wadah atau casing, dan tutup baterai.
- Baterai Timbal Asam (Lead-acid): Jenis yang umum digunakan pada kendaraan konvensional (aki mobil/motor).
- Baterai Nickel-Cadmium (NiCad): Baterai isi ulang yang sering digunakan pada peralatan elektronik portabel lama atau alat pertukangan.
- Baterai Nickel-Metal Hydride (NiMH): Evolusi dari NiCad yang lebih ramah lingkungan dan memiliki kapasitas lebih besar.
- Baterai Lithium: Termasuk Lithium-ion (Li-ion) yang kini menjadi primadona industri kendaraan listrik dan gadget.
- Baterai Cair dan Kering: Baik yang menggunakan elektrolit cair maupun pasta/gel.
Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai gas. Inti dari klasifikasi ini adalah proses manufaktur atau pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi berupa akumulator listrik, bukan sekadar jasa perbaikan atau perdagangan.
Produk Spesifik dalam KBLI 27202
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan kode usaha saat pendaftaran di sistem OSS, pengusaha harus memastikan produk akhirnya sesuai dengan deskripsi berikut. KBLI 27202 menaungi produksi barang-barang sebagai berikut:
1. Akumulator Timbal-Asam (Lead-Acid)
Ini adalah jenis akumulator tertua namun masih sangat vital. Penggunaannya sangat luas, mulai dari starting, lighting, and ignition (SLI) pada kendaraan bermotor, hingga penggunaan stasioner sebagai cadangan daya (backup power) di menara telekomunikasi atau pusat data. Industri ini mencakup pembuatan pelat timbal, pencampuran asam sulfat, hingga perakitan sel.
2. Akumulator Berbasis Nikel
Produksi baterai NiCad dan NiMH masuk dalam kategori ini. Meskipun penggunaan NiCad mulai menurun karena isu toksisitas kadmium, NiMH masih banyak diproduksi untuk baterai AA/AAA isi ulang dan kendaraan hibrida.
3. Akumulator Lithium-ion (Li-ion)
Ini adalah segmen dengan pertumbuhan tercepat. KBLI 27202 mencakup pabrik yang memproduksi sel baterai lithium dari bahan aktif katoda dan anoda, hingga perakitan battery pack untuk kendaraan listrik. Mengingat kompleksitasnya, industri ini seringkali membutuhkan teknologi tinggi dan standar keselamatan yang ketat.
4. Komponen Pendukung Akumulator
Tidak hanya unit baterai utuh, KBLI ini juga menaungi industri yang khusus membuat suku cadang akumulator, seperti:
- Separator (pemisah anoda dan katoda).
- Wadah plastik atau polimer untuk sel baterai.
- Terminal dan tutup akumulator.
Pengecualian: Apa yang TIDAK Termasuk KBLI 27202?
Ketepatan memilih KBLI sangat krusial untuk menghindari penolakan izin atau sanksi administratif. Ada beberapa kegiatan terkait baterai yang tidak masuk dalam KBLI 27202, antara lain:
- Industri Baterai Primer: Pembuatan baterai sekali pakai (seperti baterai jam tangan, remote TV non-chargeable) yang menggunakan mangan dioksida atau merkuri oksida, masuk dalam KBLI 27201.
- Industri Peralatan Pemasangan Akumulator: Pembuatan kabel stater atau wiring harness untuk baterai tidak masuk di sini.
- Jasa Reparasi: Jika bisnis Anda hanya berfokus pada jasa setrum aki atau perbaikan baterai tanpa proses manufaktur, ini masuk ke kategori jasa, bukan industri manufaktur.
Tingkat Risiko dan Implikasi Perizinan
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk-Based Licensing), Industri Akumulator Listrik (KBLI 27202) umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi hingga Tingkat Risiko Tinggi, tergantung pada skala produksi dan luas lahan.
Implikasi dari tingkat risiko ini adalah:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Belum Cukup
Bagi risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, NIB saja tidak berlaku efektif sebagai izin operasional. Pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh kementerian atau dinas terkait (Kementerian Perindustrian atau Dinas Perindustrian Daerah).
2. Persyaratan Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL)
Industri akumulator melibatkan bahan kimia berbahaya seperti timbal, asam sulfat, dan lithium. Oleh karena itu, dokumen lingkungan adalah syarat mutlak.
- Untuk skala besar, wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Untuk skala menengah, wajib menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Pengelolaan limbah menjadi sorotan utama. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dihasilkan dari sisa produksi baterai harus dikelola dengan izin khusus agar tidak mencemari lingkungan.
3. Persyaratan Lokasi
Pabrik akumulator idealnya berlokasi di dalam Kawasan Industri. Jika berada di luar kawasan industri, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diperuntukkan bagi zona industri. Lokasi yang tidak sesuai akan menyebabkan perizinan dasar (KKPR) ditolak otomatis oleh sistem.
Potensi Pasar dan Arah Kebijakan Pemerintah
Memilih terjun ke bisnis dengan KBLI 27202 saat ini adalah langkah yang tepat secara momentum ekonomi. Pemerintah Indonesia sedang gencar melakukan hilirisasi mineral, khususnya nikel, yang merupakan bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Beberapa faktor pendorong pertumbuhan sektor ini meliputi:
- Insentif Kendaraan Listrik: Subsidi dan kemudahan pajak untuk EV meningkatkan permintaan baterai lokal.
- Kewajiban TKDN: Pemerintah menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi untuk proyek-proyek strategis, memaksa produsen otomotif untuk menggunakan baterai buatan Indonesia.
- Sistem Penyimpanan Energi Terbarukan (ESS): Pembangkit listrik tenaga surya membutuhkan akumulator kapasitas besar untuk menyimpan energi, membuka pasar baru bagi produsen baterai stasioner.
Tantangan dalam Pendirian Pabrik Akumulator
Meskipun potensinya besar, mendirikan usaha dengan KBLI 27202 memiliki tantangan tersendiri yang harus diantisipasi oleh investor:
- Modal Awal yang Besar: Mesin produksi baterai, terutama Li-ion, membutuhkan investasi teknologi tinggi.
- Kepatuhan Regulasi yang Ketat: Pengawasan terhadap industri ini sangat berlapis, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Dinas Tenaga Kerja (terkait K3).
- Rantai Pasok Material: Ketersediaan bahan baku berkualitas tinggi (seperti battery grade nickel atau lithium) harus diamankan untuk menjaga kelangsungan produksi.
Langkah Strategis Memulai Usaha Manufaktur Baterai
Bagi Anda yang berencana mendirikan perusahaan manufaktur akumulator, berikut adalah checklist strategis yang perlu dipersiapkan:
- Finalisasi Rencana Bisnis: Tentukan jenis baterai apa yang akan diproduksi (Lead-acid atau Lithium), karena ini mempengaruhi jenis mesin dan desain pabrik.
- Pendirian Badan Usaha (PT): Mengingat risiko dan skala modal, bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah yang paling aman dan profesional. Pastikan akta pendirian mencantumkan KBLI 27202.
- Pengurusan PKKPR (Kesesuaian Ruang): Pastikan lokasi pabrik berada di zona industri.
- Penyusunan Dokumen Lingkungan: Segera tunjuk konsultan lingkungan untuk menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum konstruksi dimulai.
- Pendaftaran di OSS RBA: Lakukan input data untuk mendapatkan NIB dan memproses Sertifikat Standar.
Kesimpulan
KBLI 27202 tentang Industri Akumulator Listrik bukan sekadar kode administratif, melainkan representasi dari sektor industri strategis masa depan Indonesia. Peluang cuan di sektor ini sangat terbuka lebar, namun diimbangi dengan regulasi yang ketat dan kompleksitas perizinan yang tinggi. Kesalahan dalam tahap awal pendirian badan usaha atau pemilihan lokasi dapat berakibat fatal pada proses verifikasi izin operasional.
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat rencana investasi Anda di industri baterai. Pastikan legalitas bisnis Anda tertangani dengan benar sejak awal.
Perlu bantuan mendirikan PT untuk pabrik baterai atau mengurus perizinan OSS KBLI 27202 yang berisiko tinggi?
Serahkan pada ahlinya. Hive Five siap membantu Anda mulai dari pendirian badan usaha, pengurusan NIB, hingga konsultasi perpajakan dan laporan keuangan perusahaan manufaktur. Kami memastikan bisnis Anda berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan produksi dan inovasi.
Kunjungi kami sekarang di hivefive.co.id untuk konsultasi gratis dengan tim profesional kami.







