Pengantar
Apakah Anda berencana memulai usaha perdagangan besar hasil perikanan? Untuk memastikan bisnis Anda mematuhi regulasi yang berlaku, penting untuk memahami berbagai persyaratan perizinan yang dibutuhkan. Artikel ini menyediakan panduan lengkap mengenai Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan, termasuk syarat, dasar hukum, dan prosedur pengajuan yang harus Anda ketahui.
Dasar Hukum
Untuk menjalankan Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan, peraturan berikut menjadi acuan utama:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur sistem perizinan berbasis risiko yang perlu dipatuhi oleh pelaku usaha.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk: Menetapkan standar pelaksanaan kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia: Memberikan kode KBLI untuk klasifikasi jenis usaha, termasuk perdagangan besar hasil perikanan.
Pengertian
Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas perdagangan hasil perikanan dalam skala besar. Ini meliputi berbagai produk seperti ikan, udang, kepiting, tiram, dan hasil perikanan lainnya, baik dalam kondisi hidup maupun setelah diproses. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha ini adalah 46206.
Syarat Pengajuan
Syarat Umum:
- Rencana usaha yang mendetail termasuk jenis usaha, sumber investasi, jenis hasil perikanan, sarana pemasaran, tata letak proses pemasaran, dan wilayah pemasaran.
- Durasi pemenuhan rencana usaha: Maksimal 3 hari kerja untuk izin dari menteri dan 5 hari kerja untuk izin dari gubernur.
Syarat Khusus:
- Sertifikat kelayakan pengolahan dalam waktu 3 bulan setelah izin diterbitkan.
- Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP) jika diperlukan untuk ekspor.
- Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) jika diperlukan untuk ekspor.
- Laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan yang mencakup informasi tentang sarana dan prasarana, omzet, tenaga kerja, dan hasil perikanan.
Prosedur Pengajuan
Nomor Induk Berusaha (NIB):
Harus didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sertifikat Standar:
Setelah mendapatkan NIB, Anda perlu mengajukan sertifikat standar melalui sistem OSS dengan pernyataan tentang pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Penutup
Memahami dan mematuhi syarat perizinan untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan adalah langkah penting untuk menjalankan bisnis Anda dengan sukses. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Untuk bantuan lebih lanjut dalam pengurusan izin usaha dan pendirian bisnis, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five untuk solusi perizinan dan legalitas usaha yang terpercaya dan tepat.