Pengantar
Dalam dunia investasi dan kerjasama internasional, perizinan pertambangan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Jika perusahaan asing ingin berinvestasi di sektor pertambangan di Indonesia, memahami regulasi dan persyaratan terkait izin sangatlah krusial. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai izin pertambangan bagi pihak asing, serta apa yang perlu diperhatikan sebelum perusahaan asing terlibat dalam operasional penambangan di Indonesia.
Dasar Hukum
Untuk memahami izin pertambangan pihak asing, penting untuk merujuk pada berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur kegiatan ini di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
Pengertian
Izin Pertambangan Pihak Asing (PMA) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan asing untuk melakukan kegiatan penambangan di Indonesia. Izin ini mencakup berbagai jenis izin tergantung pada jenis dan skala operasi yang akan dilakukan. Penting untuk membedakan antara izin yang diperlukan untuk perusahaan domestik dan asing.
Daftar Negatif Investasi di Indonesia
Setiap sektor usaha di Indonesia memiliki ketentuan mengenai apakah sektor tersebut terbuka atau tertutup untuk investasi asing. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sektor pertambangan termasuk dalam kategori yang terbuka bagi investasi asing, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ada beberapa bidang usaha yang dilarang untuk investasi asing, seperti industri senjata kimia dan narkotika golongan I.
Perizinan dan Kepemilikan Saham
Untuk perusahaan asing yang ingin berinvestasi dalam sektor pertambangan, berikut adalah persyaratan perizinan yang harus dipenuhi:
- Legalitas Badan Usaha: Perusahaan asing harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007.
- Perizinan Umum: Usaha pertambangan memerlukan izin dari pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU 3/2020, izin ini meliputi Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar, dan berbagai jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti IUP, IUPK, IPR, dan lain-lain.
- Kepemilikan Saham: Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU 3/2020, perusahaan penanaman modal asing harus mematuhi batasan kepemilikan saham. Pada tahap produksi, saham asing harus didivestasi hingga minimal 51% dimiliki oleh pihak domestik, seperti yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 dan Pasal 147 ayat (2) PP 96/2021.
Proses Divestasi
Proses divestasi adalah tahap di mana perusahaan asing harus mengurangi kepemilikan sahamnya secara bertahap. Proses ini bervariasi tergantung pada metode penambangan dan integrasi fasilitas. Untuk tambang terbuka, divestasi dimulai pada tahun ke-10, sedangkan untuk tambang bawah tanah dimulai pada tahun ke-15 atau ke-20.Pasal 148 ayat (1) PP 96/2021 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya lebih dari 49% dimiliki oleh asing dapat melakukan pengalihan saham sebelum jangka waktu divestasi jika sudah ditawarkan kepada BUMN terlebih dahulu.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara. Setelah masa berlaku PKP2B berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk mendapatkan IUPK sebagai kelanjutan operasi, sesuai dengan Pasal 169A UU 3/2020.
Penutup
Memahami regulasi dan persyaratan izin pertambangan bagi pihak asing adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor ini. Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, perusahaan asing dapat melakukan investasi secara legal dan efisien. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam mengurus perizinan dan legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda dengan layanan profesional dan terpercaya.