Pengantar
Minuman beralkohol adalah produk yang sering menjadi kontroversi di masyarakat, namun tetap memiliki pangsa pasar yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan ketat untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Artikel ini akan menguraikan secara lengkap cara mengurus izin minuman beralkohol, termasuk dasar hukum, jenis-jenis minuman beralkohol, dan persyaratan yang diperlukan.
Dasar Hukum
Ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan mencegah produksi minuman beralkohol oplosan yang berbahaya bagi masyarakat.
Pengertian
Minuman beralkohol, sering disebut miras atau minuman keras, adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH). Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019, minuman beralkohol diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat melalui fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Pengaturan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan mencegah produksi minuman beralkohol oplosan yang berbahaya.
Golongan
Minuman beralkohol di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etil alkohol yang terkandung di dalamnya:
Minuman Beralkohol Golongan A
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman dengan kadar etil alkohol hingga 5%. Contohnya termasuk bir, shandy, dan minuman ringan beralkohol lainnya.
Minuman Beralkohol Golongan B
Minuman beralkohol golongan B mengandung etil alkohol antara 5% hingga 20%. Contohnya meliputi wine, sparkling wine, cider, sake, dan tuak.
Minuman Beralkohol Golongan C
Minuman beralkohol golongan C memiliki kadar etil alkohol antara 20% hingga 45%. Contoh minuman dalam golongan ini termasuk whisky, rum, gin, dan vodka.
Lokasi Penjualan Minuman Beralkohol
Penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur ketat dan hanya boleh dilakukan di:
- Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
- Toko bebas bea.
- Tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Urus Izin
Proses pengurusan izin penjualan minuman beralkohol dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
- Terdaftar di OSS RBA: Pelaku usaha harus terlebih dahulu terdaftar di OSS RBA.
- Memiliki TDUP: Pelaku usaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
- Surat Penunjukan: Mendapatkan surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung.
Persyaratan Izin
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol:
- Perizinan Berusaha atau NIB: Nomor Induk Berusaha di sektor pariwisata.
- Surat Penunjukan: Dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC): Bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol.
- Formulir Data Teknis: Untuk Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).
Penutup
Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia dilakukan secara ketat untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi yang tidak terkendali. Penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku usaha harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan memastikan semua produk yang dijual sudah memiliki label sesuai ketentuan perundang-undangan. Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.