Panduan Lengkap Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Perbedaan Antara Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NIB

Panduan Lengkap Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Pengantar

Dalam proses pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan adalah aturan mengenai penggunaan nama perusahaan. Nama perusahaan tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh hukum agar sah secara hukum. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang aturan penggunaan nama Perseroan Terbatas di Indonesia, serta menjelaskan perbedaan penulisan nama yang sering dipertanyakan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Mengatur ketentuan umum mengenai perseroan terbatas di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Menyediakan ketentuan tambahan terkait administrasi perseroan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011): Mengatur tata cara dan syarat penggunaan nama PT.
Pengertian

Nama Perseroan Terbatas adalah identitas resmi yang digunakan untuk membedakan suatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Penulisan nama ini harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan sahnya nama tersebut di mata hukum.

Aturan Penulisan Nama PT


Menurut PP 43/2011, nama PT harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Ditulis dengan huruf Latin: Menggunakan huruf Latin standar.
  • Belum Dipakai oleh Perseroan Lain: Nama tidak boleh sama atau mirip dengan nama perseroan lain yang sudah ada.
  • Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum: Nama tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak Menggunakan Nama Lembaga Negara atau Internasional: Nama tidak boleh mirip dengan nama lembaga negara atau internasional tanpa izin.
  • Tidak Terdiri dari Angka atau Rangkaian Huruf yang Tidak Membentuk Kata: Nama harus dapat dipahami dan tidak hanya berupa rangkaian karakter tanpa makna.
  • Relevansi dengan Maksud dan Tujuan Usaha: Nama harus mencerminkan maksud dan tujuan usaha perseroan.

Penulisan yang Tepat


Contoh 1:

PT. Sari Jeruk Nipis vs. PT Sari Jeruk Nipis
Penulisan yang benar adalah PT Sari Jeruk Nipis tanpa titik setelah singkatan PT.

Contoh 2:

Sari Lemon Co. Ltd. vs. Sari Lemon Co., Ltd
Dalam hal ini, penulisan yang benar adalah Sari Lemon Co., Ltd dengan koma setelah “Co.” dan tanpa titik setelah “Ltd”.

Nama yang Dilarang


Nama perseroan tidak boleh:

  • Sama dengan nama perseroan lain.
  • Mengandung unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Mirip dengan nama lembaga negara atau internasional tanpa izin.
  • Mengandung angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
  • Memiliki arti sebagai jenis badan hukum tertentu (misalnya Ltd, GmbH, Inc.).
Penutup

Mematuhi aturan penggunaan nama Perseroan Terbatas adalah langkah penting dalam proses pendirian perusahaan. Nama yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, meskipun dalam praktiknya, nama yang tidak sesuai tanda baca sering kali masih diterima selama tidak bertentangan dengan ketentuan substansial.

Untuk memastikan bahwa nama perusahaan Anda mematuhi semua peraturan yang berlaku dan untuk mendapatkan bantuan dalam mendirikan PT, Anda bisa menghubungi Hive Five. Tim kami siap membantu Anda dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha secara profesional. Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni