Panduan Izin Pertambangan Pihak Asing

Syarat Tanda Daftar Perusahaan

Panduan Izin Pertambangan Pihak Asing

Pengantar

Perusahaan Anda berencana untuk bekerja sama dengan perusahaan asing dalam penambangan batubara, di mana perusahaan asing tersebut menginginkan kepemilikan 90% saham dan izin PKP2B (bukan kontrak karya). Pertanyaan penting adalah apakah ini diperbolehkan dan persyaratan apa yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai izin pertambangan untuk pihak asing dan bagaimana Anda dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum

Untuk memahami izin pertambangan pihak asing, penting untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur kegiatan ini. Beberapa peraturan penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi
Pengertian

Izin Pertambangan Pihak Asing merujuk pada izin yang diperlukan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi dan melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia. Dalam konteks ini, Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan entitas yang melakukan investasi dengan kepemilikan saham di perusahaan pertambangan. Untuk perusahaan asing yang ingin memiliki saham mayoritas, terdapat batasan tertentu yang harus dipatuhi.

Daftar Negatif Investasi di Indonesia


Menurut Pasal 77 angka 2 Perppu Cipta Kerja, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi beberapa sektor seperti industri narkotika, perjudian, dan beberapa sektor lingkungan. Namun, sektor pertambangan, termasuk batubara, tidak termasuk dalam daftar negatif investasi ini. Artinya, perusahaan asing dapat berinvestasi dalam sektor ini dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Perizinan dan Kepemilikan Saham


Legalitas Badan Usaha

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007, penanam modal, baik dalam negeri maupun asing, harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Perizinan Umum

Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU 3/2020, kegiatan usaha pertambangan memerlukan izin dari pemerintah pusat, yang mencakup:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
  • Izin Pengangkutan dan Penjualan
  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  • Pasal 9 PP 96/2021 mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kepemilikan Saham

  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU 3/2020, ada batasan nilai investasi untuk perusahaan asing di sektor pertambangan. Menurut Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 dan Pasal 147 ayat (1) PP 96/2021, divestasi saham sebesar 51% harus dilakukan secara berjenjang.
  • Pasal 148 ayat (1) PP 96/2021 memungkinkan pengalihan saham asing kepada pihak lain sebelum kewajiban divestasi, dengan prioritas tawaran kepada BUMN.
PKP2B dan IUPK

PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk kegiatan pertambangan batubara. Jika masa berlaku PKP2B berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan Pasal 169A UU 3/2020.

Penutup

Dalam bekerja sama dengan perusahaan asing untuk penambangan, penting untuk mematuhi ketentuan mengenai kepemilikan saham dan izin yang berlaku. Pastikan perusahaan asing melakukan divestasi saham sesuai ketentuan dan memperoleh izin yang diperlukan untuk operasi pertambangan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perizinan dan kepatuhan hukum, Hive Five dapat membantu Anda dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan bantuan profesional.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni