Panduan Hukum Kegiatan Pascatambang

Mengenal Dasar Hukum Terkait Tata Cara Pendirian Yayasan

Panduan Hukum Kegiatan Pascatambang

Pengantar

Kegiatan pascatambang merupakan tahap penting dalam industri pertambangan yang berfungsi untuk memulihkan dan memperbaiki dampak lingkungan setelah aktivitas penambangan. Dalam konteks ini, perusahaan pertambangan harus memahami aspek hukum yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini, terutama saat membangun infrastruktur seperti bendungan penampungan air. Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan tentang hukum yang mengatur kegiatan pascatambang dan izin yang diperlukan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengertian

Kegiatan Pascatambang adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan setelah selesai melakukan kegiatan penambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial di wilayah tambang. Kegiatan ini termasuk dalam usaha pertambangan yang harus direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan pertambangan mineral logam yang Anda kelola berniat membangun bendungan penampungan air sisa proses dan membutuhkan batuan serta pasir untuk keperluan tersebut. Pertanyaan yang diajukan mencakup:

  1. Apakah perusahaan dapat mengambil batuan dan pasir dari sekitar lokasi tambang?
  2. Apakah izin khusus diperlukan untuk pengambilan tersebut?

KBLI Penggalian Batuan dan Pasir

Penggalian batuan dan pasir diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI yang relevan meliputi:

  • KBLI 08101: Penggalian batu hias dan batu bangunan.
  • KBLI 08104: Penggalian pasir, termasuk pasir untuk konstruksi.

Kegiatan ini termasuk dalam kategori risiko tinggi yang memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin dari pemerintah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Kegiatan Pascatambang

Dalam konteks kegiatan pascatambang, pengambilan batuan dan pasir untuk membangun bendungan penampungan air termasuk dalam kategori kegiatan yang diatur. Perusahaan pemegang IUP wajib menyusun rencana pascatambang saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menggunakan jasa perusahaan lokal dalam melaksanakan kegiatan pascatambang. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Penutup

Dalam melaksanakan kegiatan pascatambang, perusahaan pertambangan harus mematuhi regulasi yang berlaku serta memastikan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal yang telah memperoleh izin yang diperlukan. Memahami dan mematuhi hukum terkait kegiatan pascatambang akan membantu perusahaan dalam menjalankan operasionalnya secara efektif dan bertanggung jawab.

Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni